Main Article Content

Abstract

Purpose – This study aims to analyze the level of compliance of Taspen Employee Pension Fund’s financial reporting with PSAK 226 and OJK provisions for the 2022–2023 period.
Methods – A qualitative comparative analysis was used to compare the disclosure and presentation of Taspen Employee Pension Fund financial statements with PSAK 226 and OJK Circular Letter No. 4/SEOJK.05/2021. The data used included financial statements and interviews with Taspen Pension Fund managers.
Findings – The results of the study show that most of the Taspen Employee Pension Fund's financial statements have complied with PSAK 226 and OJK SEOJK provisions, including detailed asset classification, the use of fair value for investments, and the disclosure of contributions, investment income, and benefits paid. However, there are still limitations in the disclosure of investment policies.
Implication – Increased transparency in the disclosure of investment policies is necessary to strengthen accountability and improve participants' understanding. This will support long-term regulatory compliance and increase public confidence in pension fund management.
Originality – This study contributes to the analysis of the financial reporting compliance of pension funds in Indonesia, particularly the Taspen Employee Pension Fund, under PSAK 226 and the latest OJK regulations.


Abstrak
Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pelaporan keuangan Dana Pensiun Karyawan Taspen terhadap PSAK 226 dan ketentuan OJK pada periode 2022–2023.
Metode – Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis komparatif, membandingkan pengungkapan dan penyajian laporan keuangan Dana Pensiun Karyawan Taspen dengan PSAK 226 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.05/2021. Data yang digunakan meliputi laporan keuangan dan wawancara dengan pengelola DP Taspen.
Temuan – Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar laporan keuangan Dana Pensiun Karyawan Taspen telah memenuhi ketentuan PSAK 226 dan SEOJK OJK, termasuk pengklasifikasian aset yang rinci, penggunaan nilai wajar untuk investasi, serta pengungkapan iuran, pendapatan investasi, dan manfaat yang dibayarkan. Namun, masih ada keterbatasan dalam pengungkapan kebijakan investasi.
Implikasi – Peningkatan transparansi dalam pengungkapan kebijakan investasi diperlukan untuk memperkuat akuntabilitas dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada peserta. Hal ini akan mendukung kepatuhan jangka panjang terhadap regulasi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pensiun.
Orisinalitas – Penelitian ini memberikan kontribusi dalam menganalisis kepatuhan pelaporan keuangan dana pensiun di Indonesia, khususnya Dana Pensiun Karyawan Taspen, terhadap standar akuntansi PSAK 226 dan regulasi OJK terbaru.

Keywords

Dana Pensiun PSAK 226 Otoritas Jasa Keuangan Kepatuhan Laporan Keuangan

Article Details

How to Cite
Rahmani, N. (2026). Analisis kepatuhan pelaporan keuangan Dana Pensiun Karyawan Taspen terhadap PSAK 226 Dan Ketentuan OJK. Jurnal Kebijakan Ekonomi Dan Keuangan, 4(2), 174–180. https://doi.org/10.20885/JKEK.vol4.iss2.art5

References

  1. Christine. (2020). Analisis Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya pada Dana Pensiun Bank Central Asia. (Thesis Diploma, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan Tanjungpinang, Kepulauan Riau). Diakses dari https://repo.stie-pembangunan.ac.id/id/eprint/1583/.
  2. Hariyanti, R. K. (2020). Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Psak) No. 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya pada Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pensiun Pegawai Bank BPR Jawa Timur. (Thesis Diploma, STIE Mahardhika Surabaya, Jawa Timur). Diakses dari http://repository.stiemahardhika.ac.id/1548/.
  3. Indryani, R., Nadila, L., Wulandari, E., & Septiani, A. (2024). Pengelolaan Dana Pensiun yang Efektif dan Efisien dalam Menjamin Kesejahteraan Keuangan di Masa Tua. Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Bisnis, 3(3), 180-186. DOI: https://doi.org/10.55606/jekombis.v3i3.4000
  4. Moray, T., Sondakh, J., & Pangerapan, S. (2022). Evaluasi Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 18 tentang Akuntansi dan Pelaporan Manfaat Purnakarya pada PT Bank SulutGo. Jurnal LPPM Bidang EkoSosBudKum (Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Hukum), 5(2), 253-262.
  5. Nur, F., & Wahyuni, A. (2022). Akuntansi Program Pensiun Berdasarkan PSAK 18: Studi Kasus pada PT Antam Perwakilan Makassar. AKUNSIKA: Jurnal Akuntansi Dan Keungan, 3(1), 22-30. DOI: https://doi.org/10.31963/akunsika.v3i1.3431
  6. Parker, C., & Nielsen, V. L. (2017). Compliance: 14 questions. Regulatory theory: Foundations and applications, 217-232. Australia: ANU Press. DOI: https://doi.org/10.22459/RT.02.2017.13
  7. Permatasari, I. (2023). Akuntansi untuk Dana Pensiun. Ratio: Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia, 4(1), 25-30. DOI: https://doi.org/10.30595/ratio.v4i1.16210
  8. Putri, M., & Ridwan, E. (2023). Dampak Ketersediaan Jaminan Pensiun terhadap Pendapatan Pekerja di Indonesia: Regression Discontinuity Design. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(1), 370-384. DOI: https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i1.2483
  9. Rosyada, A. F. (2023). Pengkajian Ulang atas PSAK 18 Dana Pensiun pada Laporan Dana Pensiun PT. Perusahaan Listrik Negara Tahun 2020. (Skripsi, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta). Diakses dari https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/47803
  10. Siregar, L., & Pohan, D. (2022). Analisis Penerapan Psak No. 18 terhadap Penerimaan dan Pengelolaan Dana Pensiun PT Bank Mandiri Taspen Medan. Warta Dharmawangsa, 16(2), 196-207. DOI: https://doi.org/10.46576/wdw.v16i2.1985
  11. Wahab, Z. (2005). Dana Pensiun dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.