Main Article Content

Abstract

Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016 mengenai gugatan BMW (BAYERISCHE MOTOREEN WERKE AKTIENGESELOLSCHAFFT) terhadap BMW (BODY MAN WEAR) kurang tepat. Dengan dikeluarkanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03/BUA.6/H.S/SP/XII/2015, mengakibatkan amar putusan untuk gugatan persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhan merek terkenal tidak sejenis, harus diputus dengan amar tidak dapat diterima. Majelis hakim berpendapat bahwa belum ada aturan yang mengatur untuk kasus persamaan merek beda jenis, sehingga dianggap belum ada pelanggaran hukum. Menurut penulis dengan amar putusan tersebut dapat menimbulakan ketidakpastian hukum untuk pemegang merek terkenal dalam hali ini BMW milik Penguggat yang sudah terbukti terkenal di dunia.

Article Details

References

  1. BUKU
  2. Adrian Sutedi, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
  3. Agung Indriyanto, Irnie Mela Yusnita, Aspek Hukum Pendaftaran Merek, PT
  4. RajaGrafindo Persada, Jakarta,2017.
  5. Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis
  6. Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cetakan kesatu, PT.Alumni,
  7. Bandung, 2015.
  8. Budi Agus Riswandi, M.syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
  9. Hukum, Ctk. Kedua, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
  10. Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Intelctual Property Right, Ghalia
  11. Indonesia, Bogor, 2015.
  12. M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di
  13. Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, PT. Citra
  14. Aditya Bakti, Bandung. 1996.
  15. O.C. Kaligis, Teori-Praktik Merek dan Hak Cipta, PT. Alumni, Bandung. 2012
  16. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Ctk. Kesembilan, PT. Raja
  17. Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
  18. Rahmi Jened, Hukum Merek ( Trademark Law), Ctk. Kesatu, Prenadamedia
  19. Group, Jakarta, 2015.
  20. Tim Lindsey, Eddy Damian, dkk (Editor), Hak Kekayaan Intelektual Suatu
  21. Pengantar, Ctk. Ketujuh, PT. Alumni, Bandung, 2013.
  22. Titon Slamet Kurnia, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di
  23. Indonesia Pasca Trips, PT. Alumni, Bandung, 2011.
  24. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  25. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  26. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  27. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67
  28. Tahun 2016
  29. PUTUSAN PENGADILAN
  30. Putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2016
  31. DATA ELETRONIK
  32. https://beritagar.id/artikel-amp/berita/baju-bmw-penjaringan-kalahkan-mobilbmw-dalam-sengketa-merek-di-ma
  33. https://m.detik.com/news/berita/3274107/sengketa-merek-mobil-bmw-kalahlawan-baju-bmw-dari-penjaringan
  34. KAMUS
  35. Kamus Besar Bahasa Indonesia