Main Article Content

Abstract

Setelah membahas dan menganalisis kasus gugatan pembatalan merek antara Wahl Clipper Corporation melawan Harry Sudjono, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 444K/Pdt.Sus-HKI/2016 mengenai gugatan Wahl Clipper Corporation terhadap Harry Sudjono kurang tepat. Bermula dari gugatan yang dilayangkan Wahl Clipper Corporation kepada Harry Sudjono di Pengadilan Niaga yang berakhir ditolaknya gugatan tersebut. Dikarenakan dalam pertimbangan hukum Hakim terdapat pernyataan bahwa Wahl tidak dapat membuktikan sertifikat kepemilikan merek yang asli. Sehingga, Tergugat atau Harry Sudjono tidak melakukan kesalahan dalam mendaftarkan merek-merek miliknya. Tidak jauh berbeda dengan pertimbangan hukum hakim di tingkat Kasasi, hakim menolak permohonan Kasasi yang dilayangkan Wahl Clipper Corporation dengan pertimbangan bahwa tidak ada kesalahan dalam Judex Facti Atau tidak ada kesalahan dalam mencari fakta pada saat masih di tingkat Pengadilan Niaga. Dengan ditolaknya permohonan Kasasi, maka secara otomatis merek-merek tersebut masih diakui dan masih dapat digunakan oleh Tergugat walaupun sudah dianggap meniru atau membonceng merek terkenal.

Article Details

Author Biography

Maeswadhita Julian P., Universitas Islam Indonesia

Fakultas Hukum

References

  1. BUKU
  2. Achmad Zen Umar Purba, Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung,
  3. Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita, Aspek Pendaftaran Merek, Rajawali Press,
  4. Jakarta, 2017
  5. AIPO, “Brochur Trademark Application”, Sydney, Australia, 1997
  6. Ahmadi Miru, Hukum Merek (Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek),
  7. Raja Grafindo, Jakarta, 2005
  8. Anny Retnowati, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidan, Jurnal Justitia Et Pax,
  9. Atma Jaya Yogyakarta, 2008
  10. Ari Purwadi, Aspek Hukum Perdata Pada Perlindungan Konsumen, Yuridika,
  11. Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 1 dan 2, Tahun VII
  12. Budi Agus Riswandi dan M. Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
  13. Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
  14. Cita Citrawinda Priapantja, Hak Kekayaan Intelektual Masa Depan, Badan Penerbit
  15. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003
  16. Dwi Rezki Sri Astarini, Penghapusan Merek Terkenal, Alumni, Bandung, 2009
  17. Direktorat Jendera HKI, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan &
  18. Jawabannya), Ditjen HKI Depkeh & HAM, Jakarta, 2000
  19. Eddy Damian,dkk, Hak Kekayaan Intelktual (Suatu Pengantar), Penerbit PT.Alumni,
  20. Bandung, 2003
  21. Khoirul Hidayah, Hukum HKI (Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia), UIN-Maliki
  22. Press, Malang, 2012
  23. M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek di Indonesia
  24. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992, PT. Citra Aditya Bakti,
  25. Bandung, 1996
  26. OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Rajawali Press, Jakarta, 2015
  27. Rahmi Jened, Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global dan Integrasi
  28. Ekonomi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2015
  29. Sudargo Gautama & Rizwanto Winata, Pembaharuan Hukum Merek Indonesia, Citra
  30. Aditya Bakti, Bandung, 1997
  31. _______________________________, Undang-Undang Merek Baru Tahun
  32. ,Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002
  33. Suyud Margono dan Longginus, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, CV.
  34. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2002
  35. Titon Slamet Kurnia, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terkenal di Indonesia
  36. Pasca Perjanjian TRIPS, Alumni, Bandung, 2010
  37. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
  38. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
  39. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  40. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  41. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 67
  42. Tahun 2016
  43. PUTUSAN PENGADILAN
  44. Putusan Mahkamah Agung (Putusan Kasasi) Nomor 444 K/Pdt.Sus-HKI/2016
  45. Putusan Mahkamah Agung (Putusan Peninjauan Kembali) Nomor 1 PK/Pdt.SusHKI/2018
  46. DATA ELEKTRONIK
  47. http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/viewFile/174/122
  48. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5563c921eed12/ini-perbedaan-merekbiasa,-merek-terkenal,-dan-merek-termasyhur
  49. http://mukahukum.blogspot.com/2010/02/pengertian-dan-kriteria-merek-merk.html
  50. http://kabar24.bisnis.com/read/20180319/16/751504/produsen-alat-cukur-wahlclipperkalahkan-pengusaha-lokal,
  51. https://kliklegal.com/merek-terkenal-perbandingan-uu-merek-lama-dan-baru/