Main Article Content

Abstract

According to Article 16 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014, a notary must be precautious in carrying out their function. However, in the Yogyakarta High Court Decision No. 34/Pdt/2017/PT YYK, a notary has made the deed of Sale and Purchase of Land in full with a clause of right to repurchase and is based on debts. The formulation of the problem in this study is, how is the notary's responsibility in the making of a notarial deed containing a false cause? This research is a normative research with a case, legislation, and conceptual approaches and analyzed in a qualitative way. The results of this study conclude that the Notary is civilly responsible for the making of a notarial deed (AIJB No. 01) containing a false cause because it was proven to be inaccurate, causing losses as referred to in Article 1365 of the Civil Code. Whereas the national land law does not recognize the sale and purchase of land with a clause on the right to buy back and must be viewed as a debt agreement.

Keywords: Deed; false causes; notary; responsibility

Abstrak

Menurut Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, seorang notaris harus seksama dalam menjalankan jabatannya. Namun dalam Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No. 34/Pdt/2017/PT YYK, seorang notaris telah membuat akta Ikatan Jual Beli tanah lunas dengan klausul hak membeli kembali dan dilatarbelakangi utang piutang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni, bagaimana petanggungjawaban notaris dalam pembuatan akta notariil dengan kausa palsu? Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus, perundang-undangan, serta konseptual serta dianalisa dengan cara kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan, Notaris bertanggungjawab secara perdata atas pembuatan akta notariil (AIJB No 01) berkausa palsu sebab terbukti tidak cermat sehingga menyebabkan kerugian seperti dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Padahal hukum pertanahan nasional tidak mengenal jual beli tanah dengan klausul hak membeli kembali dan harus dipandang sebagai perjanjian utang piutang.

Kata Kunci: Akta; kausa palsu; notaris; tanggungjawab

Keywords

Deed false causes notary responsibility

Article Details

How to Cite
Manik, E. S. (2021). Pengelolaan Keuangan Desa Ditinjau Dari Undang-Undang Desa Menuju Masyarakat Yang Mandiri. Officium Notarium, 1(1), 184–193. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art19

References

  1. Buku
  2. Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
  3. _______, Demikian Akta Ini:Tanya Jawab Akta Notaris di Dalam Praktik, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2018.
  4. Darus, M Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Notaris, UII, Yogyakarta, 2017.
  5. Marwan dan Jimmy P, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya 2019.
  6. Meliala, A Qirom Meliala, Pokok-Pokok Hukum Perikatan Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta, 2010.
  7. Muhammad, Abdulkadir, Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  8. Mulyoto, Perjanjian, Teknik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta. 2012,
  9. Pandoman, Agus, Sistem Hukum Perikatan BW dan Islam, Raga Utama Kreasi, Yogyakarta, 2017.
  10. _______,Teknik Pembuatan Akta-Akta Notaris, Raga Utama, Yogyakarta, 2017.
  11. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2010.
  12. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2011.
  13. Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2017.
  14. Peraturan Perundang-Undangan
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  16. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  17. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  19. Putusan Pengadilan
  20. Putusan MA No. 1978/PK/Pdt/Sip/1982 jo Putusan MA No 2650/Pdt/Sip/1982.
  21. Putusan No. 80/Pdt/G/1987/PN Sby jo Putusan No. 58/Pdt/1988/PT Jatim jo Putusan MA No. 1462/K/Pdt/1989.
  22. Putusan MA No 1947/K/Pdt/1992.
  23. Putusan No 34/Pdt/2017/PT YYK.
  24. Internet
  25. “Perjanjian Simulasi Dalam Akta Notaris”, https://notariscimahi.co.id/aktanotaris/ perjanjian-simulasi-dalam-akta-notaris, diakses tanggal 28 Juli 2020.
  26. “Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris di Indonesia”, https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c36be3a9/peran-fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-oleh-herlien-budiono diakses tanggal 28 Juli 2020.