Main Article Content
Abstract
This study aims to determine the legal protection against criminalization of a notary in the making of a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII-2015. This type of research uses normative method with statutory and case approaches. The results of this study conclude that the form of legal protection for a Notary who makes a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 is protected by the Notary Honorary Council (hereinafter referred to as MKN) based on Article 66 UUJN. MKN will first examine the application submitted by investigators, public prosecutors and judges, then MKN will give approval or rejection of the request for approval to summon a Notary to be present in the investigation, prosecution and judicial process.
Keywords: Legal protection for notary; marriage agreement
Abstrak
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kriminalisasi notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang membuatkan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ke tiga pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (selanjutnya disebut MKN) berdasarkan Pasal 66 UUJN. MKN akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, selanjutnya MKN akan memberikan persetujuan atau penolakkan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.
Kata Kunci: Perlindungan hukum notaris; perjanjian perkawinan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan: Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung 2007.
- Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
- Sumiarti, Endang, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta, 2004.
- Soekanto, Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
- Witanto, D.Y., Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan), Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2012.
- Wantjik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
- Wiyono, R., Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonsia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.
- Jurnal
- Arief, Hanafi, “Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 Nomor 2 Desember 2015.
- Purwadi, Hari dan Adi Sulistiyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Repertorium, Edisi 3, Januari-Juni 2015.
- Rauyani Efa Rahmatika, Wisda Akhmad Khisni, “Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dan Implikasi Putusan MK. NO 69/PUU-XIII-2015”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 3 September 2017.
- Reminchel, “Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-Undang Kejaksaan”, Jurnal Advokasi, Vol. 7, No. 1.
- Sholikhah, Entin dan Jawade Hafidz, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 1, Maret 2017.
- Tiena Masriani, Yulies, “Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya, Vol. 2 No. 3 November 2013, Universitas Tujuh belas Agustus Semarang, 2013.
- Wahyuni, “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xii/2015”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 2, Desember 2017.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
- Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015
References
Buku
Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan: Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung 2007.
Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
Sumiarti, Endang, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta, 2004.
Soekanto, Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Witanto, D.Y., Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan), Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2012.
Wantjik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
Wiyono, R., Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonsia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.
Jurnal
Arief, Hanafi, “Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 Nomor 2 Desember 2015.
Purwadi, Hari dan Adi Sulistiyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Repertorium, Edisi 3, Januari-Juni 2015.
Rauyani Efa Rahmatika, Wisda Akhmad Khisni, “Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dan Implikasi Putusan MK. NO 69/PUU-XIII-2015”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 3 September 2017.
Reminchel, “Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-Undang Kejaksaan”, Jurnal Advokasi, Vol. 7, No. 1.
Sholikhah, Entin dan Jawade Hafidz, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 1, Maret 2017.
Tiena Masriani, Yulies, “Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya, Vol. 2 No. 3 November 2013, Universitas Tujuh belas Agustus Semarang, 2013.
Wahyuni, “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xii/2015”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 2, Desember 2017.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015