Main Article Content
Abstract
Menjadi isu menarik adalah bagaimana Lagu Parodi dan Hak Cipta dalam Pengaturan di Indonesia. dan Isu selanjutnya adalah Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Dalam Penggunaan Video Parody di Youtube. Penelitian ini menggunakan pendekatan: statute approach, serta conceptual approach. Tehnik penelusuran bahan hukum menggunakan tehnik studi dokumen (library Research), serta analisis kajian menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pencipta Lagu Dalam Penggunaan Video Parody Di Youtube berdasarkan UUHC, baik pencipta dan pelaku pertunjukan dapat mengajukan upaya hukum dengan cara penghentian dan secara perdata. Secara penghentian, Pecipta dan Pelaku Pertunjukan Lagu Asli melaporkan kepada menteri atas lagu parodi di YouTube yang melanggar hak cipta agar tidak dapat diakses oleh publik berdasarkan pasal 55 UUHC dengan. Secara Perdata baik Pencipta dan Pelaku Pertunjukan lagu asli dapat mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga berdasarkan pasal 99 UUHC yang harus didahului dengan upaya perdamaian. Secara pidana hanya pencipta lagu asli saja yang dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan pasal 113 ayat 2 UUHC, sedangkan untuk pelaku pertunjukan tidak dapat mengajukan tuntutan pidana berdasarkan UUHC, melainkan pasal 315 KUHP jika merasa lagu parodi yang diunggah di YouTube tersebut menimbulkan pencemaran nama baik baginya.