Main Article Content

Abstract

This study examines the implications of the cancellation of the deed of minute of the GMS on Share Grants. The formulation of the problem in this research is first, how is the notary's responsibility for deed of minute of the GMS on share grant made before them which is cancelled by the court and second, what is the legal solution for the notary on the deed of minute of the GMS on share grant made before them which is canceled by the court. This is a normative legal research which is supported by information from source persons. The approaches used in this research are the Statutory, Case, and Conceptual approaches. The method used is literature study in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. The analysis was carried out qualitatively. The results of the study conclude that first, the notary is not directly responsible for deed of minute of the GMS on share grant made before them which is canceled by the court. The notary's responsibility here is to return to its original state, hence they must make a statement based on the court decision. Second, the legal solution for the notary is that they must submit to the court's decision which with the cancellation of the deed of minute by the court, the notary returns the situation to its original state by holding an Extraordinary GMS again with the shareholders. Suggestions in this study are notaries in carrying out their duties and positions must be guided by the existing laws and regulations. Notaries must act more carefully and carefully in carrying out a legal act

Key Word: Deed Cancellation, Notary, Share Grant

Abstrak

Penelitian ini meneliti tentang implikasi pembatalan akta berita acara RUPS Tentang Hibah Saham. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana tanggung jawab notaris terhadap akta berita acara RUPS tentang hibah saham yang dibuat dihadapannya yang dibatalkan oleh pengadilan dan kedua, apa solusi hukum bagi notaris atas akta berita acara RUPS tentang hibah saham yang dibuat dihadapannya dibatalkan oleh pengadilan. Penelitian merupakan penelitan normatif yang didukung oleh keterangan dari narasumber. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Perundang-Undangan, Kasus, dan Konseptual. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisa dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertama, notaris tidak secara langsung bertanggung jawab terhadap akta berita acara RUPS tentang hibah saham yang dibuat dihadapannya yang dibatalkan oleh pengadilan. Tanggung jawab notaris disini yaitu adanya kembali ke keadaan semula maka harus membuat surat pernyataan berdasarkan dari putusan pengadilan. Kedua, solusi hukum bagi notaris adalah bahwa notaris harus tunduk pada putusan pengadilan yang mana dengan dibatalkannya akta tersebut oleh pengadilan maka notaris mengembalikan keadaan seperti semula dengan melakukan RUPS Luar Biasa kembali dengan para pemegang saham. Saran dalam penelitian ini adalah notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada. Notaris harus bertindak lebih hati-hati dan cermat dalam melakukan suatu perbuatan hukum.

Kata  Kunci: Notaris, Pembatalan Akta, Hibah Saham

Keywords

Deed Cancellation Notary Share Grant

Article Details

How to Cite
Inma, C. V. (2022). Implikasi Pembatalan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tentang Hibah Saham. Officium Notarium, 1(2), 241–247. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art4

References

  1. Buku
  2. Abdul Ghofur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  3. Azizah, Hukum Perseroan Terbatas, Intimedia, Malang, 2015.
  4. R. Subekti, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta 2001.
  5. _______, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
  6. Yani, Ahmad, Seri hukum Bisnis Perseroan Terbatas, Raja Grafindo, Jakarta, 2000.
  7. Peraturan Perundang-Undangan
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  9. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris