Main Article Content

Abstract

This study aims to determine the legal protection against criminalization of a notary in the making of a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII-2015. This type of research uses normative method with statutory and case approaches. The results of this study conclude that the form of legal protection for a Notary who makes a marriage agreement deed that harms third parties after the Constitutional Court Decision Number 69/PUU-XIII/2015 is protected by the Notary Honorary Council (hereinafter referred to as MKN) based on Article 66 UUJN. MKN will first examine the application submitted by investigators, public prosecutors and judges, then MKN will give approval or rejection of the request for approval to summon a Notary to be present in the investigation, prosecution and judicial process.

Keywords: Legal protection for notary; marriage agreement

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kriminalisasi notaris dalam pembuatan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII-2015. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bentuk perlindungan hukum bagi Notaris yang membuatkan akta perjanjian perkawinan yang merugikan pihak ke tiga pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 adalah dilindungi oleh Majelis Kehormatan Notaris (selanjutnya disebut MKN) berdasarkan Pasal 66 UUJN. MKN akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap permohonan yang diajukan oleh penyidik, penuntut umum dan hakim, selanjutnya MKN akan memberikan persetujuan atau penolakkan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan.

Kata Kunci: Perlindungan hukum notaris; perjanjian perkawinan

Keywords

Legal protection for notary marriage agreement

Article Details

How to Cite
Fitri, N. A. (2021). Pengelolaan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Yang Merugikan Pihak Ketiga Pasca Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015. Officium Notarium, 1(1), 155–164. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art16

References

  1. Buku
  2. Damanhuri, Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan: Harta Bersama, Mandar Maju, Bandung 2007.
  3. Hanitijo Soemitro, Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2001.
  4. Sumiarti, Endang, Kedudukan Suami Isteri Dalam Hukum Perkawinan, Cet. 1, Wonderful Publishing Company, Yogyakarta, 2004.
  5. Soekanto, Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
  6. Witanto, D.Y., Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin (Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan), Jakarta, Prestasi Pustakaraya, 2012.
  7. Wantjik Saleh, K., Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.
  8. Wiyono, R., Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonsia, Penerbit Kencana, Jakarta, 2006.
  9. Jurnal
  10. Arief, Hanafi, “Implementasi Yuridis Perjanjian Kawin dalam Sistem Hukum Positif di Indonesia”, Syariah Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15 Nomor 2 Desember 2015.
  11. Purwadi, Hari dan Adi Sulistiyono, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Repertorium, Edisi 3, Januari-Juni 2015.
  12. Rauyani Efa Rahmatika, Wisda Akhmad Khisni, “Analisis Yuridis Atas Perjanjian Perkawinan Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Dan Implikasi Putusan MK. NO 69/PUU-XIII-2015”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 3 September 2017.
  13. Reminchel, “Jaksa Sebagai Pengacara Negara Menurut Undang-Undang Kejaksaan”, Jurnal Advokasi, Vol. 7, No. 1.
  14. Sholikhah, Entin dan Jawade Hafidz, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Yang Diduga Melakukan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Otentik”, Jurnal Akta, Vol. 4. No. 1, Maret 2017.
  15. Tiena Masriani, Yulies, “Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam”, Serat Acitya, Vol. 2 No. 3 November 2013, Universitas Tujuh belas Agustus Semarang, 2013.
  16. Wahyuni, “Kewenangan Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam pembuatan Akta Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No 69/Puu-Xii/2015”, Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 2, Desember 2017.
  17. Peraturan Perundang-Undangan
  18. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  19. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
  20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
  21. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
  22. Putusan Pengadilan
  23. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015