Main Article Content

Abstract

Permenkumham Number 17 of 2018 on Registration of Limited Partnerships, Firm Partnerships, and Civil Partnerships contains technical rules regarding registration, registration of amendments to Articles of Association, registration of dissolution, and records of registration. The problem being researched is what steps should be taken to comply with these rules if there are similarities in names, while on the other hand, many legal actions have been taken? This study uses a juridical-normative research method and a statutory approach. This study concludes, the Notary as the attorney of the Petitioner can take the following steps: first, providing an explanation of the consequences of the rule that there should be no duplication of names. Second, applying for the use of the CV name through the system. Third, in the deed, especially in the premise section, emphasizing that the CV has been established long before the enactment of Permenkumham Number 17 of 2018 but has not yet been registered to the Registrar of the District Court.

Keywords: Duplication in name; registrar of the district court

Abstrak

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata berisi aturan teknis mengenai pendaftaran, pendaftaran perubahan anggaran dasar, pendaftaran pembubaran, dan pencatatan pendaftaran. Permasalahan yang diteliti, bagaimana langkah yang harus dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan tersebut jika terdapat kesamaan nama, sementara di sisi lain sudah banyak melakukan perbuatan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan, Notaris sebagai kuasa dari Pemohon dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut. , pertama, memberi penjelasan mengenai konsekuensi dari aturan tersebut bahwa tidak boleh ada penggunaan duplikasi nama. Kedua, mengajukan penggunaan nama CV melalui sistem. Ketiga, dalam akta tersebut, khususnya pada bagian premis ditegaskan bahwa CV tersebut sudah berdiri lama sebelum berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, namun belum didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Kata Kunci: Duplikasi nama; kepaniteraan pengadilan negeri

Keywords

Duplication in name registrar of the district court

Article Details

How to Cite
Sirajuddin, F. (2021). Implikasi Hukum Terhadap Penggunaan Duplikasi Nama Persekutuan Komanditer Yang Belum Pernah Didaftarkan Ke Pengadilan Negeri Menurut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018. Officium Notarium, 1(1), 38–48. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art5

References

  1. Buku
  2. Habib, Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2011.
  3. Mulyoto, Perjanjian: Tehnik, Cara Membuat, dan Hukum Perjanjian yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012;
  4. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia; Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta, 1987.
  5. Yahya, Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Ctk. Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  6. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  7. Daniel Duha, Kepastian Hukum Akta Pendirian Perseroan Komanditer (Commanditaire Venootschap) yang Tidak Diumumkan Dalam Berita Negara Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara, Sumatera Utara, 2015.
  8. Yetty Komalasari Dewi, Pemikiran Baru tentang Persekutuan Komanditer (CV): Studi Perbandingan KUHD dan Wvk serta Putusan-Putusan Pengadilan Indonesia dan Belanda, Disertasi, Fakultas Hukum, Program Doktoral Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.
  9. Jurnal
  10. Christin Sasauw, “Tinajuan Yuridis tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris”, Jurnal Lex Privatum, Vol. III/ No. 1, 2015.
  11. Ketut Caturyani Maharni Partyani, “Pertentangan Norma dalam Pengaturan Pendaftaran dan Pendirian Comanditaire Vennootschap (CV)”, Jurnal Vyavahara Duta, Vol. XIV, No. 1, Maret, 2019.
  12. Kunni Affah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance, Vol 2, No. 1, Januari 2017.
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
  17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
  18. Sumber Data Elektronik
  19. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha, 2018.
  20. Sumber Data Wawancara
  21. Wawancara dengan Essy Wulan Agustin, Notaris di Kabupaten Sleman, bertempat di Kantor Notaris, 21 September 2020.
  22. Wawancara dengan Fatir Tashin Syafiq, Notaris di Kabupaten Sleman, bertempat di kantor Notaris, 15 September 2020;
  23. Wawancara dengan Rio Kustianto Wironegoro, Notaris di Kota Yogyakarta, bertempat di kantor Notaris, 9 September 2020;
  24. Wawancara dengan Ngadiya, Bagian Penyuluh Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta, di Yogyakarta, 15 Oktober 2020.