Main Article Content

Abstract

This study analyzes the administrative practice of BPPKAD in the imposition of BPHTB taxes in Magelang Regency. There are 2 (two) problem formulations, namely first, what is the legal basis applied by BPPKAD in carrying out BPHTB tax collection in Magelang Regency? Second, what is the basis for the authority of the Magelang Regency BPPKAD validator to change the transaction price, especially in the transfer of sale and purchase rights. This research is a sociological juridical research using a statutory and conceptual approach. The results of this study concluded, first, the legal basis used by BPPKAD is the Regent's Decree Number 180.182/327/kep/31/2015 on the Land Value Index, but in reality the tax imposition is based on the Land Value Zone system used by the Ministry. ATR/BPN without binding regulations to use the Land Value Zone system. Second, BPPKAD does not have the authority to determine the price of land parcels that are the object of the transfer of sale and purchase rights by the parties, its authority is limited to validating the SSPD-BPHTB. The law only regulates the authority to collect BPHTB) which is the authority of the regional government, as regulated in Law No. 28 of 2009 on Regional Taxes and Levies

Key Word: Fee for the Acquisition of Rights on Building Land (BPHTB), Regional Revenue, Financial and Asset Management Agency (BPPKAD), validation

Abstrak

Penelitian ini menganalisis praktek administrasi BPPKAD dalam Pengenaan Pajak BPHTB di Kabupaten Magelang. Terdapat 2 (dua) rumusan masalah, yakni, pertama, apa landasan hukum yang diterapkan oleh BPPKAD dalam melaksanakan penarikan pajak BPHTB di Kabupaten Magelang? Kedua, apa dasar wewenang validator BPPKAD Kabupaten Magelang mengubah harga transaksi khususnya dalam peralihan hak jual beli. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, landasan hukum yang digunakan oleh BPPKAD adalah Surat Keputusan Bupati Nomor 180.182/327/kep/31/2015 tentang Indeks Nilai Tanah, namun kenyataannya yang dipergunakan untuk pengenaan pajak berdasarkan sistem Zona Nilai Tanah yang dipergunakan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa adanya peraturan yang mengikat untuk menggunakan sistem Zona Nilai Tanah tersebut. Kedua, BPPKAD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan harga bidang tanah yang menjadi obyek peralihan hak jual beli oleh para pihak, kewenangannya sebatas memvalidasi SSPD-BPHTB. Undang-undang hanya mengatur kewenangan pemungutan BPHTB) yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kata Kunci: Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB), Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Validasi

Keywords

Fee for the Acquisition of Rights on Building Land (BPHTB) Regional Revenue Financial and Asset Management Agency (BPPKAD) validation

Article Details

How to Cite
Prabuningtyas, R. (2022). Praktek Administrasi Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Dalam Pengenaan Pajak Di Kabupaten Magelang. Officium Notarium, 1(2), 393–402. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art19

References

  1. Buku
  2. Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  3. Eny Kusdarini, Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara, UNY Press, Yogyakarta, 2019.
  4. Maria S.W. Sumardjono, Pedoman Pembuatan Usulan Penelitian, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997,
  5. Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
  6. Artikel
  7. Ady Supratno, “Pengaruh Perubahan Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bangunan Terhadap Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Kabupaten Sambas”, Artikel Ilmiah, Program Studi Magister Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Tanjungpura, 2018.
  8. Peraturan Perundang-Undangan
  9. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  10. Keputusan
  11. Surat Keputusan Bupati Nomor 180.182/327/kep/31/2015 tentang INT di Kabupaten Magelang.
  12. Surat Edaran
  13. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 33/PJ/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-08/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian, Penyesuaian dan Penghapusan Nomor Objek Pajak-Pajak Bumi dan Bangunan. Pada Point E Bagian Materi Nomor 2.
  14. Wawancara
  15. Hasil wawancara dengan Alam Purnomo Aji selaku Validator BPPKAD Kabupaten Magelang pada 10 Nopember 2020.
  16. Hasil wawancara dengan Suprayitno selaku Validator BPPKAD Kabupaten Magelang pada 10 Nopember 2020.