Main Article Content

Abstract

This legal writing aims to examine the legal implications of implementing electronic mortgage service regulations for PPAT and creditors in the city of Yogyakarta. This type of research is normative with a statutory approach and a conceptual approach with qualitative analysis methods. The results of this study conclude that, first, the legal implications of the issuance of PM ATR/BPN No. 5 of 2020 on PPAT and Creditors are: (i) to creditors, they are obliged to submit applications for registration of Mortgage Rights directly through the electronic system and have the authority to print records of encumbrance of rights. Dependents to be attached to the certificate of Land Rights that are guaranteed, (ii) the PPAT need only to submit the APHT through the electronic system and guarantees the validity of the supporting documents contained in the statement sent via the electronic system. Second, regarding the application of Article 10 paragraph (3) of the Mortgage Law against PM ATR/BPN No. 5 of 2020 is that for electronic Mortgage services, it is not possible to use Land Rights that have not been registered as they have not been inputted into the system as in the HT-el system, one must have a land right in which there is a certificate number for that right. When there are Land Rights that have not been registered to be used as collateral for Mortgage Rights, they must be converted or registered in parallel.

Keywords: Creditor; electronic mortgage; implication; PPAT

Abstrak

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum penerapan peraturan pelayanan hak tanggungan secara elektronik terhadap PPAT dan Kreditur di Kota Yogyakarta. Jenis penelitian ini bersifat normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, implikasi hukum dari diterbitkannya PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020 terhadap PPAT dan Kreditur: (i) terhadap kreditur, berkewajiban untuk menyampaikan permohonan pendaftaran Hak Tanggungan langsung melalui sistem elektronik serta mempunyai kewenangan dalam mencetak catatan pembebanan hak tanggungan guna dilekatkan pada sertifikat Hak Atas Tanah yang dijaminkan, (ii) terhadap PPAT hanya menyampaikan APHT melalui sistem elektronik dan memberikan jaminan terhadap keabsahan dokumen-dokumen pendukung yang dimuat dalam surat pernyataan yang dikirim melaui sistem elektronik. Kedua, mengenai penerapan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan terhadap PM ATR/BPN No 5 Tahun 2020, bahwa untuk layanan Hak Tanggungan secara elektronik tidak dimungkinkan untuk menggunakan Hak Atas Tanah yang belum didaftarkan, karena tidak masuk ke dalam sistem, dalam sistem HT-el harus mempunyai Hak Atas Tanah yang mana terdapat nomor sertifikat hak tersebut. Ketika terdapat Hak Atas Tanah yang belum di daftarkan akan digunakan sebagai jaminan Hak Tanggungan, maka harus dikonversikan atau didaftarkan secara pararel.

Kata Kunci: Hak Tanggungan elektronik; Implikasi; PPAT; Kreditur

Keywords

Creditor electronic mortgage implication PPAT

Article Details

How to Cite
Ardhanary, D. C. (2021). Implikasi Hukum Peraturan Pelayanan Hak Taggungan Secara Elektronik Terhadap Ppat Dan Kreditur Di Kota Yogyakarta. Officium Notarium, 1(1), 60–69. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art7

References

  1. Buku
  2. Anton, Suyatno, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet Melalui Eksekusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan, Kencana, Jakarta, 2016.
  3. Ashibly, Hukum Jaminan, Unihaz, Bengkulu, 2018.
  4. Levy, Mariam, Perjanjian Kredit Bank, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
  5. Rahmadi, Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, cetakan Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.Supriadi, Hukum Agraria, SinarGrafika, Jakarta, 2008.
  6. Thomas, Suyatno, dkk, Dasar-Dasar Perkreditan Edisi Empat, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.
  7. Triwulan Tutik, Titik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Prenadamedia Group, Jakarta, 2008.
  8. Hasil Penelitian
  9. Erich Kurniawan Widjaja, “Kedudukan Kreditor Pemegang Hak Tanggungan Dalam Hal Terjadi Force Majeure dan/atau Keadaan Tertentu Yang Menyebabkan Sistem Hak Tanggungan Elektronik Terganggu”, Tesis, Universitas Airlangga, Surabaya.
  10. Jurnal
  11. Abdul Kholiq Imron, “Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Objek Tanah Yang Belum Terdaftar Bersamaan Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama Kali”, Jurnal Repertorium, Volume IV, No. 2, Juli-Desember 2017.
  12. IGA Gangga Santi Dewi dan Mira Novana, “Kebijakan Penjaminan Tanah Melalui Hak Tanggungan di Indonesia (Studi Penjaminan Hak Tanggungan Elektronik di Kabupaten Badung Provinsi Bali)”, Jurnal Law, Development & Justice Review, No. 1 Vol. 3, Mei 2020.
  13. Nadia Imanda, “Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah AgrariaTentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik”, Jurnal Notarie Vol. 3, No. 1, Februari 2020.
  14. Nailu Vina Amaliadkk, “Analisis Ketentuan Hak Tanggungan Elektronik Pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Volume 5, 29 Desember 2020.
  15. Internet
  16. http://pusdiknas.com/workshop-nasional/, Kebijakan Dan Implementasi Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasakan Permen Atr No. 9 Tahun 2019, diakses pada 18 Desember 2020.
  17. https://www.propertynbank.com/hak-tanggungan-elektronik-berlaku-nasional-atr-hapus-cara-convensional/, “Hak Tangguungan Elektronik Berlaku Nasional ATR Hapus Cara Konvensional”, diakses pada 27 November 2020.
  18. Pandam Nurwulan, https://www.krjogja.com/angkringan/opini/hak-tanggungan-elektronik-berlaku-nasional-ppat-dan-kreditor-siapkah/, “Hak Tanggungan Elektronik Berlaku Nasional. PPAT dan Kreditor, Siapkah?”, di akses pada 28 November 2020.