Main Article Content

Abstract

The categorization of free legal aid is not only found in the final result of the deed made, but when someone comes to consult the final result without a deed, then it also includes as free legal aid because a Notary is not possible to collect honorarium from the results of the knowledge that they have. Sanctions made to bring down Notaries who do not carry out the mandate of Article 37 paragraph (1) of Law Number 2 of 2014 on Notary Positions (UUJN) are also not implemented properly. This is because there are no people who submit an application to the Notary Supervisory Council that the community is not served well by the Notary. The purpose of this research is to examine how the implementation of legal aid by a notary for free to people who cannot afford it. The nature of this research is empirical juridical, by using a statute and a qualitative approaches, the method used to collect data is literature study and interviews. In this study, there are several theories used, including implementation theory, code of ethics, law enforcement and sanctions, Notary Public, Notary Supervisory Council. From the research results, there is no classification on how people can be assisted free of charge by a Notary.

Key Word: Free legal aid, Notarial legal aid

Abstrak

Kategorisasi bantuan hukum secara cuma-cuma bukan hanya terdapat pada hasil akhir akta yang dibuat, tapi ketika seorang datang untuk berkonsultasi dengan hasil akhir tanpa akta, maka itu juga termasuk bantuan hukum secara cuma-cuma, karena seorang Notaris tidak mungkin memungut honorarium dari hasil disiplin ilmu yang dimilikinya. Sanksi yang dibuat untuk menjatuhkan para Notaris yang tidak melaksanakan amanat Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) juga tidak diimplementasikan secara baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya masyarakat yang mengajukan permohonan ke Majelis Pengawas Notaris bahwa masyarakat tersebut tidak dilayani secara baik oleh Notaris. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana implementasi bantuan hukum oleh Notaris secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu. Sifat dari penelitian ini adalah yuridis empiris, dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kualitatif, cara yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah dengan studi pustaka serta wawancara. Dalam penelitian ini terdapat beberapa teori yang digunakan, antara lain teori implementasi, kode etik, penegakan hukum dan sanksi, Notaris, Majelis Pengawas Notaris. Dari hasil penelitian, belum ada klasifikasi tentang bagaimana orang yang dapat dibantu secara cuma-cuma oleh Notaris.

Kata Kunci: Jasa hukum Notaris dan jasa hukum cuma-cuma

Keywords

Free legal aid Notarial legal aid

Article Details

How to Cite
Aulia, F. (2022). Implementasi Bantuan Hukum Oleh Notaris Secara Cuma-Cuma Kepada Orang Yang Tidak Mampu. Officium Notarium, 1(2), 305–316. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art10

References

  1. Buku
  2. Abdurrahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Cendana Pers, Jakarta, 1983.
  3. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia; Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Notaris, Cetakan Keempat, Refika Aditama, Surabaya, 2007.
  4. _______, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Cetakan Pertama, CV. Mandar Maju, Bandung, 2009.
  5. Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana, Jakarta, 2013.
  6. Aminuddin, Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005.
  7. Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Cetakan Pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2018.
  8. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1991.
  9. Dwi Saputra, Anke, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang, dan di Masa Datang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009.
  10. Ghofur, Abdul, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  11. Kraan, C.A., De Authentieke Akte, Gouda Quint BV, Arnhem, Rotterdam, 1984.
  12. Kusdariny, Eny, Dasar-Dasar Hukum Administrasi Negara dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, UNY Press, Yogyakarta, 2011.
  13. Manan, Bagir, Hukum Positif Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2004.
  14. Stroink, F. A. M., dan J. G. Steenbeek, Besturen Door de Overheid, Tjeenk Willink, Deventer, 1996.
  15. Untung, Budi, 22 Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2015.
  16. Utrecht, E., Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Cetakan Keenam, Ichtiar, Jakarta, 1999.
  17. Voors, A.W., Het Notariaat en de Plaats van de Notaris in de Samanleving, Preadvis, Tanpa Kota, 1949.
  18. Whitecross Patton, George, A Text-Book of Jurisprudence, Clarendon Press, Oxford, 1953.