Main Article Content
Abstract
This study examines the authority of a notary in the establishment of an individual company based on Law Number 11 of 2020 on Job Creation. The problems formulated are first, how is the authority of a notary in the establishment of an individual company based on the amendment to Law Number 11 of 2020 on Job Creation, and second, what is the responsibility of a notary in the change in the establishment of an individual company based on Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. This type of research is normative with a statutory approach and a conceptual approach. The method used is literature study, and the data is processed non-statistically and analyzed descriptively-qualitatively. The results of the study conclude firstly, that a notary has no authority in the process of establishing a private company as regulated in the Job Creation Law and its derivative regulations Government Regulation Number 8 of 2021, the authorized capital of the company and the registration of the establishment, amendment, and dissolution of companies that meet the criteria for micro businesses. and Small. Second, the establishment of an individual company that meets the requirements for micro and small businesses is the responsibility of the person concerned (founder/shareholder), hence it is the responsibility of the person concerned, not the responsibility of a notary
Key Word: Individual Company, Omnibus Law, Power of Notary
Abstrak
Penelitian ini meneliti tentang kewenangan notaris dalam pendirian Perseroan Perorangan berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Masalah yang dirumuskan, pertama, bagaimana kewenangan notaris dalam pendirian Perseroan Perorangan berdasarkan perubahan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, dan kedua, bagaimana tanggung jawab notaris dalam Perubahan pendirian Perseroan Perorangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Metode yang digunakan adalah dengan studi kepustakaan, dan data diolah secara non-statistik dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan pertama, bahwa notaris tidak memiliki kewenangan dalam proses pendirian Perseroan Perorangan seperti yang telah diatur dalam UU Cipta kerja dan peraturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Kedua, pendirian Perseroan Perorangan yang memenuhi syarat Usaha Mikro dan Kecil tersebut merupakan tanggungjawab yang bersangkutan (pendiri/pemegang saham), sehingga menjadi tanggung jawab yang bersangkutan, bukan menjadi tanggungjawab notaris
Kata Kunci: Kewenangan Notaris, Perseron Perorangan, UU Cita kerja
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
- Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, dualism penelitian hukum normative dan empiris, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2010.
- Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007), Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
- Prasetya, Rudhy Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
- Syamsudin, M. Operasionalisasi Penulisan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
- Yahya Harahap, M., Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
- Jurnal
- Nurhayati, Tri, Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Aturan Turunannya,, Jurnal Kertha Semaya, No. 6. Vol. 9, Tahun 2021.
- Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
References
Buku
Budiarto, Agus, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.
Fajar, Mukti & Yulianto Achmad, dualism penelitian hukum normative dan empiris, pustaka pelajar, Yogyakarta, 2010.
Nadapdap, Binoto, Hukum Perseroan Terbatas (Berdasarkan Undang-Undang No.40 Tahun 2007), Jala Permata Aksara, Jakarta, 2016.
Prasetya, Rudhy Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
Syamsudin, M. Operasionalisasi Penulisan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Yahya Harahap, M., Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Jurnal
Nurhayati, Tri, Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Aturan Turunannya,, Jurnal Kertha Semaya, No. 6. Vol. 9, Tahun 2021.
Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.