Main Article Content

Abstract

Shareholders of PT. Bumimas Megahprima signed the circular decision in March 2009. The circular decision included a clause that gave the Board of Directors the power to convert circular decisions into notarial deeds. While in the reality, the directors do not carry out their duties to convert the circular decisions in notarial deeds. This study aims to analyze legal issues related to the validity of circular decisions that are not solidified into notarial deeds. This research method used is normative legal research. The result of this study conclude that the circular decision of PT Bumimas Megah Prima is still valid and legally binding because it is basically an agreement made by shareholders.

Keywords: Circular decision; limited liability company; notary deed

Abstrak

Pemegang Saham PT. Bumimas Megahprima telah menandatangani keputusan sirkuler pada Maret 2009.  Dalam keputusan sirkuler tersebut dicantumkan klausula memberikan kuasa kepada direksi untuk menyatakan keputusan sirkuler ke dalam akta notaris. Pada kenyataannya direksi tidak melaksanakan tugasnya untuk menyatakan keputusan sirkuler dalam akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait keabsahan keputusan sirkuler yang tidak dinyatakan dalam akta notaris. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan, keputusan sirkuler PT Bumimas Megah Prima tersebut tetap sah dan mengikat sebagai undang-undang karena pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian yang dibuat pemegang saham.

Kata Kunci: Akta notaris; keputusan sirkuler; perseroan terbatas

Keywords

Circular decision limited liability company notary deed

Article Details

How to Cite
Faradilla, I. S. (2021). Keabsahan Keputusan Sirkuler Suatu Perseroan Terbatas Yang Tidak Dinyatakan Dalam Akta Notaris. Officium Notarium, 1(1), 89–99. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art10

References

  1. Buku
  2. Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
  3. Ahmad Saebani, Beni, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
  4. Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
  5. Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
  6. Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
  7. Sembiring, Sentosa, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
  8. Jurnal
  9. Kurniawan, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan PerseroanTerbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012.
  10. Muhibbuthabary, “Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Asy-Syari‘ah, Volume 17, Nomor 3, Desember 2015.
  11. Internet
  12. Fadlyna Ulfa Faisal, et. al., “Pelaksanaan Circular Resolution pada Perseroan Terbatas”, dalam http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/86802e6ad7e7c1fb.pdf, Akses 20 Juni 2020
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  15. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  16. Putusan
  17. PT. Duta Jakarta Sejahtera v. Djadjang Tanuwidjaja, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1320K/PDT/2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2015/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.