Main Article Content
Abstract
This study discusses the formulation of problems related to the implementation of Permenkumham Number 17 of 2018 concerning Registration of Limited Partnerships, Firm Partnerships and Civil Partnerships in Yogyakarta City, and the obstacles it faces. This research includes a typology of empirical legal research. Research data in the form of primary data obtained by interviewing the object of research while secondary data was collected from literature study. The results of this study are that after the enactment of Permenkumham Number 17 of 2018, Yogyakarta City Notaries can carry out well and feel the benefits with the enactment of the Minister of Law and Human Rights Number 17 of 2018. Constraints that arise are, first, related to problems on the server or maintenance in the AHU Online menu; second, related to the age of Notaries who are difficult to adapt in implementing Permenkumham Number 17 of 2018.
Keywords: Implementation; notary; registration of civil partnership
Abstrak
Penelitian ini memaparkan rumusan masalah terkait implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata di Kota Yogyakarta, dan kendala yang dihadapinya. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian berupa data primer didapat dengan cara wawancara dengan objek penelitian sedangkan data sekunder dikumpulkan dari studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pasca berlakunya Permenkumham Nomor 17 tahun 2018, Notaris Kota Yogyakarta dapat melaksanakan dengan baik dan merasakan manfaat dengan berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tersebut. Kendala yang muncul, pertama, terkait permasalahan di server atau perawatan dalam menu AHU Online; kedua, terkait usia Notaris yang sulit beradaptasi dalam menerapkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.
Kata Kunci: Implementasi; notaris; pendaftaran persekutuan perdata
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- _______, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
- Handri, Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
- Hartanti, Sulihandari, dan Rifiani Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
- Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
- Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Sumber Data Wawancara
- Wawancara dengan Notaris Eti Ermawati SH, Bertempat di Yogyakarta, pada 30 Maret 2020, pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat
- Wawancara dengan Notaris Ika Santy Yurista SH, M.Kn Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.23 Waktu Indonesia Bagian Barat
- Wawancara dengan Notaris Ika Santy Yurista SH, M.Kn Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat
- Wawancara dengan Notaris Muchammad Agus Hanafi. SH, Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.23 Waktu Indonesia Bagian Barat
References
Buku
Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008.
_______, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
Handri, Raharjo, Hukum Perusahaan, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2009.
Hartanti, Sulihandari, dan Rifiani Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Terbaru, Cetakan Pertama, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Subarsono, Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Sumber Data Wawancara
Wawancara dengan Notaris Eti Ermawati SH, Bertempat di Yogyakarta, pada 30 Maret 2020, pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat
Wawancara dengan Notaris Ika Santy Yurista SH, M.Kn Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.23 Waktu Indonesia Bagian Barat
Wawancara dengan Notaris Ika Santy Yurista SH, M.Kn Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.00 Waktu Indonesia Bagian Barat
Wawancara dengan Notaris Muchammad Agus Hanafi. SH, Bertempat di Yogyakarta, pada 18 September 2020, pukul 14.23 Waktu Indonesia Bagian Barat