Main Article Content
Abstract
This study examines “Deed as the Notary’s Final Product Subjected to a Criminal Trial at the Sleman District Court”. The problems formulation are first, whether the final product of a Notary in the form of a deed can be questioned criminally, and second, how is the judge's consideration of a pure acquittal against a Notary who made the deed that is questioned in the criminal trial at the Sleman District Court. This type of research is normative juridical which is supported by information from sources. The approach used in this research is a statutory, sociological and case approach. The results of this study conclude that, first, the final product of a Notary in the form of a deed can be questioned criminally if the criminal elements in the making of the deed can be proven, (i) a deed made before a Notary (consensus) is used as the basis for committing a crime, (ii) a Notary in the making of the deed before or by a Notary which if measured based on the UUJN is not in accordance with the UUJN and (iii) the actions of the Notary are not in accordance with their authorities. Second, the judge's consideration of the pure acquittal of a notary who made the deed was questioned in the criminal trial at the Sleman District Court because the public prosecutor could not prove the existence of a debt agreement, and the criminal elements charged by the public prosecutor were "fraud committed collectively" was not proven at trial.
Keywords: Deed; notary; hearing
Abstrak
Penelitian ini meneliti tentang “Akta Sebagai Produk Akhir Notaris Yang Menjadi Objek Persidangan Pidana Pada Pengadilan Negeri Sleman”. Masalah yang dirumuskan pertama, apakah produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana, dan kedua, bagaimana pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang didukung dengan keterangan narasumber. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, produk akhir Notaris berupa akta dapat dipersoalkan secara pidana apabila unsur-unsur pidana dalam pembuatan akta dapat dibuktikan, (i) akta yang dibuat dihadapan Notaris (sepakat) dijadikan dasar melakukan suatu tindak pidana, (ii) Notaris dalam membuat akta di hadapan atau oleh Notaris yang jika diukur berdasarkan UUJN tidak sesuai dengan UUJN dan (iii) tindakan Notaris tersebut tidak sesuai menurut instansi yang berwenang. Kedua, pertimbangan Hakim atas putusan bebas murni terhadap seorang Notaris yang membuat akta dipersoalkan dalam persidangan pidana pada Pengadilan Negeri Sleman tersebut karena Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya perjanjian hutang piutang, dan unsur-unsur pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu “penipuan yang di lakukan secara bersama-sama” tidak terbukti pada persidangan.
Kata Kunci: Akta; persidangan; notaris
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
- Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
- _______, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
- Prakoso, Abintoro, Etika Profesi Hukum, LaksBang Justitia, Jakarta, 2015.
- Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
References
Buku
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2008.
_______, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Prakoso, Abintoro, Etika Profesi Hukum, LaksBang Justitia, Jakarta, 2015.
Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris