Main Article Content

Abstract

This study was conducted to analyze the role of the Regional Supervisory Council for the storage of Notary Protocol that is 25 years old and to identify the responsibilities of the Notary Protocol Recipients to the Notary Protocol that is 25 years old. The formulation of the problems in this research are first, what is the role of the Regional Supervisory Council on the storage of a Notary Protocol that is 25 years old? Second, how is the responsibility of the Notary Recipient of the Protocol to the Notary Protocol who is 25 years old? This type of research is empirical with a statutory approach, with juridical analysis. The results of this study conclude that, firstly, the role of the Regional Supervisory Council has not run properly because it is constrained by the facilities and infrastructure for storing Notary Protocols, secondly, the responsibilities of the Notary Recipient of the Protocol to the Notary Protocol that is 25 years old that it has received are to store, maintain, and take care in the way that the Protocols are kept safely that they are not easily damaged and lost because the Notary Protocol is a state archive that must be safeguarded.

Keywords: Notary; notary protocol; regional supervisory council

Abstrak

Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis peran Majelis Pengawas Daerah terhadap penyimpanan Protokol Notaris yang telah berumur 25 tahun aserta mengetahui tanggungjawab dari Notaris Penerima Protokol terhadap Protokol Notaris yang berumur 25 tahun. Rumusan masalah dari penelitian ini, pertama, bagaimana peran Majelis Pengawas Daerah terhadap penyimpanan Protokol Notaris yang berumur 25 tahun? Kedua, bagaimana tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap Protokol Notaris yang berumur 25 tahun? Jenis penelitian ini adalah empiris dengan pendekatan perundang-undangan, dengan analisis yuridis. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, peran Majelis Pengawas Daerah belum berjalan sebagaimana mestinya karena terkendala sarana dan prasarana penyimpanan Protokol Notaris, kedua tanggungjawab Notaris Penerima Protokol terhadap Protokol Notaris yang berumur 25 tahun yang telah diterimanya yaitu menyimpan, menjaga, dan merawat agar Protokol-Protokol tersebut tetap tersimpan dengan aman agar tidak mudah rusak dan hilang karena Protokol Notaris merupakan arsip negara yang harus tetap ada.

Kata Kunci: Majelis pengawas daerah; notaris; protokol notaris

Keywords

Notary notary protocol regional supervisory council

Article Details

How to Cite
Yuhana, D. A. (2021). Peran Majelis Pengawas Daerah dan Notaris Penerima Protokol Terhadap Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun. Officium Notarium, 1(1), 49–59. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art6

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib dan Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung, 2020.
  3. Amsyah, Zulkifli, Manajemen Kearsipan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
  4. Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  5. Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011.
  6. Jurnal
  7. Brinda Anitha Wirastuti, “Akibat Hukum Protokol Notaris Yang Tidak Diserahkan Oleh Ahli Waris Kepada Notaris Lain”, Jurnal Al-Qanun, Vol. 20, No. 2, Desember, 2017.
  8. Cut Era Fitriyeni, “Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penyimpanan Minuta Akta Sebagai Bagian Dari Prokol Notaris”, Kanun Jurnal Hukum, Nomor 58, Desember, 2010.
  9. Hatta Isnaini Wahyu Utomo, Imam, Safi’I, “Tanggungjawab Mantan Karyawan Notaris sebagai Saksi Akta Terhadap Kerahasiaan Akta”, Jurnala Res Judicata, Vol. 2, No. 2, 2019.
  10. Hery Sunaryanto, “Efektivitas Tempat Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2 No. 2, Malang, 2018.
  11. Melita Trisnawati, Suteki, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal”, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 1, Semarang, 2019.
  12. Mohamat Rizka Kuswanto, “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia”, Jurnal Repertorium, Vol. IV. No. 2. Surakarta, 2017.
  13. Peraturan Perundang-Undangan
  14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
  15. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
  16. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, dan Tata Kerja Majelis Pengawas Notaris.