Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the PPAT's responsibility in making the Mortgage Deed (APHT) with the Underage Child Guarantor. The formulation of the problems proposed are: 1) How is the implementation of the agreement on the Deed of Mortgage Encumbrance (APHT) with minors, 2) What is the PPAT's responsibility in implementing the agreement on the Deed of Mortgage Encumbrance (APHT) with minors. This research includes a typology of juridical research. This research data was obtained from primary data through interviews with parties related to the problems to be studied. The results of this study conclude that there are procedures that are considered in the context of PPAT's responsibility in making a Mortgage Deed (APHT) with Underage Child Guarantor.

Keywords: APHT; guarantee; PPAT; minor

Abstrak

Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah Umur. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah umur, 2) Bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan perjanjian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah umur. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis. Data penelitian ini diperoleh dari data primer melalui wawancara kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti.  Hasil studi ini menyimpulkan bahwa terdapat prosedur-prosedur yang diperhatikan dalam rangka tanggung jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah Umur.

Kata Kunci: APHT; anak di bawah umur; jaminan; PPAT

Keywords

APHT guarantee PPAT minor

Article Details

How to Cite
Wardaningsih, D. T. (2021). Tanggungjawab PPAT Dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan Dengan Jaminan Milik Anak Di Bawah Umur. Officium Notarium, 1(1), 79–88. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art9

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, CV. Bandung, 2011.
  3. Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
  4. Ismail, Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Yogyakarta, 2018.
  5. Mulyoto. Perjanjian Teknik Cara Membuat dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2011.
  6. Rahma Kusumawati, Zaeni Asyhadie. Hukum Jaminan di Indoensia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
  7. Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2018.
  8. Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  9. Peraturan Perundang-Undangan
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  11. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  12. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
  14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
  15. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
  16. Wawancara
  17. Wawancara dengan Vincentius Harsono, Kepala Bagian Regional CDCM (Credit and Document Collateral Management) and Trade Reprecentation Head PT. Bank X, di Jawa Tengah, 5 Agustus 2020.
  18. Wawancara dengan Suharso, Ketua Panitera Muda Bagian Pidana yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitera Muda Bagian Perdata Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Agustus 2020.
  19. Wawancara dengan Nasabah Bank, pada 10 September 2020.
  20. Wawancara dengan Edi Munarso Notaris dan PPAT Selaku Ketua INI Kabupaten Bantul pada 10 Oktober, 2020.