Main Article Content
Abstract
This research is about the implementation of Permenkumham Number 9 of 2017 related to the principle of recognizing service users for Notaries, and whether Permenkumham Number 9 of 2017 must be followed by Notaries considering the dichotomy of the Notary Position Law. This type of research uses normative legal research (normative juridical). The results of this research conclude that: first, the implementation of Permenkumham Number 9 of 2017 relates to the principle of recognizing service users for Notaries as the provisions of the UUJN only determine the formal requirements by being known/introducing an appearance to a Notary is sufficient to be a requirement for making an authentic deed, and has no responsibility to determine material truth. Second, formally implementing the provisions of Permenkumham Number 9 of 2017 is an obligation for Notaries, but materially if based on the hierarchy theory of laws and regulations it is not an obligation for Notaries to implement Permenkumham Number 9 of 2017, because it is contrary to the Law on Notary Positions
Key Word: Notary, service user
Abstrak
Penelitian ini tentang implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 terkait prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris, dan apakah Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 wajib diikuti oleh Notaris mengingat adanya dikotomi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelilitan ini menyimpulkan bahwa: pertama, implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 berkaitan dengan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris sebagaimana ketentuan UUJN hanya menentukan syarat formal dengan dikenal/diperkenalkannya penghadap kepada notaris sudah cukup untuk menjadi syarat pembuatan akta autentik,dan tidak memiliki tanggung jawab untuk menentukan kebenaran materiil. Kedua, secara formal pelaksanaan ketentuan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 merupakan kewajiban bagi Notaris, namun secara materiil apabila berdasarkan teori hierarki peraturan perundang-undangan bukan merupakan kewajiban bagi Notaris untuk melaksanakan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017,karena bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris
Kata Kunci: Pengguna Jasa, Notaris
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
- Ibrahim, Johnny, Teori & Metodogi Penelitian Hukum Normatif, Cet 3, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
- Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, cetakan pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- Salim, H., dan Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
- Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
- Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
- Internet
- https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59828c86b30d3/ppatk-yakinkan-notaris-wajib-lapor-tak-langgar-rahasia-jabatan/ diakses tanggal 2 Desember 2019
References
Buku
Adjie, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
Ibrahim, Johnny, Teori & Metodogi Penelitian Hukum Normatif, Cet 3, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, cetakan pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Salim, H., dan Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Internet
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59828c86b30d3/ppatk-yakinkan-notaris-wajib-lapor-tak-langgar-rahasia-jabatan/ diakses tanggal 2 Desember 2019