Main Article Content
Abstract
The high number of MSME actors is a positive thing related to Indonesian economic movement. MSMEs today are one of the pulse economic movement in Indonesia, and is one of the major sources of income for country. Technology that is developing rapidly makes the MSME market too develop. This research will more specifically examine the perpetrators of SMEs craftsmen batik built by PT. Sarana Infotekno Solution Partner. Small and Medium Enterprises, batik craftsmen has great potential in Yogyakarta. As one of the cities of batik, SMEs Batik in Yogyakarta has a fairly large market potential, in addition to assets in the form of: design and brand is also a big enough potential. Awareness of perpetrator MSMEs on Brand Ownership Rights are still considered low. Research purposes This is to find out the legal awareness of batik craftsmen in fostered MSMEs PT. Sarana Infotekno Mitra Solusi about the importance of registration awareness brands, as well as to find out the legal protection for brands that have not been registered with the MSMEs fostered by PT. Sarana Infotekno Solution Partner. This research is an empirical legal research, and the data in This research was obtained by using semi-structured interviews with There are 6 correspondents consisting of five MSME actors, as well as one director of PT. Sarana Infotekno Solution Partner. From the results of the interview, it was obtained that the awareness data of MSME actors was still low very low. Brand is seen as a means of promotion and a requirement for business legality. MSME actors still do not understand that there are various kinds of risks which may occur if the mark is misused by another party. On the other hand, SMEs actors also do not consider that the brand they own is a valuable asset for the business owned.
Keywords
Article Details
The works in this journal are openly licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).
This license grants readers the freedom to:
-
Share — copy and redistribute the material in any medium or format
-
Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, even commercially under the following conditions:
-
Attribution
Readers must give appropriate credit to the original author(s) and JIPRO, provide a link to the CC BY-SA 4.0 license (https://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/), and indicate if changes were made. Such credit must not imply endorsement by the licensor. -
ShareAlike
If readers remix, transform, or build upon the material, they must distribute their contributions under the same CC BY-SA 4.0 license. -
No Additional Restrictions
Readers may not apply legal terms or technological measures that legally restrict others from exercising the rights granted by the license.
References
- Ahmad M. Ramli, HAKI, Hak Atas Kepemilikan Intelektual, Teori Dasar Pelindungan Rahasia Dagang, Bandung: Mandar Maju, 2000.
- Alma, Buchory, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Alfabeta, Bandung, 2007.
- Arthur R. Miller and Michael H. Davis, Intellectual Property, Patents, Trademark and Copyright, St. Paul Minn: West Publishing Co, 2000.
- Budi Agus Riswandi & M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Rajawali, 2004.
- Budi Santoso, Pengantar HKI, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008.
- Emmie Yuhassary, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
- Friedman Lawrence M., The Legal System; A Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
- Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.
- Jacki Ambadar, Miranty Abidin dan Yanty Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta, 2007.
- Kertajaya, Hermawan, Brand Operation, Esensi Erlangga Group, Jakarta, 2010. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
- Muhammad Djumhana dan Djubaidillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
- O.K., Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang International, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Hukum Nasional, khususnya Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2000.
- Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.
- Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Law dalam Era Global Integrasi Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
- Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
- Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
- Mochammad Aprianto, “Pewarisan Nilai Sosial Budaya Dalam Kehidupan Pengrajin Batik Di Kelurahan Paoman Indramayu”, Universitas Pendidikan Indonesia, Jakarta, 2015.
- Revrisond Basyir, “Tiada Ekonomi Kerakyatan tanpa Kedaulatan Rakyat”, LPM FH UII, Edisi Kedua/ Tahun XXXI, 2004.
- Syahriyah Semaun, “Pelindungan Hukum terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa”, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 14, No.01, 2016.
- Atang Hermawan Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30, No.01, 2014.
- Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs, Vol. 10, No.01, 2014.
- http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar?id_skpd=18
- Dhika Augustyas, “Hak Atas Kekayaan Intelektual “https://www.google.com/amp/s/dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak
- -atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
- Paksi Suryo Raharjo, “4 Perbedaan Batik Khas Solo dan Yogyakarta”, https://merahputih.com/post/read/4-perbedaan-batik-khas-solo-danyogyakarta-serupa-tapi-tak-sama
- Topo Raharjo, “Ragam Batik Yogyakarta Beserta Maknanya”,
- http://www.jnjbatik.com/blog/ragam-batik-yogyakarta-beserta-maknanyapart-1/Skripsi Pembanding:
- M. Saoqy Baliansyah Palastha, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Produk Kerajinan Batik di Kampung Batik Kauman”. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018.
