Main Article Content

Abstract

There are two formulations of the problem in this study: first, what are the obligations of prospective notary apprentices in a notary office? Second, how can the sanctions for violating Article 16 of Law Number 2 of 2014 on Notary Positions be applied to prospective notary apprentices? This study uses a normative juridical approach. By reviewing a statutory regulation as a basis for solving problems. Research data were collected by interviewing notaries and prospective notaries who had carried out their internship obligations, as well as reviewing laws and regulations, books and other documents related to research. The results of this research are that the obligations of prospective notary apprentices have been well-stated in the law; and prospective notary apprentices who violate the obligation to keep the deed a secret cannot be equated with sanctions imposed on notaries.

Keywords: Deed; obligation; prospective notary; secret

Abstrak

Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini: pertama, apakah kewajiban calon notaris magang di kantor notaris? Kedua, bagaimana sanksi terhadap pelanggaran Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dapat diterapkan pada calon notaris magang? Penelitian ini menggunakan pendekatan  yuridis normatif. Dengan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada notaris dan calon notaris yang telah melaksanakan kewajiban magang, serta mengkaji peraturan undang-undangan, buku pustaka maupun dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian ini bahwa kewajiban calon notaris magang adalah apa yang ada dalam undang-undang. Calon notaris magang yang melanggar kewajiban merahasiakan akta tidak dapat dipersamakan dengan sanksi yang dikenakan kepada notaris

Kata Kunci: Akta; calon notaris; kerahasiaan; kewajiban

Keywords

Deed obligation prospective notary secret

Article Details

How to Cite
Hardani, A. L. (2021). Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Dalam Pembuatan Akta Bagi Calon Notaris Magang. Officium Notarium, 1(1), 174–183. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art18

References

  1. Buku
  2. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  3. Santoso, M. Agus, Hukum, Moral, dan Keadilan: Sebuah Kajian Filsafat Hukum, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2012.
  4. Dewi, Santia dan Diradja, R,M Fauwas, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustika, Yogyakarta, 2010.
  5. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan Ketiga, Universitas Indonesia, Jakarta, 2010.
  6. Jurnal
  7. Edwar, et. al., “Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Ditijau dari Konsep Equality Before The Law”, Jurnal Hukum dan Pambangunan, I, Januari-Maret, 2019.
  8. Hairus, “Peran Organisasi Profesi Notaris dalam Menjaga Martabat Profesi Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan. I, Februari, 2018.
  9. Henny Saida Flora, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Pembuatan Akta” Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XIV, Agustus, 2012.
  10. Prasetya Agung Laksana, “Batas-Batas Kewajiban Menjaga Kerahasiaan Notaris dalam Kaitannya Hak Ingkar Notaris Berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol 3, Desember, 2016.
  11. Tengku Erwinsyahbana, Melinda, “Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Setelah Pelaksanaan Tugas dan Jabatan Berakhir”, Lentera Hukum. V, 2018.
  12. Yanti Jacline Jennier Tobing, “Pengawasan Majelis Pengawas Notaris dalam Pelanggaran Jabatan dan Kode Etik Notaris”, Jurnal Media Hukum, 2010.
  13. Tugas Akhir
  14. Evie Murniaty, “Tanggung Jawab Notaris dalam Hal Terjadi Pelanggaran Kode Etik”, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro, Semarang, 2010.
  15. Peraturan Perundang-Undangan
  16. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5491.
  17. Wawancara
  18. Hasil wawancara Kantor Notaris Mustofa Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 10.30 WIB, Yogyakarta.
  19. Hasil wawancara secara online, Resky Ramadhony Selasa, 18 Agustus 2020, pukul 12.24 WIB.