Main Article Content

Abstract

There are two problem formulations in this study, namely, first, what is the responsibility of the Notary in the making of a sale and purchase obligation agreement that does not match the actual price? Second, what are the legal consequences of making a binding sale and purchase agreement that does not match the actual price? This research is an empirical research that emphasizes on the problems studied based on the facts that exist and develop in society or research that comes from primary data. The results of the study conclude that first, that the Notary is not responsible for the material truth of the Sale and Purchase Binding Agreement (PPJB) which does not match the actual price because the Notary only pours or confirms the will of the parties into the PPJB deed. So the responsibility lies with the parties. Second, the legal consequences for PPJB are not in accordance with the actual price, namely the PPJB deed made by the Notary still runs according to the agreement of the parties because no parties feel aggrieved and no one has sued to the Court, so the deed is not automatically null and void by law but if there are parties who feel aggrieved can be used as material for a lawsuit to the Court, because the agreement does not meet the objective requirements, namely a certain matter and a lawful cause.

Keywords: Notary; notary’s code of ethics; sale and purchase agreement

Abstrak

Terdapat dua rumusan masalah dalam penelitian ini, yakni, pertama, bagaimana tanggung jawab Notaris dalam pembuatan perjanjian pengikatan jual beli yang tidak sesuai harga sebenarnya? Kedua, bagaimana akibat hukum terhadap pembuatan perjanjian pengikatan jual beli yang tidak sesuai harga sebenarnya? Penelitian ini adalah penelitian empiris yaitu menekankan pada permasalahan yang diteliti berdasarkan kenyataan-kenyataan yang ada dan berkembang dalam masyarakat atau penelitian yang bersumber dari data primer. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, Notaris tidak bertanggung jawab atas kebenaran materiil terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang tidak sesuai harga sebenarnya karena Notaris hanya menuangkan atau mengkonstantir kehendak para pihak kedalam akta PPJB. Sehingga tanggung jawabnya terletak pada para pihak. Kedua, akibat hukum terhadap PPJB tidak sesuai dengan harga sebenarnya yaitu akta PPJB yang dibuat Notaris tersebut tetap berjalan sesuai kesepakatan para pihak karena tidak ada para pihak yang merasa dirugikan dan tidak ada yang menggugat ke Pengadilan, sehingga akta tersebut tidak otomatis batal demi hukum tetapi jika ada pihak yang merasa dirugikan bisa digunakan sebagai materi untuk gugatan ke Pengadilan, karena perjanjian tersebut sudah tidak memenuhi syarat objektif, yaitu suatu hal tertentu dan kausa yang halal.

Kata Kunci: Kode etik notaris; notaris; perjanjian pengikatan jual beli

Keywords

Notary notary’s code of ethics sale and purchase agreement

Article Details

How to Cite
Pradinisiwi, R. I. (2021). Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Tidak Sesuai Dengan Harga Sebenarnya. Officium Notarium, 1(1), 123–132. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art13

References

  1. Buku
  2. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2006.
  3. Prayitno, Roesnastiti, Kode Etik Notaris, Universitas Indonesia, Jakarta, 2020.
  4. Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ketiga, Universitas Indonesia Press, 1986.
  5. Subekti, R., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 2005.
  6. Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
  7. Artikel dan Jurnal
  8. Ady Supratno, “Pengaruh Perubahan Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sambas”, Artikel Ilmiah, oleh di Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tanjungpura, Pontianak, 2018.
  9. Made Ara Denara Asia Anasangsa,”Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan”, Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali, 2020.
  10. Syamsudin Aboebakar, “Pengarahan/ Ceramah Umum Mengenai Perkembangan Hukum Perdata Tertulis di Indonesia”, Jurnal Media Notariat, Nomor 34-37 Januari-Oktober, 1995.
  11. Peraturan Perundang-Undangan
  12. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  14. Undang-Undang Rebuplik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  15. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  19. Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan