Main Article Content

Abstract

This study aims to examine the limitations of the provisions of the onbekwaam principle in the cancellation of wills made before a notary. This research uses the type of juridical-normative research, namely research that focuses on examining the application of positive legal norms. The data collection technique in this study was carried out by means of document studies or literature studies by searching, analyzing, and combining material sourced from laws and regulations, books, and other documents aimed at obtaining secondary data relevant to the problems studied. The problem in this study is how the limitations of the onbekwaam provisions in the cancellation of wills made before a Notary with a Court Decision and why the judge decision in the case of Decision Number 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel which states that the will is canceled and non-binding can result in a will that is made before the notary is considered invalid. The results of this study conclude that the principle of incompetence that is used as the basis for the judge decision is no longer based on the legal age limit, but a situation where legal competence can be declared lost or judged to be an incompetence due to certain conditions, namely people who are placed under guardianship. , which can occur due to mental disorders such as neurosis, because the person’s actions are abnormal according to ordinary standards, including mental disorders

Key Word: Authentic deed cancellation, legal capacity, onbekwaam principle

Abstrak

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji batasan ketentuan asas onbekwaam dalam pembatalan akta wasiat yang dibuat di hadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif yaitu penelitian yang fokus untuk mengkaji penerapan norma hukum positif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen atau studi pustaka dengan cara mencari, menelaah, dan menggabungkan materi yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan dokumen lainnya bertujuan untuk memperoleh data sekunder yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana batasan ketentuan onbekwaam dalam pembatalan akta wasiat yang dibuat di hadapan Notaris dengan adanya Putusan Pengadilan dan mengapa putusan hakim pada kasus Putusan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa akta wasiat batal dan tidak mengikat dapat mengakibatkan Akta Wasiat yang dibuat di hadapan Notaris tersebut dianggap tidak sah. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa asas ketidakcakapan yang dijadikan dasar putusan majelis hakim bukan lagi berdasarkan batasan usia cakap hukum, namun keadaan dimana kecakapan hukum tersebut bisa dinyatakan hilang atau dinilai menjadi sebuah ketidakcakapan karena suatu kondisi tertentu, yaitu orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yang dapat terjadi karena gangguan jiwa seperti sakit saraf, sebab perbuatan orang tersebut adalah tidak normal menurut ukuran biasa, termasuk didalamnya gangguan akal.

Kata Kunci: Asas Onbekwaam, Batasan Cakap Hukum, Pembatalan Akta Otentik

Keywords

Authentic deed cancellation legal capacity onbekwaam principle

Article Details

How to Cite
Latifah, I. (2022). Batasan Ketentuan Asas Onbekwaam Dalam Pembatalan Akta Wasiat Yang Dibuat Di Hadapan Notaris. Officium Notarium, 1(2), 284–293. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art8

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama, Bandung, 2017.
  3. Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2006.
  4. Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2006.
  5. Jurnal
  6. Suherman, Ade Maman dan J. Satrio. 2010. Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur). Jakarta: National Legal Reform Program.
  7. Peraturan perundang-Undangan
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
  9. Putusan Pengadilan
  10. Putusan Nomor 53/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel.