Main Article Content
Abstract
Shareholders of PT. Bumimas Megahprima signed the circular decision in March 2009. The circular decision included a clause that gave the Board of Directors the power to convert circular decisions into notarial deeds. While in the reality, the directors do not carry out their duties to convert the circular decisions in notarial deeds. This study aims to analyze legal issues related to the validity of circular decisions that are not solidified into notarial deeds. This research method used is normative legal research. The result of this study conclude that the circular decision of PT Bumimas Megah Prima is still valid and legally binding because it is basically an agreement made by shareholders.
Keywords: Circular decision; limited liability company; notary deed
Abstrak
Pemegang Saham PT. Bumimas Megahprima telah menandatangani keputusan sirkuler pada Maret 2009. Dalam keputusan sirkuler tersebut dicantumkan klausula memberikan kuasa kepada direksi untuk menyatakan keputusan sirkuler ke dalam akta notaris. Pada kenyataannya direksi tidak melaksanakan tugasnya untuk menyatakan keputusan sirkuler dalam akta notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan hukum terkait keabsahan keputusan sirkuler yang tidak dinyatakan dalam akta notaris. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan, keputusan sirkuler PT Bumimas Megah Prima tersebut tetap sah dan mengikat sebagai undang-undang karena pada dasarnya merupakan sebuah perjanjian yang dibuat pemegang saham.
Kata Kunci: Akta notaris; keputusan sirkuler; perseroan terbatas
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
- Ahmad Saebani, Beni, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
- Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
- Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
- Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
- Sembiring, Sentosa, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
- Jurnal
- Kurniawan, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan PerseroanTerbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012.
- Muhibbuthabary, “Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Asy-Syari‘ah, Volume 17, Nomor 3, Desember 2015.
- Internet
- Fadlyna Ulfa Faisal, et. al., “Pelaksanaan Circular Resolution pada Perseroan Terbatas”, dalam http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/86802e6ad7e7c1fb.pdf, Akses 20 Juni 2020
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Putusan
- PT. Duta Jakarta Sejahtera v. Djadjang Tanuwidjaja, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1320K/PDT/2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2015/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
References
Buku
Abdurrahman, Muslan, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009.
Ahmad Saebani, Beni, Metode Penelitian Hukum, Pustaka Setia, Bandung, 2008.
Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendirian Perseroan Indonesia, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2009.
Harahap, M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Cetakan Ketujuh, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.
Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas, Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
Sembiring, Sentosa, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2008.
Jurnal
Kurniawan, “Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan PerseroanTerbatas Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 2, Juni 2012.
Muhibbuthabary, “Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Asy-Syari‘ah, Volume 17, Nomor 3, Desember 2015.
Internet
Fadlyna Ulfa Faisal, et. al., “Pelaksanaan Circular Resolution pada Perseroan Terbatas”, dalam http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/86802e6ad7e7c1fb.pdf, Akses 20 Juni 2020
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Putusan
PT. Duta Jakarta Sejahtera v. Djadjang Tanuwidjaja, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1320K/PDT/2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 493/PDT/2015/PT.DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 193/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.