Main Article Content

Abstract

Tingginya angka pelaku UMKM merupakan hal yang positif terkait pergerakan ekonomi Indonesia. UMKM dewasa ini menjadi salah satu denyut nadi pergerakan ekonomi di Indonesia, dan merupakan salah satu pemasukan besar bagi negara. Teknologi yang berkembang dengan pesat membuat pasar UMKM juga berkembang. Penelitian ini akan lebih khusus meneliti pelaku UMKM pengrajin batik binaan PT. Sarana Infotekno Mitra Solusi. Pelaku UMKM pengrajin batik memiliki potensi yang besar di Yogyakarta. Sebagai salah satu kota batik, UMKM batik di Yogyakarta memiliki potensi pasar yang cukup besar, selain itu aset berupa desain dan merek juga merupakan potensi yang cukup besar. Kesadaran pelaku UMKM terhadap Hak Kepemilikian Merek masih dirasa rendah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kesadaran hukum pengrajin batik pada UMKM binaan PT. Sarana Infotekno Mitra Solusi tentang pentingnya kesadaran pendaftaran merek, serta untuk mengetahui perlindungan hukum bagi merek yang belum terdaftar pada UMKM binaan PT. Sarana Infotekno Mitra Solusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dan data dalam penelitian ini diperoleh dengan menggunakan wawancara semi terstruktur dengan koresponden berjumlah 6 orang yang terdiri dari lima orang pelaku UMKM, serta satu orang direktur PT. Sarana Infotekno Mitra Solusi. Dari hasil wawancara diperoleh data kesadaran pelaku UMKM masih sangat rendah. Merek dipandang sebagai sarana promosi dan syarat legalitas usaha. Pelaku UMKM masih belum memahami bahwa terdapat berbagai macam resiko yang mungkin terjadi apabila merek disalahgunakan oleh pihak lain. Selain itu, pelaku UMKM juga belum menganggap bahwa merek yang dimiliki merupakan aset yang berharga bagi usaha yang dimiliki. Kata kunci: Hak Kepemilikan Merek, Pelaku UMKM pengrajin batik, Merek Terdaftar, UMKM Batik Daerah Istimewa Yogyakarta, Hak Kekayaan Intelektual.

Article Details

References

  1. Buku :
  2. Ahmad M. Ramli, HAKI, Hak Atas Kepemilikan Intelektual, Teori Dasar
  3. Pelindungan Rahasia Dagang, Bandung: Mandar Maju, 2000.
  4. Alma, Buchory, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Alfabeta,
  5. Bandung, 2007
  6. Arthur R. Miller and Michael H. Davis, Intellectual Property, Patents, Trademark
  7. and Copyright, St. Paul Minn: West Publishing Co, 2000.
  8. Budi Agus Riswandi & M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya
  9. Hukum, Jakarta: Rajawali, 2004.
  10. Budi Santoso, Pengantar HKI, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008.
  11. Emmie Yuhassary, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat
  12. Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
  13. Friedman Lawrence M., The Legal System; A Social Science Prespective, Russel
  14. Sage Foundation, New York, 1975.
  15. Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak
  16. Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.
  17. Jacki Ambadar, Miranty Abidin dan Yanty Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina
  18. Karsa Mandiri, Jakarta, 2007.
  19. Kertajaya, Hermawan. 2010. Brand Operation. Jakarta : Esensi Erlangga Group
  20. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris &
  21. Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
  22. Muhammad Djumhana dan Djubaidillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan
  23. Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  24. O.K., Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada,
  25. Jakarta, 2010.
  26. Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang International, Pengaruh Globalisasi
  27. Ekonomi Terhadap Hukum Nasional, khususnya Hukum Hak Atas
  28. Kekayaan Intelektual, Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2000
  29. Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung,
  30. Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Law dalam Era Global Integrasi
  31. Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
  32. Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia,
  33. Jakarta, 1985.
  34. Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung,
  35. Undang-undang, Nomor 28, Tahun 2014, Tentang Hak Cipta
  36. Perundang-Undangan :
  37. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  38. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  39. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan
  40. Menengah.
  41. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  42. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  43. Jurnal :
  44. Mochammad Aprianto, “Pewarisan Nilai Sosial Budaya Dalam Kehidupan
  45. Pengrajin Batik Di Kelurahan Paoman Indramayu”, Universitas
  46. Pendidikan Indonesia, Jakarta, 2015.
  47. Revrisond Basyir, “Tiada Ekonomi Kerakyatan tanpa Kedaulatan Rakyat”, LPM
  48. FH UII, Edisi Kedua/ Tahun XXXI, 2004.
  49. Syahriyah Semaun, “Pelindungan Hukum terhadap Merek Perdagangan Barang
  50. dan Jasa”, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 14, No.01, 2016
  51. Atang Hermawan Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah
  52. Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan
  53. Hukum, Vol. 30, No.01, 2014
  54. Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum
  55. Masyarakat”, Jurnal TAPIs, Vol. 10, No.01, 2014
  56. Internet :
  57. http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar?id_skpd=18
  58. Dhika Augustyas, “Hak Atas Kekayaan Intelektual “
  59. https://www.google.com/amp/s/dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak
  60. -atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
  61. Paksi Suryo Raharjo, “4 Perbedaan Batik Khas Solo dan Yogyakarta”,
  62. https://merahputih.com/post/read/4-perbedaan-batik-khas-solo-danyogyakarta-serupa-tapi-tak-sama
  63. Topo Raharjo, “Ragam Batik Yogyakarta Beserta Maknanya”,
  64. http://www.jnjbatik.com/blog/ragam-batik-yogyakarta-beserta-maknanyapart-1/
  65. Skripsi Pembanding:
  66. M. Saoqy Baliansyah Palastha, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek
  67. Produk Kerajinan Batik di Kampung Batik Kauman”. Universitas
  68. Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018
  69. Wahyu Agus Kurniawati AS, “Studi Perlindungan Hukum Hak Cipta Seni Batik
  70. di Kota Surakarta”. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010
  71. Elke Rinjani Gita Cahyani, “Batik Grobogan dalam Perlindungan Merek Kolektif
  72. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan
  73. Indikasi Geografis (Studi Desa Putat Kabupaten Grobogan)”. Universitas
  74. Negeri Semarang, 2019