Main Article Content

Abstract

The growth of e-commerce transactions in Indonesia reached 533 trillion Rupiah in 2023, reflecting a significant transformation in the national business landscape. This increase opens new opportunities for companies to expand their markets but also presents challenges related to business competition and intellectual property rights protection. Trademarks, as valuable assets representing the reputation and quality of products, require effective protection to build consumer trust and maintain brand integrity. This protection becomes increasingly crucial in the digital era due to the rising cases of trademark infringements, including unauthorized use and counterfeiting. This study highlights the importance of adaptive legislation and the role of technology in detecting counterfeit products in e-commerce. By employing normative juridical methods, this research analyzes the effectiveness of regulations and practices in trademark protection in Indonesia, comparing them with best practices in other countries. The study also evaluates the impact of trademark protection on human rights, emphasizing that the right to a trademark is part of intellectual property rights that protect the economic and social interests of trademark owners. E-commerce platforms play a crucial role in protecting trademarks by implementing internal policies, reporting mechanisms, and cooperation with relevant authorities. Despite progress, challenges remain, particularly in monitoring the large volume of products and addressing increasingly sophisticated infringement methods. Effective trademark protection not only enhances consumer trust but also fosters innovation and digital economic growth. This research provides recommendations to improve collaboration between the government, e-commerce platforms, and trademark owners in protecting intellectual property rights in Indonesia.


Keywords: E-Commerce, Human Rights, Trademark


 


Abstrak


Pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 533 triliun Rupiah pada tahun 2023, mencerminkan transformasi signifikan dalam lanskap bisnis nasional. Sementara membuka peluang pasar baru, peningkatan ini juga menghadirkan tantangan terkait persaingan bisnis dan perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI), khususnya merek dagang. Studi ini mengevaluasi efektivitas perlindungan merek dagang di platform e-commerce di Indonesia dari perspektif hak asasi manusia, menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan legislatif, kasus, dan komparatif. Studi ini menyoroti peran penting platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada dalam melindungi merek dagang dan hak pengguna. Platform ini harus menerapkan kebijakan internal, mekanisme pelaporan, dan kerja sama dengan otoritas terkait untuk mencegah pelanggaran merek dagang, termasuk penggunaan tanpa izin dan pemalsuan. Perlindungan merek dagang yang efektif membantu menjaga kepercayaan konsumen dan integritas merek, sehingga mendukung inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital. Selain itu, penelitian ini menelaah implikasi hak asasi manusia, dengan menegaskan bahwa perlindungan merek dagang penting untuk melindungi hak ekonomi dan sosial pemilik merek dagang, serta memastikan pasar yang adil bagi konsumen. Perlindungan merek dagang bukan hanya masalah hukum, tetapi juga perhatian hak asasi manusia, karena melindungi mata pencaharian dan investasi pemilik merek dagang. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam memantau volume produk yang besar dan menangani metode pelanggaran yang semakin canggih. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, platform ecommerce, dan pemilik merek dagang guna memperkuat perlindungan HAKI di Indonesia. Dengan meningkatkan kolaborasi ini dan memanfaatkan teknologi canggih, diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil yang menjunjung hak asasi manusia dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.


Kata Kunci: E-Commerce, Hak Asasi Manusia, Merek Dagang

Article Details