Main Article Content

Abstract

This study aims to analyze the basis of the considerations of the Panel of Judges which has canceled the PPAT Deed in Decision Number 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, and the legal consequences of the cancellation of the PPAT Deed. This is a normative legal research. The object of research is the Decision of the Kepanjen District Court Number 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn. The data were collected by the method of document and literature study sourced from primary and secondary legal materials. The approaches used is case and statutory. The data were analyzed descriptively-qualitatively with deductive conclusions. The results of the study concluded that the Sale and Purchase Deed No. 1129/KEC.SGS/1996 dated 27 November 1996 made by the Singosari Camat as PPAT (the late Imam Kabul) was declared null and void by the Panel of Judges and deemed fictitious, invalid, and has no legal force (legal defects) because there was a forgery of the fingerprints/thumbprint of Plaintiff I, namely Mrs. Lasmani. The legal consequences of the cancellation of the Sale and Purchase Deed No. 1129/KEC.SGS/1996 dated November 27, 1996, namely the deed only has the power of proof as a deed under the hand or can be canceled (vernietigbaar) due to non-fulfillment of subjective conditions which can be used as an excuse for the aggrieved party to demand compensation from the PPAT.

Keywords: Judge's decision; null and void; PPAT

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan Majelis Hakim yang membatalkan Akta PPAT dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN. Kpn, dan akibat hukum atas pembatalan Akta PPAT tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Obyek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn. Data dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pengambilan simpulan secara deduktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Akta Jual Beli No. 1129/KEC.SGS/1996, 27 November 1996 yang dibuat oleh Camat Singosari selaku PPAT (Alm. Imam Kabul) dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim serta dianggap fiktif, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah (cacat hukum) karena terdapat pemalsuan sidik jari/cap jempol Penggugat I yaitu Ibu Lasmani. Akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli No. 1129/KEC.SGS/1996, 27 November 1996 yaitu akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yang bisa dijadikan alasan bagi pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi kepada pihak PPAT.

Kata Kunci: Batal demi hukum; PPAT; putusan hakim

Keywords

Judge's decision null and void PPAT

Article Details

How to Cite
Fandyasa, Y. (2021). Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn). Officium Notarium, 1(1), 100–108. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss1.art11

References

  1. Buku
  2. Kertasapoetra, dkk. Hukum Tanah Jaminan UUPA bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Bina Aksara, Jakarta, 1984.
  3. Effendi Perangin, Hukum Agraria di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 1991.
  4. Imam Soetiknjo, Politik Agraria Nasional, Gajah Mada Universitas Pers, Yogyakarta, 1990.
  5. Jhon Salihendo, Manusia, Tanah Hak, dan Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  6. Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR, UNDIP, Semarang, 2008.
  7. Pieter Latumenten, Kongres XX Ikatan Notaris Indonesia Kebatalan dan Degradasi Kekuatan Bukti Akta Notaris Serta Model Aktanya, Surabaya, 2009.
  8. Peraturan Perundang-undangan
  9. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  10. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata);
  11. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA);
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  14. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional;
  15. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  16. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kewenangan Menandatangani Buku Tanah, Surat Ukur dan Sertifikat;
  17. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara;
  18. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
  19. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
  20. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan;
  21. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan;
  22. Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, tentang sengketa atas sebidang tanah dan berdiri bangunan rumah di atasnya.