Main Article Content

Abstract

This research examines the deed of transfer of bankrupt assets in the form of fixed objects which are sold without auction by the Curator. The problem formulated in this research is first, why there is a transfer of bankrupt assets in the form of fixed objects that are sold without an auction by the Curator. Second, how is the authority and responsibility of PPAT for the deed of transfer of bankrupt assets in the form of fixed objects that are sold without an auction by the Curator. This research is normative with a statutory and a conceptual approaches. The results of the study conclude that first, that there are various problems that arise from the existence of an auction selling mechanism that disrupts the independence of the curator so that the curator prefers to sell under hands. Second, PPAT's responsibility when associated with his profession adheres to the principle of error responsibility so that in making an authentic deed, PPAT must be responsible if there is an error or violation of the deed he made

Key Word: Bankruptcy Law, PPAT, transfer of deed

Abstrak

Penelitian ini meneliti tentang akta peralihan harta pailit berupa benda tetap yang dijual tanpa lelang oleh Kurator. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama, mengapa terjadi peralihan harta pailit berupa benda tetap yang dijual tanpa lelang oleh Kurator. Kedua, bagaimana wewenang dan tanggung jawab PPAT atas akta peralihan harta pailit berupa benda tetap yang dijual tanpa lelang oleh Kurator. Penelitian ini secara normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, berbagai masalah yang timbul dari adanya mekanisme penjualan secara lelang yang menyebabkan terganggunya independensi Kurator sehingga Kurator lebih memilih penjualan secara di bawah tangan. Kedua, Tanggungjawab PPAT apabila dikaitkan dengan profesinya menganut prinsip tanggungjawab kesalahan sehingga dalam pembuatan akta otentik, PPAT harus bertanggungjawab apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran terhadap akta yang dibuatnya.

Kata Kunci: PPAT, Akta Peralihan, Hukum Kepailitan

Keywords

Bankruptcy Law PPAT transfer of deed

Article Details

How to Cite
Al Mursyid, M. Y. (2022). Akta Peralihan Harta Pailit Berupa Benda Tetap Yang Dijual Tanpa Lelang Oleh Kurator. Officium Notarium, 1(2), 230–240. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art3

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Sanksi Perdata Dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Cetakan Ke-3, Refika Aditama, Bandung, 2013.
  3. Hakim, Abdul G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lbh Indonesia, Jakarta, 1998.
  4. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Ke-7, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.
  5. Dewi Amrih Suci, Ivida Dan Herowati Poesoko, Hukum Kepailitan, Kedudukan Kreditor Separatis Atas Benda Jaminan Debitor Pailit, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.
  6. S. Sastrawidjaja, Man, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2006.
  7. Asikin, Zainal, Hukum Kepailitan Dan Penundaan Pembayaran Di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.
  8. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
  9. Faiz Nasrulloh, Mohamad, Perlindungan Hukum Bagi Debitur Dalam Penentuan Harga Obyek Lelang Sepihak Yang Dilaksanakan Di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Kota Semarang, Skipsi: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020.
  10. Jurnal
  11. Febryka Nola, Luthvi, Mafia Kepailitan Dalam Penjualan Harta Pailit, Jurnal Kajian Vol. 23 No. 3 September 2018, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI.
  12. Peraturan Perundang-undangan
  13. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.