Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the validity of the Notary's deed and the legal consequences related to the applicants who are not present before the Notary and to analyze the risk mitigation for the applicants who are not present at the same time before the Notary at the time of reading and signing the deed. This research is a normative legal research. The results of the study conclude that the reading and signing the deed that is not carried out before a Notary will result in a decrease in the evidenciary value of an authentic deed into a private deed as stated in Article 16 paragraph (9) of Law Number 2 of 2014 and violates the provisions of Article 4 paragraph (6) of the Indonesian Notary Association's Code of Ethics which renders the consequences in the form of sanctions. In the case of a Notary deed not being read and signed jointly because one of the parties, namely the bank, was not present and only sent a copy of the deed to be signed later, it is certainly contrary to the provisions of Law Number 2 of 2014 and the Notary Code of Ethics which of course will has legal implications for both the deed and the Notary concerned.

Keywords: Authentic deed; notary position; risk mitigation

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan akta Notaris dan akibat hukum terkait penghadap yang tidak hadir di hadapan Notaris dan menganalisis mitigasi risiko bagi penghadap yang tidak hadir secara bersamaan di hadapan Notaris pada saat pembacaan dan penandatanganan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menyimpulkan pembacaan dan penandatanganan akta yang tidak dilakukan di hadapan Notaris akan berakibat turunnya nilai pembuktian akta otentik menjadi akta di bawah tangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (6) Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia yang menimbulkan konsekuensi berupa sanksi. Dalam kasus akta Notaris tidak dibacakan dan ditandatangani secara bersama-sama yang dikarenakan salah satu pihak yakni pihak perbankan tidak hadir dan hanya dikirimkan salinan akta untuk kemudian ditandatangani sudah tentu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris yang sudah tentu akan berimplikasi hukum baik terhadap akta tersebut maupun Notaris yang bersangkutan.

Kata Kunci: Akta otentik; jabatan notaris; mitigasi risiko

Keywords

Authentic deed notary position risk mitigation

Article Details

How to Cite
Nurmadany, R. (2021). Mitigasi Risiko Dalam Pembacaan Dan Penandatanganan Akta (Studi Penghadap yang Tidak Datang Bersamaan ke Hadapan Notaris). Officium Notarium, 1(1), 194–203. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art20

References

  1. Buku
  2. Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia; Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2009.
  3. Pandoman, Agus, Teori dan Praktik Akta; Perikatan Publisitas dan Non-Publisitas, Cetakan Pertama, Yogyakarta, PT. Raga Utama Kreasi, 2017.
  4. Patton, George Whitecross, A Text-Book of Jurisprudence, Oxford, Clarendon Press, 1953.
  5. Adjie, Habib, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2009.
  6. Soerodjo, Irawan, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Surabaya, Arkola, 2003.
  7. Darus, Muhammad Luthfan Hadi, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Cetakan Pertama, Yogyakarta, UII Press, 2017.
  8. Hadjon, Philipus M., Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Otentik, Surabaya, Surabaya Post, 2001.
  9. Notosoedirjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia; Suatu Penjelasan, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 1993.
  10. Peraturan Perundang-undangan
  11. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  12. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  13. Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.