Main Article Content
Abstract
Konsep droit de suite atau hak mendapatkan royalti dari hasil penjualan kembali suatu karya (resale royalty rights) bagi seniman,dirancang agar dapat dimanfaatkan sebagai sistem untuk memberikan sebagian dari peningkatan nilai karya terhadap seniman ketika hasil karyanya dijual kembali. Dalam pengaturan sistem hukum hak cipta di Indonesia prinsip droit de suite belum memiliki pengaturan secara spesifik sebagai bagian dari hak moral yang terdapat dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC), padahal syarat untuk melaksanakan droit de suite adalah negara harus memberi izin dan mengakui secara hukum droit de suite dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) yang di analisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan perlu adanya keselarasan terhadap hukum resale rights yang akan dilakukan transplantasi hukum ke dalam hukum Indonesia.