- Wahyu Agus Kurniawati AS, “Studi Perlindungan Hukum Hak Cipta Seni Batik di Kota Surakarta”. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
- Elke Rinjani Gita Cahyani, “Batik Grobogan dalam Perlindungan Merek Kolektif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Desa Putat Kabupaten Grobogan)”. Universitas
- Negeri Semarang, 2019.
References
Ahmad M. Ramli, HAKI, Hak Atas Kepemilikan Intelektual, Teori Dasar Pelindungan Rahasia Dagang, Bandung: Mandar Maju, 2000.
Alma, Buchory, Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Alfabeta, Bandung, 2007.
Arthur R. Miller and Michael H. Davis, Intellectual Property, Patents, Trademark and Copyright, St. Paul Minn: West Publishing Co, 2000.
Budi Agus Riswandi & M Syamsudin, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum, Jakarta: Rajawali, 2004.
Budi Santoso, Pengantar HKI, Penerbit Pustaka Magister, Semarang, 2008.
Emmie Yuhassary, Hak Kekayaan Intelektual dan Perkembangannya, Pusat Pengkajian Hukum, Jakarta, 2005.
Friedman Lawrence M., The Legal System; A Social Science Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
Haris Munandar & Sally Sitanggang, Mengenai Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta, Paten, Merek dan Seluk-beluknya, Erlangga, Jakarta, 2008.
Jacki Ambadar, Miranty Abidin dan Yanty Isa, Mengelola Merek, Yayasan Bina Karsa Mandiri, Jakarta, 2007.
Kertajaya, Hermawan, Brand Operation, Esensi Erlangga Group, Jakarta, 2010. Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar, 2010.
Muhammad Djumhana dan Djubaidillah, Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
O.K., Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2010.
Paingot Rambe Manalu, Hukum Dagang International, Pengaruh Globalisasi Ekonomi Terhadap Hukum Nasional, khususnya Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2000.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, PT. Alumni, Bandung, 2003.
Rahmi Jened, Hukum Merek Trademark Law dalam Era Global Integrasi Ekonomi, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.
Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Alumni, Bandung, 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Mochammad Aprianto, “Pewarisan Nilai Sosial Budaya Dalam Kehidupan Pengrajin Batik Di Kelurahan Paoman Indramayu”, Universitas Pendidikan Indonesia, Jakarta, 2015.
Revrisond Basyir, “Tiada Ekonomi Kerakyatan tanpa Kedaulatan Rakyat”, LPM FH UII, Edisi Kedua/ Tahun XXXI, 2004.
Syahriyah Semaun, “Pelindungan Hukum terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa”, Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, Vol. 14, No.01, 2016.
Atang Hermawan Usman, “Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia”, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30, No.01, 2014.
Ellya Rosana, “Kepatuhan Hukum sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Jurnal TAPIs, Vol. 10, No.01, 2014.
http://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar?id_skpd=18
Dhika Augustyas, “Hak Atas Kekayaan Intelektual “https://www.google.com/amp/s/dhiasitsme.wordpress.com/2012/03/31/hak
-atas-kekayaan-intelektual-haki/amp/
Paksi Suryo Raharjo, “4 Perbedaan Batik Khas Solo dan Yogyakarta”, https://merahputih.com/post/read/4-perbedaan-batik-khas-solo-danyogyakarta-serupa-tapi-tak-sama
Topo Raharjo, “Ragam Batik Yogyakarta Beserta Maknanya”,
http://www.jnjbatik.com/blog/ragam-batik-yogyakarta-beserta-maknanyapart-1/Skripsi Pembanding:
M. Saoqy Baliansyah Palastha, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Produk Kerajinan Batik di Kampung Batik Kauman”. Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta, 2018.
Wahyu Agus Kurniawati AS, “Studi Perlindungan Hukum Hak Cipta Seni Batik di Kota Surakarta”. Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2010.
Elke Rinjani Gita Cahyani, “Batik Grobogan dalam Perlindungan Merek Kolektif Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Desa Putat Kabupaten Grobogan)”. Universitas
Negeri Semarang, 2019.
