Main Article Content

Abstract

Problems in society are growing over time. The author takes research material on “Administration and Responsibilities of Land Deed Making Officials (PPAT) for Cancellation of Deeds Made”. This research is an empirical legal research supported by normative data. Research data were collected through interviews, literature studies, document studies. The analysis was carried out using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the completion of the administrative protocol and PPAT’s responsibility for the canceled deed is carried out before registration with the Land Office is responsible for completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the cancellation of the notarial deed for the cancellation of the deed, or completing the administrative protocol at his office, namely by attaching a copy of the court judge's decision on the cancellation of the deed

Key Word: Administration, Deed Cancellation, PPAT Protocol, Responsibility

Abstrak

Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Administrasi dan Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap Pembatalan Akta yang Dibuatnya”. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan ditunjang data normatif. Data penelitian dikumpulkan melalui wawancara, studi pustaka, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian protokol administrasi dan tanggung jawab PPAT atas aktanya yang dibatalkan dilakukan sebelum dilakukan pendaftaran ke Kantor Pertanahan bertanggungjawab melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan pembatalan akta notariil atas pembatalan aktanya, ataupun melakukan penyelesaian protokol administrasi pada kantornya, yakni dengan melampirkan salinan putusan hakim pengadilan atas pembatalan aktanya

Kata Kunci: Administrasi, Protokol PPAT, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab

Keywords

Administration Deed Cancellation PPAT Protocol Responsibility

Article Details

How to Cite
Istighfarin, M. A. (2022). Administrasi Dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pembatalan Akta Yang Dibuatnya. Officium Notarium, 1(2), 344–352. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art14

References

Read More