Main Article Content

Abstract

This study examines the inheritance rights of children born from artificial insemination agreements through uterine rental (a review according to Indonesian positive law and Islamic law). There are 2 (two) problem formulations, namely, first, how is the legal status of children born from artificial insemination agreements through uterine rental in terms of Indonesian positive law and Islamic law? Second, how is the inheritance rights of children born from artificial insemination agreements through uterine rental in terms of positive Indonesian law and Islamic law? This is a normative legal research, using a statutory approach. The results of this study conclude that first, if the status of the woman who rents her womb is a woman who is not in a marriage bond or does not have a husband, then the child born is considered a child out of wedlock which is a child who is considered to be born due to adultery. If the status of the woman who rents out her womb is a woman who is in a legal marriage or has a husband, then the child born is the legal child of this woman whose womb is rented with her husband. The legal status of a child born from artificial insemination through uterine rental according to Islamic law is that the child belongs to the pregnant mother. Second, if the parent who entrusted the seed wants to have the child, then what they should do is to adopt the child. The share of inheritance for adopted children according to civil law can be done by will for the appointment of an heir, or by a testamentary grant. According to Islamic law, adopted children are entitled to a maximum of 1/3 of the inheritance of the heir as a mandatory will, which has been regulated in the compilation of Islamic law.
Key Word: Inheritance Rights of Children, Artificial Insemination, Rent of Womb


Abstrak
Penelitian ini meneliti tentang hak waris anak yang dilahirkan dari perjanjian inseminasi buatan melalui sewa rahim (tinjauan menurut hukum positif Indonesia dan hukum Islam). Terdapat dua rumusan masalah yakni, pertama, bagaimana status hukum anak yang dilahirkan dari perjanjian inseminasi buatan melalui sewa rahim ditinjau dari hukum positif Indonesia dan hukum islam? Kedua, bagaimana hak waris anak yang dilahirkan dari perjanjian inseminasi buatan melalui sewa rahim ditinjau dari hukum positif Indonesia dan hukum Islam? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang tidak dalam suatu ikatan perkawinan atau tidak memiliki suami, maka anak yang dilahirkan adalah anak luar perkawinan, yaitu anak yang dianggap dilahirkan karena perbuatan zina. Jika status perempuan yang menyewakan rahimnya adalah perempuan yang sedang dalam suatu ikatan perkawinan yang sah atau memiliki suami, maka anak yang dilahirkan adalah anak sah pasangan suami istri yang disewa rahimnya. Status hukum anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan melalui sewa rahim menurut Hukum Islam adalah merupakan anak dari ibu yang mengandung. Kedua, jika orang tua yang menitipkan benih ingin memiliki anak tersebut maka hal yang dilakukan yaitu dengan cara pengangkatan anak atau adopsi. Bagian warisan untuk anak angkat menurut hukum perdata dapat menggunakan wasiat pengangkatan waris selain itu dapat juga menggunakan hibah wasiat. Menurut hukum Islam, anak angkat berhak memperoleh maksimal 1/3 bagian warisan pewaris sebagai wasiat wajibah yang mana hal ini sudah diatur dalam kompilasi hukum Islam.
Kata-kata Kunci: Hak Waris Anak, Inseminasi Buatan, Sewa Rahim

Keywords

Inheritance Rights of Children Artificial Insemination Rent of Womb

Article Details

How to Cite
Randhitya Manggala Putra. (2022). Analisis Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Dari Perjanjian Inseminasi Buatan Melalui Sewa Rahim. Officium Notarium, 1(3), 447–456. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art4

References

  1. Al Qardhawi, Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer jilid 3, Cetakan pertama, Gema Insani, Jakarta, 2000.
  2. Hasbi, Rusli, Fiqh Inovatif, Dinamika Pemikiran Ulama Timur Tengah, Membongkar Kasus Kontemporer, Al-Irfan Publising, Jakarta, 2007.
  3. H.M Anshary, H.M., Hukum Kewarisan Islam dalam Teori dan Praktik, Cetakan pertama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
  4. HS, Salim, Bayi Tabung Tinjauan Apek Hukum, Cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 1993.
  5. Rasyad, Aslim, Metode Ilmiah: Persiapan Bagi Peneliti, Cetakan pertama, UNRI Press, Jakarta, 2005.
  6. Suparman, Maman, Hukum Waris Perdata, cetakan pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
  7. Syamsudin, M Operasionalisasi Penelitian Hukum, Cetakan pertama, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  8. Thamrin, Husni, Aspek Hukum Bayi Tabung dan Sewa Rahim, ctk. pertama, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2014.
  9. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/5647/5/BAB%203.pdf, diakses pada tanggal 7 Agustus 2021.