Main Article Content
Abstract
UMKM sebagai sektor yang belum tertangani secara serius, justru menjadi penopang ekonomi bangsa pada era saat ini. Diperlukannya adanya perlindungan hak cipta motif bagi pengrajin batik, karena menjadi UMKM yang banyak digeluti oleh warga di desa tawangsari kabupaten wonosobo ini. Permasalahn pada artikel ini membahas mengenai hak cipta motif yang dapat berpotensi plagiarisme motif batik khas yang berasal dari kabupaten Wonosobo. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah observasi, wawancara, pendampingan dan evaluasi. Para pelaku UMKM memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai media pemasaran agar konsumen lebih percaya dan yakin akan kualitas batik yang dimiliki oleh dari pebatik Kabupaten Wonosobo. Pendamping serta fasilitas terhadap HAKI untuk para pelaku UMKM memang sangat perlu dilakukan karena hal itu dapat meningkatkan nilai ekonomi para pengrajin batik dalam setiap karyanya.
Keywords
Article Details
References
- Anggraeni, Santoso dan Prabandari. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, Vol, 14 No. 2
- Arifin, M. Z. (2021). Pencegahan Dan Penegakkan Hukum. Sosiologi Hukum, 53.
- Bentham, J. (2016). Teori perundang-undangan. Nuansa Cendekia.
- Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 121-130.
- Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21-46.
- Kalahatu, M. F. (2021). Persepsi peserta pelatihan dasar terhadap penggunaan quizizz sebagai metode evaluasi pembelajaran. Akademika: Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(01), 163-178.
- Khoirul, H. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang : Setara Press
- SOLUSI
- Mulyana, D. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
- Pramudita, D. A., Sukirman, S., & Nasrulloh, R. S. (2022). Edukasi Dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Jasa Kebon Indah Pada Paguyuban Batik Tulis Kebon Indah Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(6), 883-890.
- Pratomo, S. A., & Nasrulloh, R. S. (2019). Analisis Standarisasi Produk dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pemetaan Kekayaan Intelektual Daerah Jawa Tengah. Jurnal Makro Manajemen, 4(2), 133-149.
- Pratomo, S. A., Nasrulloh, R. S., & Widodo, S. (2019). Penguatan Pemasaran dan Produksi berbasis Penggunaan Merek Kolektif Pengrajin Jamu Gendong Desa Kiringan Bantul. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SENDIMAS) Vol. 4, No. 1, p. 106-112.
- Pujiyanto, H. (2021). Metode Observasi Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Hasil Belajar Siswa MTs. JIRA: Jurnal Inovasi dan Riset Akademik, 2(6), 749-754.
- Rahayu, G. D. S., & Firmansyah, D. (2019). Pengembangan pembelajaran inovatif berbasis pendampingan bagi guru sekolah dasar. Abdimas Siliwangi, 1(1), 17-25.
- Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.
- Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
- Rosyidah, N. (2021). Pengkategorian Fitur Sistem Informasi Akademik dengan Metode Wawancara dan Metode Kano (Studi Kasus: Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Edukasi Sistem Informasi, 2(1).
- Saihu, S., & Mailana, A. (2019). Teori pendidikan behavioristik pembentukan karakter masyarakat muslim dalam tradisi Ngejot di Bali. Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 163-176.
- Sariyatun, S. (2018). Pantulan Budaya Lokal “Makna Filosofis dan Simbolisme Motif Batik Klasik” untuk Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Sejarah Indonesia, 1(1), 23-39.
- Sujanto, N. I. R., & Nasrulloh, R. S. (2022). Perencanaan dan Pengembangan Destinasi-Destinasi Wisata Pada Badan Usaha Milik Desa Desa Gari, Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1), 16-19.
References
Anggraeni, Santoso dan Prabandari. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. Notarius, Vol, 14 No. 2
Arifin, M. Z. (2021). Pencegahan Dan Penegakkan Hukum. Sosiologi Hukum, 53.
Bentham, J. (2016). Teori perundang-undangan. Nuansa Cendekia.
Hariansah, S. (2022). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Budaya Hukum dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara: Studi Kritis Pendekatan Masyarakat, Budaya dan Hukum. KRTHA BHAYANGKARA, 16(1), 121-130.
Hasanah, H. (2017). Teknik-teknik observasi (sebuah alternatif metode pengumpulan data kualitatif ilmu-ilmu sosial). At-Taqaddum, 8(1), 21-46.
Kalahatu, M. F. (2021). Persepsi peserta pelatihan dasar terhadap penggunaan quizizz sebagai metode evaluasi pembelajaran. Akademika: Jurnal Teknologi Pendidikan, 10(01), 163-178.
Khoirul, H. (2017). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang : Setara Press
SOLUSI
Mulyana, D. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Pramudita, D. A., Sukirman, S., & Nasrulloh, R. S. (2022). Edukasi Dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Jasa Kebon Indah Pada Paguyuban Batik Tulis Kebon Indah Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Jurnal Pengabdian Mandiri, 1(6), 883-890.
Pratomo, S. A., & Nasrulloh, R. S. (2019). Analisis Standarisasi Produk dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Pemetaan Kekayaan Intelektual Daerah Jawa Tengah. Jurnal Makro Manajemen, 4(2), 133-149.
Pratomo, S. A., Nasrulloh, R. S., & Widodo, S. (2019). Penguatan Pemasaran dan Produksi berbasis Penggunaan Merek Kolektif Pengrajin Jamu Gendong Desa Kiringan Bantul. Prosiding Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat (SENDIMAS) Vol. 4, No. 1, p. 106-112.
Pujiyanto, H. (2021). Metode Observasi Lingkungan dalam Upaya Peningkatan Hasil Belajar Siswa MTs. JIRA: Jurnal Inovasi dan Riset Akademik, 2(6), 749-754.
Rahayu, G. D. S., & Firmansyah, D. (2019). Pengembangan pembelajaran inovatif berbasis pendampingan bagi guru sekolah dasar. Abdimas Siliwangi, 1(1), 17-25.
Ramli, A. M., Permata, R. R., Mayana, R. F., Ramli, T. S., & Lestari, M. A. (2021). Pelindungan Kekayaan Intelektual Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Di Saat Covid-19. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(1), 45-58.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2022). Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Penerbit Widina.
Rosyidah, N. (2021). Pengkategorian Fitur Sistem Informasi Akademik dengan Metode Wawancara dan Metode Kano (Studi Kasus: Mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya. Jurnal Sistem Informasi, Teknologi Informasi, dan Edukasi Sistem Informasi, 2(1).
Saihu, S., & Mailana, A. (2019). Teori pendidikan behavioristik pembentukan karakter masyarakat muslim dalam tradisi Ngejot di Bali. Ta'dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 8(2), 163-176.
Sariyatun, S. (2018). Pantulan Budaya Lokal “Makna Filosofis dan Simbolisme Motif Batik Klasik” untuk Penguatan Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan Sejarah Indonesia, 1(1), 23-39.
Sujanto, N. I. R., & Nasrulloh, R. S. (2022). Perencanaan dan Pengembangan Destinasi-Destinasi Wisata Pada Badan Usaha Milik Desa Desa Gari, Wonosari, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1), 16-19.