Main Article Content
Abstract
Violations committed by Notary related to the code of ethics are actions that need to be followed up and monitored by the Notary Honorary Council, so that in the future there will be no more violations and so that the level of discipline will increase and become an example for new Notaries. In addition, the role of the Notary Honorary Council as a supervisor and providing sanctions for violations to Notaries is still lacking because in practice the Honorary Council still has to coordinate with the Notary Supervisory Council to impose sanctions. Therefore, an interesting problem arises, first, what is the risk borne by a notary if there is a violation of the code of ethics? Second, how is the implementation of the sanctions imposed by the Notary Honorary Council against a notary who is proven to have violated the code of ethics? This research is an empirical juridical research using a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude that, first, notaries who violate the Notary Code of Ethics can be subject to ethical sanctions from the Notary Honorary Council. Second, the Notary Honorary Council must continue to coordinate with the Notary Supervisory Council in imposing ethical sanctions and notaries who are subject to ethical sanctions can file an appeal.
Keywords: Code of ethics; notary; responsibility; violation
Abstrak
Pelanggaran yang dilakukan Notaris terkait kode etik adalah perbuatan yang perlu ditindak lanjuti dan di awasi oleh Dewan Kehormatan Notaris, agar kedepannya tidak terjadi kembali pelanggaran dan sehingga tingkat kedisplinan semakin meningkat dan menjadi contoh untuk notaris baru. Selain itu, peran Dewan Kehormatan Notaris juga sebagai pengawas dan memberikan sanksi atas pelanggaran kepada Notaris masih kurang karena pada praktiknya Dewan Kehormatan masih harus berkoordinasi pada Majelis Pengawas Notaris untuk menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu timbul permasalahan menarik, pertama, bagaimana risiko yang dipikul notaris jika terjadi pelanggaran kode etik? Kedua, bagaimana pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan, pertama, notaris yang melanggar Kode Etik Notaris dapat dijatuhi sanksi etik dari Dewan Kehormatan Notaris. Kedua, Dewan Kehormatan Notaris harus tetap berkoodinasi dengan Majelis Pengawas Notaris dalam menjatuhkan sanksi etik dan notaris yang dijatuhi sanksi etik dapat mengajukan banding.
Kata Kunci: Kode etik; notaris; pelanggaran; tanggung jawab
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- Fuady, Munir, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
- Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1999.
- Salim, H.S., Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
- Jurnal
- Arief Latief, “Main Bajak Karyawan Dan Kode Etik Notaris Dan/PPAT”, Renvoi, Juli, 2004.
- Makalah
- Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, Hasil Kongres Luar Biasa Bandung 27 Januari 2005.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Penga was Notaris.
- Wawancara
- Wawancara dengan Jetti Widiastuti selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 28 Januari 2021, pukul 09.00 WIB
- Wawancara dengan Basri Jayasantan selaku Notaris Kabupaten Ciamis, 29 Januari 2021, pukul 09.30 WIB
- Wawancara dengan Heri Hendriyana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 10.30 WIB
- Wawancara dengan Tiana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 13.00 WIB
References
Buku
Adjie, Habib Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Fuady, Munir, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1999.
Salim, H.S., Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
Jurnal
Arief Latief, “Main Bajak Karyawan Dan Kode Etik Notaris Dan/PPAT”, Renvoi, Juli, 2004.
Makalah
Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, Hasil Kongres Luar Biasa Bandung 27 Januari 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Penga was Notaris.
Wawancara
Wawancara dengan Jetti Widiastuti selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 28 Januari 2021, pukul 09.00 WIB
Wawancara dengan Basri Jayasantan selaku Notaris Kabupaten Ciamis, 29 Januari 2021, pukul 09.30 WIB
Wawancara dengan Heri Hendriyana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 10.30 WIB
Wawancara dengan Tiana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 13.00 WIB