Main Article Content

Abstract

The land inhabited by the community in Lekobalo Village, is an area on the banks of Lake Limboto which is included in conservation land, so it cannot be inhabited let alone owned. However, the problem arises due to 356 land certificates issued by BPN on the banks of Lake Limboto,which the certificate stands on conservation land owned by the state which cannot be used as residential land. In the light of the phenomena that have occurred, questions arise, namely first, what is the responsibility of the National Land Agency for the cancellation of land rights certificates in Limboto Lake? Second, what is the responsibility of PPAT in granting mortgage rights on state land in Limboto Lake? This research is empirical in nature with a law approach and a case approach. The results of this study conclude, firstly, the Gorontalo Provincial BPN cannot be held liable for compensation because BPN is only in charge of registering the deed and canceling the deed, so that the local government can be held responsible, namely by replacing all losses in accordance with the Basic Agrarian Law. Second, PPAT in this case cannot be subject to sanctions because PPAT only makes a deed that he made only based on the will of the applicant and PPAT also makes based on a certificate that has been issued by the Gorontalo City BPN automatically PPAT here cannot be held accountable, the deed made by PPAT will still be canceled for the sake of law or become an underhand deed due to following a certificate that was canceled by BPN.

Key Word: BPN, Responsibility, PPAT

Abstrak

Tanah yang didiami oleh masyarakat yang berada di Kelurahan Lekobalo, merupakan daerah bantaran Danau Limboto yang masuk dalam lahan konservasi, sehingga tidak bisa didiami apalagi sampai dimiliki. Akan tetapi, hal itu menjadi masalah sebab terdapat 356 setifikat tanah yang di terbitkan oleh BPN di atas bantaran danau limboto, sehingga menimbulkan permasalahan hukum karena sertifikat itu berdiri di atas lahan konservasi yang dimiliki oleh negara yang tidak bisa dijadikan sebagai lahan pemukiman. Dilihat dari fenomena yang terjadi timbul pertanyaan yakni, pertama, bagaimana tanggung jawab Badan Pertanahan Nasional terhadap Pembatalan Sertifikat hak atas tanah di Danau Limboto? Kedua, bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pemberian pembebanan hak tanggungan di atas tanah negara di Danau Limboto? Penelitian ini bersifat empiris dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, BPN Provinsi Gorontalo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara ganti rugi karna BPN hanya bertugas mendaftarkan akta dan membatalkan akta maka yang dapat bertanggung jawab adalah pemerintah daerah yaitu dengan mengganti semua kerugian sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria. Kedua, PPAT dalam kasus ini tidak bisa dikenakan sanksi dikarenakan PPAT hanya membuat akta yang dibuatnya hanya berdasarkan kehendak penghadap dan juga PPAT membuat berdasarkan sertifikat yang telah di keluarkan oleh BPN Kota Gorontalo otomatis PPAT disini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban akan tetap akta yang di buat PPAT batal demi hukum atau menjadi akta di bawah tangan dikarenakan mengikuti sertifikat yang di batalkan oleh BPN.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, BPN, PPAT

Keywords

BPN Responsibility PPAT

Article Details

How to Cite
Abdullah, M. M. (2022). Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah. Officium Notarium, 1(2), 294–304. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art9

References

  1. Buku
  2. Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
  3. Handoko, Widhi, Kebijakan Hukum Pertanahan, Thafa Media, Yogyakarta, 2014.
  4. Hasan, Djuhaendah, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah Dan Lain Yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Asas Pemisahan Horizontal, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.
  5. Junus, Nirwan, Model Pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Hak-Hak Atas Tanah Masyarakat Bantaran Danau Limboto Provinsi Gorontalo, Universitas Negeri Gorontalo, Gorontalo, 2015.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
  7. Santoso, Urip, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah, Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
  8. Sutedi, Adrian, Peralihan Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
  9. Wignjodipuro, Surojo, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Gunung Agung, Jakarta, 1982.
  10. Wignjosoebroto, Soentandyo, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang 2013.
  11. Jurnal
  12. Aulia, Risky, “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Di Bawah Kementrian Agrarian Dan Tata Ruang”, Jurnal Hima Han, Volume 4, Nomor 2, 2007.
  13. Dhea Tri Febriana dan Ahars Sulaiman, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT,” Jurnal Petita, Volume 1, Nomor 1, Juni 2019.
  14. Wawancara
  15. Wawancara bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, yakni Ibu Ivana Iring Restu Lahay wawancara dilakukan pada 05 Agustus 2020.
  16. Wawancara bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Notaris, yakni Ibu I.Kwawancara dilakukan pada 04 Agustus 2020.
  17. Wawancara dengan Bapak Tutur P. Purbosayekti sebagai Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo. wawancara dilakukan pada 5 Agustus 2020.