Main Article Content

Abstract

This research is about the implementation of Permenkumham Number 9 of 2017 related to the principle of recognizing service users for Notaries, and whether Permenkumham Number 9 of 2017 must be followed by Notaries considering the dichotomy of the Notary Position Law. This type of research uses normative legal research (normative juridical). The results of this research conclude that: first, the implementation of Permenkumham Number 9 of 2017 relates to the principle of recognizing service users for Notaries as the provisions of the UUJN only determine the formal requirements by being known/introducing an appearance to a Notary is sufficient to be a requirement for making an authentic deed, and has no responsibility to determine material truth. Second, formally implementing the provisions of Permenkumham Number 9 of 2017 is an obligation for Notaries, but materially if based on the hierarchy theory of laws and regulations it is not an obligation for Notaries to implement Permenkumham Number 9 of 2017, because it is contrary to the Law on Notary Positions

Key Word: Notary, service user

Abstrak

Penelitian ini tentang implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 terkait prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris, dan apakah Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 wajib diikuti oleh Notaris mengingat adanya dikotomi terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penilitian hukum normatif (yuridis normatif). Hasil penelilitan ini menyimpulkan bahwa: pertama, implementasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 berkaitan dengan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris sebagaimana ketentuan UUJN hanya menentukan syarat formal dengan dikenal/diperkenalkannya penghadap kepada notaris sudah cukup untuk menjadi syarat pembuatan akta autentik,dan tidak memiliki tanggung jawab untuk menentukan kebenaran materiil. Kedua, secara formal pelaksanaan ketentuan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 merupakan kewajiban bagi Notaris, namun secara materiil apabila berdasarkan teori hierarki peraturan perundang-undangan bukan merupakan kewajiban bagi Notaris untuk melaksanakan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017,karena bertentangan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris

Kata Kunci: Pengguna Jasa, Notaris

Keywords

Notary service user

Article Details

How to Cite
Mandala, M. M. (2022). Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris Menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017. Officium Notarium, 1(2), 317–326. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art11

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
  3. Ibrahim, Johnny, Teori & Metodogi Penelitian Hukum Normatif, Cet 3, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.
  4. Luthfan Hadi Darus, M., Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, cetakan pertama, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  5. Salim, H., dan Erlis Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
  6. Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
  7. Peraturan Perundang-Undangan
  8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
  11. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
  12. Internet
  13. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt59828c86b30d3/ppatk-yakinkan-notaris-wajib-lapor-tak-langgar-rahasia-jabatan/ diakses tanggal 2 Desember 2019