Main Article Content

Abstract

This study aims to raise the issue on the position of the Minute of Protocol of Notary Deed as a State Archive as stipulated in the Archives Act, analyze the responsibility of the heirs of a Notary who died for the missing Minute of Protocol and explain the authority of the Regional Supervisory Council to resolve the missing Minute of Protocol after the notary’s death. The method used in this research is normative study by collecting data through library research, using a normative and conceptual approaches as well as qualitative descriptive analysis. The results of this research conclude that the Notary Protocol is a state archive based on the provisions of the Notary Position Act, but not the archive criteria referred to in the Archives Law. The heirs are responsible to the parties who make an authentic deed to the Notary, this responsibility is based on the provisions of Article 1365 of the Criminal Code on Unlawful Acts. Then, the Notary Supervisory Council does not have the authority to give sanctions to heirs who eliminate the Notary Protocol. In the event that the Notary protocol is missing or incomplete, the Regional Supervisory Council shall make a detailed and complete report on this matter.

Keywords: Heirs; missing minute of protocol; notary supervisory council

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengemukakan permasalahan mengenai kedudukan Protokol Minuta Akta Notaris sebagai Arsip Negara sebagaimana ketentuan Undang-Undang Kearsipan, menganalisa mengenai pertanggungjawaban ahli waris dari Notaris yang meninggal dunia atas Protokol Minuta yang hilang dan menjelaskan kewenangan Majelis Pengawas Daerah untuk menyelesaikan Protokol Minuta hilang setelah meninggalnya Notaris. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan mengumpulan data secara studi pustaka (library research), menggunakan pendekatan norma dan pendekatan konseptual serta analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa protokol Notaris merupakan arsip negara berdasarkan ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris, namun bukan kriteria arsip yang dimaksud dalam Undang-Undang Kearsipan. Ahli waris bertanggungjawab kepada para pihak yang membuat akta autentik kepada Notaris, tanggungjawab ini adalah berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerd tentang Perbuatan Melawan Hukum. Kemudian, Majelis Pengawas Notaris tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanki kepada ahli waris yang menghilangkan Protokol Notaris. Dalam hal terjadi protokol Notaris yang hilang atau tidak lengkap, maka Majelis Pengawas Daerah membuat berita acara mengenai hal itu secara terperinci dan lengkap.

Kata Kunci: Ahli waris; majelis pengawas notaris; protokol minuta hilang

Keywords

Heirs missing minute of protocol notary supervisory council

Article Details

How to Cite
Rustam, R. (2021). Tanggungjawab Ahli Waris Dan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Penyelesaian Protokol Minuta Hilang (Studi tentang Notaris yang Meninggal Dunia). Officium Notarium, 1(1), 109–122. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art12

References

  1. Buku
  2. Sugiarto, Agus dan Teguh Wahyono, Manajemen Kerasipan Modern (Dari Konvensional ke Basis Komputer) Edisi Terbaru, Gava Media, Bandung, 2015.
  3. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  4. _______, Memahami: Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Refika Aditama, Bandung, 2017.
  5. _______, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung: PT.Refika Aditama, 2008.
  6. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  7. Subekti, R.dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 2002.
  8. _______, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Pratama, Jakarta, 2008.
  9. Rosalin, Sofia, Manajemen Arsip Dinamis, UB Press, Malang, 2017.
  10. Peraturan Perundang-Undangan:
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerd);
  12. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  13. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  14. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
  16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas, Majelis Pengawas Daerah;
  17. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris