Main Article Content

Abstract

This research raises the problems of first, how is the responsibility of the retired notary who has lost their minutes of the deed. Second, how is the legal protection for the parties who request for the copy of the minutes of the deed after the notary has retired. This is a normative legal research, using a statutory approach that is supported by interviewing source persons. This study concludes that first, when a notary retired, they must submit the notary protocol to another predecessor notary. If there is a problem with the loss and damage to the minutes of the deed before the retirement, the retired notary can be held civilly and criminally responsible. Second, there are no regulations governing legal protection for parties who lose their minutes of deed. There is also an alternative that the parties can seek, which is to make a new deed by mutual agreement to ensure legal certainty for the parties

Key Word: Notary, Retired Notary, Responsibility

Abstrak

Penelitian ini mengangkat permasalahan pertama, bagaimana tanggung jawab notaris yang telah werda atas hilangnya minuta akta. Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak yang meminta salinan aktanya atas hilangnya minuta akta setelah notaris werda. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yang didukung dengan wawancara narasumber. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, ketika notaris werda maka harus menyerahkan protokol notaris ke pada notaris lain. Jika terjadi permasalahan terhadap hilang dan rusaknya minuta akta sebelum werda maka notaris werda dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata dan pidana. Kedua, tidak ada peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi para pihak yang kehilangan minuta aktanya. Ada pun yang dapat dilakukan para pihak yaitu membuat akta baru dengan kesepakatan bersama untuk menjamin kepastian hukum untuk para pihak

Kata Kunci: Notaris, Notaris Werda, Pertanggung-jawaban

Keywords

Notary Retired Notary Responsibility

Article Details

How to Cite
Hadju, C. F. (2022). Tanggung Jawab Notaris Werda Terhadap Hilangnya Minuta Akta. Officium Notarium, 1(2), 270–283. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art7

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
  3. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010.
  4. Lumban Tobing, G.H.S., Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement), Erlangga, Jakarta, 1999.
  5. Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, UII, Press, Yogyakarta, 2017.
  6. Muladi dan Dwidja Priyanto, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Edisi Revisi, cetakan keempat, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
  7. Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan, Rajawali, Jakarta, 1982.
  8. Raharjo, Satjipto, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
  9. Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1990.
  10. Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004.
  11. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Apek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, Bandung, 2011.
  12. Wirjono Projodikoro, R., Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang dari Sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung, 2000.
  13. Hasil Penelitian
  14. Chandra Novita, Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Terhadap Werda Notaris, Tesis, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017.
  15. Internet
  16. Habib Adjie, Bahas Tuntas Tentang Protokol Notaris, Pendapat disampaikan dalam seminar online di Youtube. Diakses pada 16 Juli 2020.