Main Article Content

Abstract

Violations committed by Notary related to the code of ethics are actions that need to be followed up and monitored by the Notary Honorary Council, so that in the future there will be no more violations and so that the level of discipline will increase and become an example for new Notaries. In addition, the role of the Notary Honorary Council as a supervisor and providing sanctions for violations to Notaries is still lacking because in practice the Honorary Council still has to coordinate with the Notary Supervisory Council to impose sanctions. Therefore, an interesting problem arises, first, what is the risk borne by a notary if there is a violation of the code of ethics? Second, how is the implementation of the sanctions imposed by the Notary Honorary Council against a notary who is proven to have violated the code of ethics? This research is an empirical juridical research using a statutory and conceptual approach. The results of this study conclude that, first, notaries who violate the Notary Code of Ethics can be subject to ethical sanctions from the Notary Honorary Council. Second, the Notary Honorary Council must continue to coordinate with the Notary Supervisory Council in imposing ethical sanctions and notaries who are subject to ethical sanctions can file an appeal.

Keywords: Code of ethics; notary; responsibility; violation

Abstrak

Pelanggaran yang dilakukan Notaris terkait kode etik adalah perbuatan yang perlu ditindak lanjuti dan di awasi oleh Dewan Kehormatan Notaris, agar kedepannya tidak terjadi kembali pelanggaran dan  sehingga tingkat kedisplinan semakin meningkat dan menjadi contoh untuk notaris baru. Selain itu, peran Dewan Kehormatan Notaris juga sebagai pengawas dan memberikan sanksi atas pelanggaran kepada Notaris masih kurang karena pada praktiknya Dewan Kehormatan masih harus berkoordinasi pada Majelis Pengawas Notaris untuk menjatuhkan sanksi. Oleh karena itu timbul permasalahan menarik, pertama, bagaimana risiko yang dipikul notaris jika terjadi pelanggaran kode etik? Kedua, bagaimana pelaksanaan sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Notaris terhadap notaris yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dalam penelitian ini menyimpulkan, pertama, notaris yang melanggar Kode Etik Notaris dapat dijatuhi sanksi etik dari Dewan Kehormatan Notaris. Kedua, Dewan Kehormatan Notaris harus tetap berkoodinasi dengan Majelis Pengawas Notaris dalam menjatuhkan sanksi etik dan notaris yang dijatuhi sanksi etik dapat mengajukan banding.

Kata Kunci: Kode etik; notaris; pelanggaran; tanggung jawab

Keywords

Code of ethics notary responsibility violation

Article Details

How to Cite
Latifah, L. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris. Officium Notarium, 1(1), 144–154. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art15

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  3. Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  4. Fuady, Munir, Profesi Mulia (Etika Profesi Hukum bagi Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Kurator dan Pengurus), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  5. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1999.
  6. Salim, H.S., Teknik Pembuatan Akta Satu Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2015.
  7. Jurnal
  8. Arief Latief, “Main Bajak Karyawan Dan Kode Etik Notaris Dan/PPAT”, Renvoi, Juli, 2004.
  9. Makalah
  10. Anggaran Dasar Ikatan Notaris Indonesia, Hasil Kongres Luar Biasa Bandung 27 Januari 2005.
  11. Peraturan Perundang-Undangan
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  14. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI. Nomor: M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris dan Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Penga was Notaris.
  15. Wawancara
  16. Wawancara dengan Jetti Widiastuti selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 28 Januari 2021, pukul 09.00 WIB
  17. Wawancara dengan Basri Jayasantan selaku Notaris Kabupaten Ciamis, 29 Januari 2021, pukul 09.30 WIB
  18. Wawancara dengan Heri Hendriyana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 10.30 WIB
  19. Wawancara dengan Tiana selaku Notaris Kota Tasikmalaya, 29 Januari 2021, pukul 13.00 WIB