Main Article Content
Abstract
According to Article 16 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014, a notary must be precautious in carrying out their function. However, in the Yogyakarta High Court Decision No. 34/Pdt/2017/PT YYK, a notary has made the deed of Sale and Purchase of Land in full with a clause of right to repurchase and is based on debts. The formulation of the problem in this study is, how is the notary's responsibility in the making of a notarial deed containing a false cause? This research is a normative research with a case, legislation, and conceptual approaches and analyzed in a qualitative way. The results of this study conclude that the Notary is civilly responsible for the making of a notarial deed (AIJB No. 01) containing a false cause because it was proven to be inaccurate, causing losses as referred to in Article 1365 of the Civil Code. Whereas the national land law does not recognize the sale and purchase of land with a clause on the right to buy back and must be viewed as a debt agreement.
Keywords: Deed; false causes; notary; responsibility
Abstrak
Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, seorang notaris harus seksama dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pdt/2017/PT YYK, seorang notaris telah membuat akta Ikatan Jual Beli tanah lunas dengan klausul hak membeli kembali dan dilatarbelakangi utang piutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, bagaimana petanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta notariil dengan kausa palsu? Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, serta konseptual serta dianalisa dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Notaris bertanggungjawab secara perdata atas pembuatan akta notariil (AIJB No 01) berkausa palsu sebab terbukti tidak cermat sehingga menyebabkan kerugian seperti dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Padahal hukum pertanahan nasional tidak mengenal jual beli tanah dengan klausul hak membeli kembali dan harus dipandang sebagai perjanjian utang piutang.
Kata Kunci: Akta; kausa palsu; notaris; tanggungjawab
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
- _______, Demikian Akta Ini:Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
- Darus, M Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, UII, Yogyakarta, 2017.
- Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya 2019.
- Meliala, A Qirom Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010.
- Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Mulyoto, Perjanjian, Teknik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta. 2012,
- Pandoman, Agus, Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
- _______,Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Raga Utama, Yogyakarta, 2017.
- Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
- Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2011.
- Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
- Putusan Pengadilan
- Putusan MA No. 1978/PK/Pdt/Sip/1982 jo Putusan MA No 2650/Pdt/Sip/1982.
- Putusan No. 80/Pdt/G/1987/PN Sby jo Putusan No. 58/Pdt/1988/PT Jatim jo Putusan MA No. 1462/K/Pdt/1989.
- Putusan MA No 1947/K/Pdt/1992.
- Putusan No 34/Pdt/2017/PT YYK.
- Internet
- “Perjanjian Simulasi Dalam Akta Notaris”, https://notariscimahi.co.id/aktanotaris/ perjanjian-simulasi-dalam-akta-notaris, diakses tanggal 28 Juli 2020.
- “Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris di Indonesia”, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c36be3a9/peran-fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-oleh-herlien-budiono diakses tanggal 28 Juli 2020.
References
Buku
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
_______, Demikian Akta Ini:Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
Darus, M Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, UII, Yogyakarta, 2017.
Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya 2019.
Meliala, A Qirom Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010.
Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Mulyoto, Perjanjian, Teknik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta. 2012,
Pandoman, Agus, Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
_______,Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Raga Utama, Yogyakarta, 2017.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2011.
Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan
Putusan MA No. 1978/PK/Pdt/Sip/1982 jo Putusan MA No 2650/Pdt/Sip/1982.
Putusan No. 80/Pdt/G/1987/PN Sby jo Putusan No. 58/Pdt/1988/PT Jatim jo Putusan MA No. 1462/K/Pdt/1989.
Putusan MA No 1947/K/Pdt/1992.
Putusan No 34/Pdt/2017/PT YYK.
Internet
“Perjanjian Simulasi Dalam Akta Notaris”, https://notariscimahi.co.id/aktanotaris/ perjanjian-simulasi-dalam-akta-notaris, diakses tanggal 28 Juli 2020.
“Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris di Indonesia”, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c36be3a9/peran-fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-oleh-herlien-budiono diakses tanggal 28 Juli 2020.