Main Article Content
Abstract
This research raises the problems of first, how is the responsibility of the retired notary who has lost their minutes of the deed. Second, how is the legal protection for the parties who request for the copy of the minutes of the deed after the notary has retired. This is a normative legal research, using a statutory approach that is supported by interviewing source persons. This study concludes that first, when a notary retired, they must submit the notary protocol to another predecessor notary. If there is a problem with the loss and damage to the minutes of the deed before the retirement, the retired notary can be held civilly and criminally responsible. Second, there are no regulations governing legal protection for parties who lose their minutes of deed. There is also an alternative that the parties can seek, which is to make a new deed by mutual agreement to ensure legal certainty for the parties
Key Word: Notary, Retired Notary, Responsibility
Abstrak
Penelitian ini mengangkat permasalahan pertama, bagaimana tanggung jawab notaris yang telah werda atas hilangnya minuta akta. Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang meminta salinan aktanya atas hilangnya minuta akta setelah notaris werda. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, ketika notaris werda maka harus menyerahkan protokol notaris ke pada notaris lain. Jika terjadi permasalahan terhadap hilang dan rusaknya minuta akta sebelum werda maka notaris werda dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana. Kedua, tidak ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi para pihak yang kehilangan minuta aktanya. Ada pun yang dapat dilakukan para pihak yaitu membuat akta baru dengan kesepakatan bersama untuk menjamin kepastian hukum untuk para pihak
Kata Kunci: Notaris, Notaris Werda, Pertanggung-jawaban
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
- Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
- Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta, 1999.
- Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII, Press, Yogyakarta, 2017.
- Muladi dan Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Edisi Revisi, cetakan keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
- Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
- Raharjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
- Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1990.
- Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
- Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Apek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, Bandung, 2011.
- Wirjono Projodikoro, R., Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
- Hasil Penelitian
- Chandra Novita, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris, Tesis, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
- Internet
- Habib Adjie, Bahas Tuntas Tentang Protokol Notaris, Pendapat disampaikan dalam seminar online di Youtube. Diakses pada 16 Juli 2020.
References
Buku
Adjie, Habib, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta, 1999.
Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII, Press, Yogyakarta, 2017.
Muladi dan Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Edisi Revisi, cetakan keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
Raharjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1990.
Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Apek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, Bandung, 2011.
Wirjono Projodikoro, R., Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Hasil Penelitian
Chandra Novita, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris, Tesis, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
Internet
Habib Adjie, Bahas Tuntas Tentang Protokol Notaris, Pendapat disampaikan dalam seminar online di Youtube. Diakses pada 16 Juli 2020.