Main Article Content

Abstract

This study discusses the implementation of a notary's authority to provide legal counseling in connection with the making of a deed in the city of Mataram. The problems formulated in this study are, firstly what is the urgency and relevance of providing legal counseling by Notaries to clients when making deeds, and secondly how to implement the authority to provide legal counseling by Notaries to clients in Mataram City. This research is juridical empirical with sociological juridical approach, statutory approach, and conceptual approach and analyzed using qualitative methods. The results of this study conclude that first, the urgency and relevance of providing legal counseling by a notary to clients is a moral obligation for a notary to provide legal knowledge to clients in order to create legal order in the community, legal counseling is very important to be given to clients to support the smooth process of making a deed and is a precautionary measures for a notary in order to prevent future disputes involving the parties as well as the notary himself. Second, the implementation of providing legal counseling by Notaries in Mataram City, that in its implementation notaries in Mataram City provide legal counseling in different ways according to the understanding and ability of each notary, legal counseling is given according to the client's needs for the deed making process, there are There are two ways of legal counseling carried out by Notaries in the City of Mataram, namely direct legal counseling by interacting directly with clients at the Notary's office and indirectly through electronic media.
Key Word: Legal Counseling, Deed Making, Notary


Abstrak
Penelitian ini membahas tentang implementasi kewenangan notaris memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta di Kota Mataram. Masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, pertama apa urgensi dan relevansi pemberian penyuluhan hukum oleh Notaris kepada klien ketika pembuatan akta, dan kedua bagaimana implementasi kewenangan memberikan penyuluhan hukum oleh Notaris kepada klien di Kota Mataram. Jenis penelitian ini bersifat yuridis empiris dengan pedekatan yuridis sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual dan dianalisa menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, urgensi dan relevansi pemberian penyuluhan hukum oleh notaris kepada klien merupakan kewajiban moralitas bagi seorang notaris memberikan pengetahuan hukum kepada klien agar terciptanya tertib hukum dimasyarakat, penyuluhan hukum sangat penting diberikan kepada klien untuk mendukung kelancaran proses pembuatan akta dan merupakan suatu tindakan kehati-hatian bagi seorang notaris agar dikemudian hari mencegah timbulnya sengketa yang melibatkan para pihak maupun notaris sendiri. Kedua, implementasi pemberian penyuluhan hukum oleh Notaris di Kota Mataram, bahwa dalam implementasinya notaris di Kota Mataram memberikan penyuluhan hukum dengan cara yang berbeda-beda sesuai dengan pemahaman dan kemampuan notaris masing-masing, penyuluhan hukum diberikan sesuai kebutuhan klien untuk proses pembuatan akta, ada dua cara penyuluhan hukum yang dialakukan oleh Notaris di Kota Mataram yaitu penyuluhan hukum secara langsung dengan berinteraksi langsung dengan klien di kantor notaris dan secara tidak langsung melalui media elektroik.
Kata-kata Kunci: Penyuluhan Hukum, Pembuatan Akta, Notaris

Keywords

Legal Counseling Deed Making Notary

Article Details

How to Cite
Nurjanah. (2022). Implementasi Kewenangan Notaris Memberikan Penyuluhan Hukum Sehubungan Dengan Pembuatan Akta Di Kota Mataram. Officium Notarium, 1(3), 593–602. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art20

References

  1. Prakoso, Abintoro, Profesi Hukum, Telaah Historis dan Teoritis Kode Etik Notaris, Advokad, Polisi, Jaksa dan Hukum, LaksaBang Justitia, Surabaya, 2015.
  2. W. Kusumah, Mulyana, dkk, Konsep dan Pola Penyuluhan Hukum, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.
  3. Roenasti Prayitno, “Tugas dan TAnggung Jawab Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta”, Media Notariat, Oktober, 1989.
  4. Sudjito, “Critical Legal Studies (CLS) dan Hukum Progresif sebagai Alternatif Dalam Reformasi Hukum Nasional dan Perubahan Kurikulum Pendidikan Hukum”, Jurnal Ultimatum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam, vol. 2, Edisi September, 2008.
  5. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002.