Main Article Content

Abstract

There are two problem formulations in this study, namely: first, how is the application of the precautionary principle by PPAT in making the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage rights? Second, what are the legal considerations used by the judge in deciding the cancellation of the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage? The type of this research is empirical, by using a case approach that is supported by interviewing sourceperson. Data analysis in this legal research uses qualitative analysis. The sourceperson in this legal research in PPAT located in the area of Yogyakarta City, Bantul Regency, and Kulonprogo Regency. The results of this study conclude that, first, PPAT in the making of the deed of sale and purchase of land rights and the deed of granting mortgage rights are obliged to apply the precautionary principle to avoid issues that may harm the parties and to avoid the PPAT deed being canceled and declared null and void. Second, the legal considerations used by the judge to cancel the PPAT deed is due to the buyer committed an unlawful act and abused the situation against an elderly seller who was sick, lived alone and could not read and write hence being lied to by the buyer.

Keywords: Cancelation; mortgage right; sale and purchase of land right

Abstrak

Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: pertama, bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian oleh PPAT dalam pembuatan akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan? Kedua, dasar pertimbangan hukum apakah yang digunakan hakim dalam memutus pembatalan akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan? Jenis penelitian ini adalah empiris, dengan menggunakan pendekatan kasus yang didukung dengan wawancara narasumber. Analisis data dalam penelitian hukum ini menggunakan analisis kualitatif. Narasumber di dalam penelitian hukum ini adalah PPAT yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Kulonprogo. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, bahwa PPAT dalam membuat akta jual beli hak atas tanah dan akta pemberian hak tanggungan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk menghindari permasalahan yang timbul dan merugikan para pihak serta untuk menghindari akta PPAT tersebut dibatalkan dan menjadi tidak berkekuatan hukum. Kedua, dasar pertimbangan hukum yang digunakan hakim untuk membatalkan akta PPAT tersebut karena pembeli melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan keadaan terhadap penjual yang sudah lanjut usia yang dalam keadaan sakit, tinggal sendirian dan tidak bisa baca tulis dengan dibohongi kata-kata oleh pembeli.

Kata Kunci: Akta jual beli hak atas tanah; akta pemberian hak tanggungan; pembatalan

Akta jual beli hak atas tanah; akta pemberian hak tanggungan; pembatalan

Keywords

Cancelation mortgage right sale and purchase of land right

Article Details

How to Cite
Priyono, D. D. (2021). Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Berdasar Putusan Pengadilan (Studi Putusan Perkara Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk). Officium Notarium, 1(1), 70–78. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art8

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
  3. Badrulzaman, Darus Mariam, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  4. Darus, Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjaab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  5. H.R., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.
  6. Kansil, C. S. T, Pengantar Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  7. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.
  8. Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  9. _______, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
  10. Pasaribu Chairuman & Suhrawadi K Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2004.
  11. Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya, 2003.
  12. Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana, Bayu Indra Grafika, Yogyakarta, 1995.
  13. Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.
  14. Usman, Rachmadi, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Indonesia, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta, 2003.
  15. Jurnal
  16. Ariesta R, Fikri, “Penerapan Prinsip Kehati-hatian Notaris Dalam Mengenal Para Pihak”, Lex Renaissance, Vol. 3, No. 2, 2018.
  17. Wartini, Sri, “Implementasi Prinsip Kehati-hatian Dalam Sanitary and Phythosanitary Agreement”, Studi Kasus Keputusan Appellate Body WTO Dalam Kasus Hormone Beef antara Uni Eropa dengan Amerika Serikat, Jurnal Hukum, Vol. 14, No. 2, April, 2007.
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  20. Putusan Pengadilan
  21. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 93/Pdt/2016/PT.Yyk