Main Article Content

Abstract

Problems in society are growing over time. The author takes research material on “Administration and Responsibilities of Land Deed Making Officials (PPAT) for Cancellation of Deeds Made”. This research is an empirical legal research supported by normative data. Research data were collected through interviews, literature studies, document studies. The analysis was carried out using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the completion of the administrative protocol and PPAT’s responsibility for the canceled deed is carried out before registration with the Land Office is responsible for completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the cancellation of the notarial deed for the cancellation of the deed, or completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the court judge's decision on the cancellation of the deed

Key Word: Administration, Deed Cancellation, PPAT Protocol, Responsibility

Abstrak

Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas pembatalan aktanya, ataupun melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan atas pembatalan aktanya

Kata Kunci: Administrasi, Protokol PPAT, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab

Keywords

Administration Deed Cancellation PPAT Protocol Responsibility

Article Details

How to Cite
Istighfarin, M. A. (2022). Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya. Officium Notarium, 1(2), 344–352. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art14

References

  1. Buku
  2. Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
  3. Handoko, Windhi, Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif”, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
  4. HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
  5. Ismaya, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
  6. Jurnal
  7. Dhea Tri Febriana & Ahars Sulaiman, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT”, Jurnal Petita, Vol. 1, No. 1, Juni 2019
  8. Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
  9. Peraturan Perundang-Undangan
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Pejabat Akta Tanah
  13. Data Elektronik
  14. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1996/perbedaan-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-dengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris/, diakses pada 13/10/2021