Main Article Content

Abstract

The problems formulated in this study are first, how is the legality of mortgages as collateral in financing in Islamic banking, and second, about whether mortgage guarantees in financing in Islamic banking have the same position as in credit in conventional banking. This type of research is juridical, with a legal and conceptual approach, collecting data from research subjects, information and interviews based on qualitative analysis. The results of this study conclude that the Legality of Mortgage in financing in Islamic Banking is not only seen from the Mortgage Deed based on Law Number 4 of 1996, it can also be based on the Financial Services Authority Regulation Number 16/POJK.03/2014 so that Mortgage provides legal protection for parties in financing in Islamic banking. Mortgage rights in Islamic banking and conventional banking have different positions. In conventional banks, mortgages as collateral are the main things in providing credit and privileges for creditors, while in Islamic banking, guarantees do not have a privileged position in the provision of financing funds

Key Word: Guarantee, Mortgage Right, Sharia Banking

Abstrak

Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, pertama, bagaimana legalitas hak tanggungan sebagai jaminan dalam pembiayaan di perbankan syariah, dan kedua, tentang apakah jaminan hak tanggungan dalam pembiayaan di perbankan syariah mempunyai kedudukan yang sama seperti halnya dalam kredit di perbankan konvensional. Jenis penelitian ini bersifat yuridis, dengan pendekatan undang-undang dan konseptual, mengumpulkan data yang bersumber dari subjek penelitian, informasi dan wawancara berdasarkan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan legalitas Hak Tanggungan dalam pembiayaan di Perbankan Syariah selain dilihat dari Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 dapat pula berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 16/POJK.03/2014, sehingga Hak Tanggungan memberikan perlindungan hukum bagi para pihak dalam pembiayaan di perbankan syariah. Hak tanggungan pada perbankan syariah dan perbankan konvensional mempunyai kedudukan yang berbeda. Dalam bank konvensional hak tanggungan sebagai jaminan merupakan hal yang pokok dalam pemberian kredit dan privilege (istmewa) bagi kreditur sedangkan dalam pembiayaan di perbankan syariah jaminan tidak berkedudukan privilege dalam pemberian dana pembiayaan

Kata Kunci: Hak Tanggungan, Jaminan, Perbankan Syariah

Keywords

Guarantee Mortgage Right Sharia Banking

Article Details

How to Cite
Rahmawati, T. (2022). Hak Tanggungan Sebagai Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Pembiayaan di Perbankan Syariah. Officium Notarium, 1(2), 380–392. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art18

References

  1. Buku
  2. Djamil, Faturrahman, Penyelesaian Pebiayaan Bermasalah di Bank Syarah, Sinar Garfika, Jakarta, 2012.
  3. Mahmud Marzaki, Peter, Penelitian Hukum, Edisi Pertama Cetakan ke-4 Prenada Media Group, Jakarta, 2015.
  4. ________, Penelitian Hukum, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
  5. Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, Hak Tanggungan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
  6. Nawawi, Ismail, Perbankan Syariah di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2011.
  7. Nurul Musjtari, Dewi, Penyelesaian Sengketa Akad Pembiayaan dengan Jaminan Hak Tanggungan dalam Praktik Perbankan Syariah, Parama Publishing, Yogyakarta, 2016.
  8. Supramono, Gatot, Perbankan dan Masalah Kredit (Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis), PT Rineka Cipta, Jakarta, 2009.
  9. Triyanta, Agus, Hukum Perbankan Syariah, Setara Press, Malang, 2016
  10. Z, Wangsawidjaja, Pembiayaan Bank Syariah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2012.
  11. Peraturan Perundang-undangan
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah
  14. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah