Main Article Content

Abstract

This study aims to examine and analyze the responsibilities of a notary in the roya consent deed and the legal force of the roya consent deed. This research is classified as normative juridical by using a statute approach, and conceptual approach. Data collection techniques used are interviews, literature studies and documents. The results of this study concluded that the agreement deed was made based on formal information and evidence submitted by the appearers. The agreement deed is a notarial deed in the form of a partij acta with perfect power as the legal force of the authentic deed itself. Notaries are not responsible for the content of actions made based on the will of the parties. The material truth of the contents of the deed comes from what was submitted by the parties. The roya consent deed is a notarial deed that meets the requirements as a substitute for a lost mortgage certificate, which works as a condition for roya registration or deletion of mortgage. This research was conducted because in practice there is still the inclusion of documents or information that is not true/false by the parties so that the Notary in making the agreement deed must get protection

Key Word: Roya's Consensus Deed, Partij Acta, Notary's responsibility

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta konsen roya dan kekuatan hukum akta konsen roya. Penelitian ini tergolong yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, studi pustaka dan dokumen. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa akta konsen roya dibuat berdasarkan keterangan dan bukti formal yang disampaikan oleh penghadap. Akta konsen roya merupakan akta notaris yang berbentuk partij acta dengan kekuatan yang sempurna sebagaimana kekuatan hukum dari akta autentik itu sendiri. Notaris tidak bertanggung jawab terhadap isi akta yang dibuat berdasarkan kehendak para pihak. Kebenaran materiil dari isi akta berasal dari yang disampaikan para pihak. Akta konsen roya merupakan akta notariil yang mempunyai kedudukan sebagai syarat pengganti sertifikat hak tanggungan yang hilang, yang berfungsi sebagai syarat pendaftaran roya atau pencoretan hak tanggungan. Penelitian ini dilakukan karena pada praktek masih terjadi adanya penyertaan dokumen atau keterangan tidak benar/palsu yang dilakukan para pihak sehingga Notaris dalam pembuatan akta konsen roya harus mendapatkan perlindungan

Kata Kunci: Akta Konsen Roya, Partij Acta, Tanggung Jawab Notaris

Keywords

Roya's Consensus Deed Partij Acta Notary's responsibility

Article Details

How to Cite
Devi, P. E. (2022). Tanggung Jawab Notaris Dan Kekuatan Hukum Dalam Pembuatan Akta Konsen Roya. Officium Notarium, 1(2), 335–343. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art13

References

  1. Buku
  2. Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2006.
  3. Indrajaya, Rudi dan Ika Ikmassari, Akta Izin Roya Hak Tanggungan sebagai Pengganti Sertifikat Hak Tanggungan yang Hilang, Jakarta: Visimedia, 2016.
  4. Marzuki, Metodologi Riset,: Penerbit BPFE-UII, Yogyakarta, 2002.
  5. Sumarningsih, F. Eka., Peraturan Jabatan Notaris, Semarang: Diktat Kuliah Program Studi Notariat, Semarang: Fakultas HukumUniversitas Dipenogoro, 2001.
  6. Jurnal, Tesis, Disertasi
  7. M. Edwin Azhari dan Djauhari, “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee dalam Kaitannya dengan Kepemilikan Tanah oleh Warga Negara Asing di Lombok”, Jurnal Akta Vol. 5 No 1 Maret 2018, Semarang: UNISSULA.
  8. Ignasia Novika Roseno, “Kewenangan Notaris dalam Pembuatan Akta Konsen Roya”, Tesis, Surabaya: Universitas Airlangga, 2011.
  9. David Setiawan, dkk, “Kedudukan Hukum Akta Pernyataan Dan Kuasa Untuk Roya (Konsen Roya) Dalam Proses Lelang”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol 3 Issue 2, September 2018.
  10. Wawancara
  11. Wawancara oleh M. Munakam selaku Kepala Sub. Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah, Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantah Kota Yogyakarta pada tanggal 11 Februari 2020.
  12. Wawancara oleh Mulyoto, selaku Dosen Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 29 Juli 2019.
  13. Website
  14. Anonim, Hapusnya Hak Tanggungan/Roya: https://www.atrbpn.go.id/Publikasi/ StandarProsedur/moduleId/122856/itemName/Roya/controller/Item/action/Detail, (Diakses pada tanggal 06 Agustus 2019).
  15. Sinaga, Herianto, Tanggung Jawab Werda Notaris terhadap Akta yang Dibuatnya, https://media.neliti.com/media/publications/14062-ID-tanggungjawab-werda-notaris-terhadap-akta-yang-dibuatnya.pdf, (Diakses pada tanggal 05 Desember 2019).