Main Article Content
Abstract
A written agreement can be converted into a Notary deed which is an authentic deed if it is made before a Notary as an official authorized to make an authentic deed in accordance with Article 15 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on Amendments to Law Number 30 of 2004 on Public Notary. In accordance with Article 1320 of the Civil Code, the conditions for an agreement to be deemed valid are mutual consent, capacity of the parties, subject matter and lawful cause. This study aims to determine and analyze the power of evidence of the Notary deed in relation to the incompetence of the applicant after the signing of the deed and legal settlement of the deed whose witnesses are later declared incompetent. This type of research is juridical-empirical. This study uses primary legal materials and secondary legal materials. The results of this study conclude that the Notary deed has the external power formal and material evidence. The Notary Deed made by the applicant who lost their capacity after signing the deed is still valid before the lawsuit and the judge's decision
Keywords: Authentic deed; power of evidence
Abstrak
Perjanjian tertulis dapat diubah menjadi akta Notaris yang merupakan akta otentik jika dibuat di depan Notaris sebagai pejabat yang berwenang membuat akta otentik sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata syarat sah perjanjian yakni adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan adanya kausa yang halal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian akta Notaris terkait ketidakcakapan penghadap setelah penandatanganan akta dan penyelesaian hukum terhadap akta yang penghadapnya dikemudian hari dinyatakan tidak cakap. Jenis penelitian yang dibuat adalah yuridis-empiris. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan materil. Akta Notaris yang dibuat oleh penghadap yang kehilangan kecakapan setelah penandatanganan akta masih sah dan berlaku sebelum adanya gugatan dan putusan dari Hakim.
Kata Kunci: Akta otentik; kekuatan pembuktian
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- _______, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.
- Lisa Lubis, An, Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya, USU, Medan, 2016.
- Pitlo, A., Pembuktiandan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1986.
- Sjairurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
- Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Surabaya, 2008.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
References
Buku
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
_______, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Lisa Lubis, An, Analisis Yuridis Kesalahan Materil Akta Notaris Dan Akibat Hukumnya, USU, Medan, 2016.
Pitlo, A., Pembuktiandan Daluwarsa, Alih Bahasa M. Isa Arief, Intermasa, Jakarta, 1986.
Sjairurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Yudha Hernoko, Agus, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Surabaya, 2008.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.