Main Article Content

Abstract

This study examines “Deed as the Notary’s Final Product Subjected to a Criminal Trial at the Sleman District Court”. The problems formulation are first, whether the final product of a Notary in the form of a deed can be questioned criminally, and second, how is the judge's consideration of a pure acquittal against a Notary who made the deed that is questioned in the criminal trial at the Sleman District Court. This type of research is normative juridical which is supported by information from sources. The approach used in this research is a statutory, sociological and case approach. The results of this study conclude that, first, the final product of a Notary in the form of a deed can be questioned criminally if the criminal elements in the making of the deed can be proven, (i) a deed made before a Notary (consensus) is used as the basis for committing a crime, (ii) a Notary in the making of the deed before or by a Notary which if measured based on the UUJN is not in accordance with the UUJN and (iii) the actions of the Notary are not in accordance with their authorities. Second, the judge's consideration of the pure acquittal of a notary who made the deed was questioned in the criminal trial at the Sleman District Court because the public prosecutor could not prove the existence of a debt agreement, and the criminal elements charged by the public prosecutor were "fraud committed collectively" was not proven at trial.

Keywords: Deed; notary; hearing

Abstrak

Penelitian ini meneliti tentang “Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Yang Menjadi Objek Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman”. Masalah yang dirumuskan pertama, apakah produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana, dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan keterangan narasumber. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana apabila unsur-unsur pidana dalam pembuatan akta dapat dibuktikan, (i) akta yang dibuat dihadapan Notaris (sepakat) dijadikan dasar melakukan suatu tindak pidana, (ii) Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN dan (iii) tindakan Notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang. Kedua, pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya perjanjian hutang piutang, dan unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu “penipuan yang di lakukan secara bersama-sama” tidak terbukti pada persidangan.

Kata Kunci: Akta; persidangan; notaris

Keywords

Deed notary hearing

Article Details

How to Cite
Sari, E. V. (2021). Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Menjadi Objek Dalam Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman. Officium Notarium, 1(1), 21–27. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art3

References

  1. Buku
  2. Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
  3. Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
  4. _______, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
  5. Prakoso, Abintoro, Etika Profesi Hukum, LaksBang Justitia, Jakarta, 2015.
  6. Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  7. Perundang-undangan
  8. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  10. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
  11. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris