Main Article Content
Abstract
Problems in society are growing over time. The author takes research material on “Administration and Responsibilities of Land Deed Making Officials (PPAT) for Cancellation of Deeds Made”. This research is an empirical legal research supported by normative data. Research data were collected through interviews, literature studies, document studies. The analysis was carried out using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the completion of the administrative protocol and PPAT’s responsibility for the canceled deed is carried out before registration with the Land Office is responsible for completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the cancellation of the notarial deed for the cancellation of the deed, or completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the court judge's decision on the cancellation of the deed
Key Word: Administration, Deed Cancellation, PPAT Protocol, Responsibility
Abstrak
Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas pembatalan aktanya, ataupun melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan atas pembatalan aktanya
Kata Kunci: Administrasi, Protokol PPAT, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
- Handoko, Windhi, Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif”, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
- HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
- Ismaya, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
- Jurnal
- Dhea Tri Febriana & Ahars Sulaiman, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT”, Jurnal Petita, Vol. 1, No. 1, Juni 2019
- Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Pejabat Akta Tanah
- Data Elektronik
- https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1996/perbedaan-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-dengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris/, diakses pada 13/10/2021
References
Buku
Adjie, Habib, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014
Handoko, Windhi, Kebijakan Hukum Pertanahan “Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif”, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
HS, Salim, Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Ismaya, Samun, Hukum Administrasi Pertanahan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2013
Jurnal
Dhea Tri Febriana & Ahars Sulaiman, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang PPAT”, Jurnal Petita, Vol. 1, No. 1, Juni 2019
Rio Utomo Hably & Gunawan Djajaputra, “Kewenangan Notaris Dalam Hal Membuat Akta Partij (Contoh Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1003 K/PID/2015)”, Jurnal Hukum Adigama, Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Pejabat Akta Tanah
Data Elektronik
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl1996/perbedaan-akta-yang-dibuat-oleh-notaris-dengan-akta-yang-dibuat-di-hadapan-notaris/, diakses pada 13/10/2021