Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the PPAT's responsibility in making the Mortgage Deed (APHT) with the Underage Child Guarantor. The formulation of the problems proposed are: 1) How is the implementation of the agreement on the Deed of Mortgage Encumbrance (APHT) with minors, 2) What is the PPAT's responsibility in implementing the agreement on the Deed of Mortgage Encumbrance (APHT) with minors. This research includes a typology of juridical research. This research data was obtained from primary data through interviews with parties related to the problems to be studied. The results of this study conclude that there are procedures that are considered in the context of PPAT's responsibility in making a Mortgage Deed (APHT) with Underage Child Guarantor.
Keywords: APHT; guarantee; PPAT; minor
Abstrak
Studi ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah Umur. Rumusan masalah yang diajukan yaitu:1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah umur, 2) Bagaimana tanggung jawab PPAT dalam pelaksanaan perjanjian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan anak di bawah umur. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis. Data penelitian ini diperoleh dari data primer melalui wawancara kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang akan diteliti. Hasil studi ini menyimpulkan bahwa terdapat prosedur-prosedur yang diperhatikan dalam rangka tanggung jawab PPAT dalam Pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) dengan Penjamin Anak di Bawah Umur.
Kata Kunci: APHT; anak di bawah umur; jaminan; PPAT
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, CV. Bandung, 2011.
- Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
- Ismail, Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Yogyakarta, 2018.
- Mulyoto. Perjanjian Teknik Cara Membuat dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2011.
- Rahma Kusumawati, Zaeni Asyhadie. Hukum Jaminan di Indoensia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
- Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2018.
- Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Wawancara
- Wawancara dengan Vincentius Harsono, Kepala Bagian Regional CDCM (Credit and Document Collateral Management) and Trade Reprecentation Head PT. Bank X, di Jawa Tengah, 5 Agustus 2020.
- Wawancara dengan Suharso, Ketua Panitera Muda Bagian Pidana yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitera Muda Bagian Perdata Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Agustus 2020.
- Wawancara dengan Nasabah Bank, pada 10 September 2020.
- Wawancara dengan Edi Munarso Notaris dan PPAT Selaku Ketua INI Kabupaten Bantul pada 10 Oktober, 2020.
References
Buku
Adjie, Habib, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, CV. Bandung, 2011.
Bahsan, M., Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Ismail, Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi, Kencana, Yogyakarta, 2018.
Mulyoto. Perjanjian Teknik Cara Membuat dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai, Cakrawala Media, Yogyakarta, 2011.
Rahma Kusumawati, Zaeni Asyhadie. Hukum Jaminan di Indoensia: Kajian Berdasarkan Hukum Nasional dan Prinsip Ekonomi Syariah, PT Raja Grafindo Persada, Depok, 2018.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2018.
Sutedi, Adrian. Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Wawancara
Wawancara dengan Vincentius Harsono, Kepala Bagian Regional CDCM (Credit and Document Collateral Management) and Trade Reprecentation Head PT. Bank X, di Jawa Tengah, 5 Agustus 2020.
Wawancara dengan Suharso, Ketua Panitera Muda Bagian Pidana yang pernah menjabat sebagai Ketua Panitera Muda Bagian Perdata Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta, 5 Agustus 2020.
Wawancara dengan Nasabah Bank, pada 10 September 2020.
Wawancara dengan Edi Munarso Notaris dan PPAT Selaku Ketua INI Kabupaten Bantul pada 10 Oktober, 2020.