Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the existence of the Notary Supervisory Board in imposing sanctions for Notaries after the issuance of Ministry of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 15 of 2020 and the implementation of Permenkumham No. 15 of 2020. This is a normative juridical research, namely research whose main basis refers to secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study conclude that first, that the Regional Supervisory Council has the authority to impose sanctions on Notaries and Article 77 of the UUJN determines that the Central Supervisory Council has the authority to impose sanctions. However, in Article 1 point 4 of the Permenkumham No. 15 of 2020, it is stipulated that the authority to impose sanctions on Notaries lies with the Examining Council. Permenkumham No. 15 of 2020 contradicts the UUJN and since there are overlapping rules, the Permenkumham should not be able to downgrade or change the provisions in the UUJN. Second, the implementation of Article 1 point 4 of the Permenkumham No. 15 of 2020 on Procedures for Examination of the Supervisory Council Against Notaries is difficult to implement because the higher provisions, namely UUJN, does not regulate or authorize the Examining Council to impose sanctions on Notaries.

Key Word: Notary Function, Notary Supervision, sanctioning

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Majelis Pengawas Notaris dalam pemberian sanksi bagi Notaris pasca terbitnya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang basis utamanya mengacu pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Peng awas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Namun dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menentukan bahwa kewenangan pemberian sanksi kepada Notaris ada pada Majelis Pemeriksa. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan UUJN dan terkesan ada tumpang tindih aturan, semestinya Permenkumham tidak bisa men-downgrade atau mengubah ketentuan dalam UUJN. Kedua, pelaksanaan Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris sulit diterapkan sebab berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUJN tidak mengatur atau memberikan kewenangan terhadap Majelis Pemeriksa untuk memberikan sanksi terhadap Notaris

Kata Kunci: Jabatan Notaris, Pengawasan Notaris, Pemberian Sanksi

Keywords

Notary Function Notary Supervision sanctioning

Article Details

How to Cite
Sulistya, E. (2022). Pemberian Sanksi Pelanggaran Pelaksanaan Jabatan Notaris Dan Perilaku Notaris Oleh Majelsi Pemeriksa. Officium Notarium, 1(2), 258–269. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art6

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009.
  3. Luthfan Hadi Darus, Muhammad, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
  4. M. Hadjon, Philipus, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya, Surabaya Post, 2001.
  5. Pandoman, Agus, Teori dan Praktik Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, Yogyakarta, PT. Raga Utama Kreasi, 2017.
  6. Sulihandari, Hartanti dan Rifiani, Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
  7. Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
  8. Whitecross Patton, George, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1953.
  9. Peraturan Perundang-Undangan
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, 2009.
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
  12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
  13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  14. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
  15. Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.