Main Article Content

Abstract

Everyone has the right to obtain recognition of guarantees, protection and fair legal treatment, and obtain legal certainty. The tidal flood disaster that occurred in Pekalongan City resulted in the land owners losing their right to control, use or take advantage of the land because the surface of the land and/or buildings erected on it was either partially or completely inundated by tidal water. This article aims to identify the legal status of pieces of land that are affected by tidal flood according to the Ministry of ATR/BPN Regulation Number 17 of 2021 of Procedures for Determination of Destroyed Land and to analyze the legal protections that can be obtained by owners of Land Rights on destroyed land as the result of a disaster. This is a normative juridical research with conceptual and statutory approaches by examining all the relevant laws and regulations. The results of this study conclude that the pieces of land affected by the tidal flood disaster in Pekalongan City has met the requirements to be considered as destroyed land based on the land requirements in Ministry of ATR/BPN Regulation Number 17 of 2021, the holders of the land are then given priority to carry out reconstruction or reclamation within a period of 1 (one) year, receive spiritual funds if the pieces of land is to be used and/or reconstruction or reclamation is carried out by the Government

Key Word: Tidal flood, destroyed land, legal status, legal protection

Abstrak

Setiap orang berhak memperoleh pengakuan jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum seadil-adilnya, dan mendapatkan kepastian hukum. Bencana banjir rob yang terjadi di Kota Pekalongan mengakibatkan pemilik tanah kehilangan hak untuk menguasai, menggunakan atau mengambil manfaat atas tanah karena permukaan tanah dan/atau bangunan yang didirikan diatasnya baik sebagian atau seluruhnya tergenang oleh air rob. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai status hukum bidang tanah yang terkena banjir rob menurut Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah dan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai perlindungan hukum yang bisa diperoleh Pemilik Hak Atas Tanah atas tanah yang musnah akibat bencana. Jenis Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi. Hasil Penelitian ini menyimpulkan bahwa bidang tanah yang terdampak bencana banjir rob di Kota Pekalongan berdasarkan persyaratan tanah dapat di kategorikan sebagai musnah dalam Permen ATR/ BPN Nomor 17 Tahun 2021 telah memenuhi syarat dikatakan sebagai tanah musnah dan pemegang hak atas tanah diberikan prioritas untuk melaksanakan rekontruksi atau reklamasi dalam jangka waktu selama 1 (satu) tahun, mendapatkan dana kerohiman apabila bidang tanah tersebut akan digunakan dan/atau dilaksanakan rekontruksi atau reklamasi oleh Pemerintah.

Kata Kunci: Banjir rob, tanah musnah, status hukum, perlindungan hukum

Keywords

Key Word Tidal flood destroyed land legal status legal protection

Article Details

How to Cite
Pratami, B. D., Larasati, R., Ratna Intan, S. R., & Kamalludin, I. (2022). Status Hukum Tanah Musnah Berdasarkan Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2021. Officium Notarium, 1(2), 218–229. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss2.art2

References

  1. Buku
  2. Arba, M., Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
  3. Diantha, I Made Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Cetakan Kedua, Kencana, Jakarta, 2017.
  4. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Cetakan keduabelas, Djambatan, Jakarta, 2008.
  5. Sumardjono, Maria, S.W., Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Cetakan Kedua, Kompas, Jakarta, 2009
  6. Jurnal
  7. Bagus Rahmanda, “Perlindungan Hukum Bagi Pengusaha Pemilik Tanah Akibat Musnahnya Tanah Akibat Bencana Alam Dan Kaitannya Dengan Pihak Ketiga”, Gema Keadilan Vol. 6 Edisi 1, Juni 2019
  8. Dwi Susiati, Sri Setiadji, “Status Hukum Hak Milik Atas Tanah Yang Terkena Abrasi”, Mimbar Keadilan Vol. 13 No. 1, Februari 2020 – Juli 2020.
  9. Internet
  10. “Muka Tanah Pekalongan Turun Hingga 20 Cm Per Tahun, Ini Penyebab dan Dampaknya”, https://www.kompas.com. diakses 12 November 2021.
  11. “BMKG Peringatkan Potensi ROB Pesisir Utara Jawa pada 18-25 November 2021”, http://News.Liputan6.com. , diakses pada 19 Noveember 2021
  12. Peraturan Perundang-Undangan
  13. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
  16. Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Tanah Musnah