Main Article Content

Abstract

There are several foreign companies engaged in the management of Mineral and Coal in Indonesia such as PT. Newmoont. In its development, the Indonesian government stated that the working relationship between the government and the company needed to be changed from a Contract of Work system to a Special Mining Business Permit. However, the permissibility of this change is questioned by the existence of a stabilization clause principle. The formulation of the problem in this study is how the existence and use of the stabilization clause in the contract of work relates to the enactment of Law Number 4 of 2009. This research is a normative research using 2 (two) approaches, namely the statutory and the conceptual approaches. The results of this study conclude that the stabilization clause still exists in Law Number 4 of 2009 and is useful for ensuring the operational activities of PT. Newmoont Indonesia according to the Contract of Work that has been made until the expiration of the contract/agreement

KeyWord: Agreement, PT. Newmoont, stability clause

Abstrak

Terdapat beberapa perusahaan asing yang bergerak dalam engelolaan Minerba di Indonesia seperti PT. Newmoont. Dalam perkembangannya pemerintah Indonesia menyatakan bahwa hubungan kerja antara pemerintah dengan perusahaan tersebut perlu diubah dari sistem Kontrak Karya menjadi Ijin Usaha Pertembangan Khusus. Namun, kebolehan atas perubahan ini dipertanyakan dengan adanya asas tabilization clause. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni bagaimanakah eksistensi dan kegunaan stabilization clause dalam kontrak karya sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini yakni stabilization clause tetap eksis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan berguna untuk menjamin kegiatan operasional PT. Newmoont Indonesia sesuai Kontrak Karya yang telah dibuat sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.

Kata Kunci: Perjanjian, klausa stabilitas, PT Newmooont

Keywords

Agreement PT. Newmoont stability clause

Article Details

How to Cite
Hudawanto, P. (2022). Eksistensi Stabilization Clause Dalam Kontrak Karya Sehubungan Dengan Berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Officium Notarium, 1(2), 207–217. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art1

References

  1. Buku
  2. A. Maley, Geoarge, sebagaimana dikutip dari Arianto Sangaji, Buruk Inco Rakyat Digusur, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.
  3. Salim HS. H., dan Budi Sustrisno, Hukum Investasi di Indonesia, PT Rajagrafindo Persada, 2008.
  4. Tri Hastuti, Nanik, Hukum Kontrak Karya, Setara Press 2013.
  5. Peraturan Perundang-Undangan
  6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
  8. Internet
  9. Rosa Folia, Memahami Sejarah Panjang Kontrak Newmoont di Indonesia, https://www.idntimes.com/business/economy/rosa-folia/memahami-sejarah-panjang-kontrak-Newmoont-di-indonesia/5.
  10. Hafizh Mulia, Sejarah Newmoont di Indonesia dan Mengapa Keberadaannya Begitu Kontroversial, https://asumsi.co/post/inilah-sejarah-dan-pelanggaran-pelanggaran-yang-dilakukan-Newmoont-selama-di-indonesia.
  11. Giri Ahmad Taufik, Peneleti Pusat Studi Kebijakan Hukum, Kompas 11-7-2014.
  12. http:// Newmoont.com. Diakses pada 16 Januari 2017.