Main Article Content
Abstract
E-government acceleration is also implemented in Mortgage services through the issuance of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency Regulation No. 5 of 2020 on Electronic Mortgage Services. Electronic Mortgage Rights aim to improve services that meet the principles of openness, timeliness, convenience, and speed. This study examines two problem formulations, namely the responsibility of the land office in the event of problems with the installation of Electronic Mortgage Rights, as well as obstacles that occur in the imposition of Electronic Mortgage Rights. This research is an empirical normative research that aims to see the implementation of normative legal provisions (laws) in action in every particular legal event that occurs in a society. The results of this study conclude that the responsibility of the Land Office is only technical. In addition, the obstacles that occur in the electronic imposition of Mortgage Rights that are often faced by HT-el users and implementers are problems with the IT system (Information Technology) or the HT-el application itself which is often difficult to access.
Key Word: Accountability of the Land Office, HT-el Constraints, HT-el
Abstrak
Akselerasi e-government juga diterapkan dalam pelayanan Hak Tanggungan melalui penerbitan Peraturan Meneri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 tentang pelayanan Hak Tanggungan secara Elektronik. Hak Tanggungan Elektronik bertujuan untuk meningkatkan pelayanan yang memenuhi asas keterbukaan, ketepatan waktu, kemudahan, serta kecepatan Namun dalam pelaksanaan HT-el sering terjadi kendala yang dialami oleh pengguna dan pelaksana HT-el itu sendiri. Penelitian ini mengkaji dua rumusan masalah yakni tanggung jawab kantor pertanahan apabila terjadi kendala pada sistem pemasangan Hak Tanggungan Elektronik, serta kendala yang terjadi dalam pembebanan Hak Tanggungan Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yang bertujuan untuk melihat implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban kantor Pertanahan hanya secara teknis. Selain itu kendala yang terjadi dalam pembebanan Hak Tanggungan secara elektronik yang sering dihadapi oleh pengguna dan pelaksana HT-el yaitu kendala pada sistem ITnya (Informasi Teknologi) atau aplikasi HT-elnya itu sendiri yang sering susah untuk diakses
Kata Kunci: HT-el, Kendala HT-el, Pertanggung-jawaban Kantor Pertanahan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Buku
- Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2000.
- Patrik, Purawahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
- Simorangkir, O.P., Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan Kelima, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1998.
- Internet
- http://pusdiknas.com/workshop-nasional/, Kebijakan Dan Implementasi Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasakan Permen Atr No. 9 Tahun 2019
- https://docs.atrbpn.go.id/htel/bank/htel/
- Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
- Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
- Petunjuk Tekhnis Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2/Juknis-400.HR.02/IV/2020
References
Buku
Adjie, Habib, Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah, Mandar Maju, Bandung, 2000.
Patrik, Purawahid dan Kashadi, Hukum Jaminan, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2009.
Simorangkir, O.P., Seluk Beluk Bank Komersial, Cetakan Kelima, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1998.
Internet
http://pusdiknas.com/workshop-nasional/, Kebijakan Dan Implementasi Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasakan Permen Atr No. 9 Tahun 2019
https://docs.atrbpn.go.id/htel/bank/htel/
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik
Petunjuk Tekhnis Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 2/Juknis-400.HR.02/IV/2020