Main Article Content
Abstract
This study aims to analyze the existence of the Notary Supervisory Board in imposing sanctions for Notaries after the issuance of Ministry of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No. 15 of 2020 and the implementation of Permenkumham No. 15 of 2020. This is a normative juridical research, namely research whose main basis refers to secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the study conclude that first, that the Regional Supervisory Council has the authority to impose sanctions on Notaries and Article 77 of the UUJN determines that the Central Supervisory Council has the authority to impose sanctions. However, in Article 1 point 4 of the Permenkumham No. 15 of 2020, it is stipulated that the authority to impose sanctions on Notaries lies with the Examining Council. Permenkumham No. 15 of 2020 contradicts the UUJN and since there are overlapping rules, the Permenkumham should not be able to downgrade or change the provisions in the UUJN. Second, the implementation of Article 1 point 4 of the Permenkumham No. 15 of 2020 on Procedures for Examination of the Supervisory Council Against Notaries is difficult to implement because the higher provisions, namely UUJN, does not regulate or authorize the Examining Council to impose sanctions on Notaries.
Key Word: Notary Function, Notary Supervision, sanctioning
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan Majelis Pengawas Notaris dalam pemberian sanksi bagi Notaris pasca terbitnya Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan pelaksanaan Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang basis utamanya mengacu pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa Majelis Pengawas Wilayah yang berwenang menjatuhkan sanksi kepada Notaris dan Pasal 77 UUJN menentukan pula Majelis Peng awas Pusat yang berwenang menjatuhkan sanksi. Namun dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tersebut menentukan bahwa kewenangan pemberian sanksi kepada Notaris ada pada Majelis Pemeriksa. Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 bertentangan dengan UUJN dan terkesan ada tumpang tindih aturan, semestinya Permenkumham tidak bisa men-downgrade atau mengubah ketentuan dalam UUJN. Kedua, pelaksanaan Pasal 1 angka 4 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris sulit diterapkan sebab berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, yakni UUJN tidak mengatur atau memberikan kewenangan terhadap Majelis Pemeriksa untuk memberikan sanksi terhadap Notaris
Kata Kunci: Jabatan Notaris, Pengawasan Notaris, Pemberian Sanksi
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009.
- Luthfan Hadi Darus, Muhammad, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
- M. Hadjon, Philipus, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya, Surabaya Post, 2001.
- Pandoman, Agus, Teori dan Praktik Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, Yogyakarta, PT. Raga Utama Kreasi, 2017.
- Sulihandari, Hartanti dan Rifiani, Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
- Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
- Whitecross Patton, George, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1953.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, 2009.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
- Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
References
Buku
Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009.
Luthfan Hadi Darus, Muhammad, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
M. Hadjon, Philipus, Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya, Surabaya Post, 2001.
Pandoman, Agus, Teori dan Praktik Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, Yogyakarta, PT. Raga Utama Kreasi, 2017.
Sulihandari, Hartanti dan Rifiani, Nisya, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Jakarta, Dunia Cerdas, 2013.
Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
Whitecross Patton, George, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1953.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Balai Pustaka, 2009.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.