Main Article Content

Abstract

A written agreement can be converted into a Notary deed which is an authentic deed if it is made before a Notary as an official authorized to make an authentic deed in accordance with Article 15 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 on Public Notary. In accordance with Article 1320 of the Civil Code, the conditions for an agreement to be deemed valid are mutual consent, capacity of the parties, subject matter and lawful cause. This study aims to determine and analyze the power of evidence of the Notary deed in relation to the incompetence of the applicant after the signing of the deed and legal settlement of the deed whose witnesses are later declared incompetent. This type of research is juridical-empirical. This study uses primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study conclude that the Notary deed has the external power formal and material evidence. The Notary Deed made by the applicant who lost their capacity after signing the deed is still valid before the lawsuit and the judge's decision

Keywords: Authentic deed; power of evidence

Abstrak

Perjanjian tertulis dapat diubah menjadi akta Notaris yang merupakan akta otentik jika dibuat di depan Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sah perjanjian yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan adanya kausa yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta Notaris terkait ketidakcakapan penghadap setelah penandatanganan akta dan penyelesaian hukum terhadap akta yang penghadapnya dikemudian hari dinyatakan tidak cakap. Jenis penelitian yang dibuat adalah yuridis-empiris. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil. Akta Notaris yang dibuat oleh penghadap yang kehilangan kecakapan setelah penandatanganan akta masih sah dan berlaku sebelum adanya gugatan dan putusan dari Hakim.

Kata Kunci: Akta otentik; kekuatan pembuktian

Keywords

Authentic deed power of evidence

Article Details

How to Cite
Maharani, A. T. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Terkait Ketidakcakapan Penghadap Setelah Penandatanganan Akta. Officium Notarium, 1(1), 1–10. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art1

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  3. _______, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.
  4. Lisa Lubis, An, Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya, USU, Medan, 2016.
  5. Pitlo, A., Pembuktiandan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1986.
  6. Sjairurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  7. Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Surabaya, 2008.
  8. Peraturan Perundang-undangan
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  10. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.