Main Article Content

Abstract

This study aims to discuss the right of immunity of the notaries in carrying out their duties and responsibilities who are not charged with seeking material truth. The problems to be answered are: what is the basis for the judge's consideration (ratio decidendi) in the decision against a notary who is qualified to commit a crime and how is the right of immunity against a notary in carrying out their office without having to seek material truth. This study uses a normative legal research method using case study and statutory approaches. Data collection techniques in this study are in the form of literature and document studies. The results of the study conclude that firstly, the Judge's Consideration of a notary who is qualified to commit a crime in Decision Number; 336/Pid.B/2017/PN.Smn. refers to the fulfillment of the elements of article 266 paragraph (1) of the Criminal Code in conjunction with article 55 paragraph (1) of the Criminal Code so that the notary is qualified to commit a crime. In the Judge's Decision, it is more inclined to the Criminal Code (KUHP) without paying attention to the Notary Position Act (UUJN). Second, the task of a notary in making a deed is to establish what the parties want without further investigating the veracity of the data provided. The provision that the notary does not have to seek material truth from the appearers has not guaranteed the notary from legal snares. So the need for immunity rights against notaries
Key Word: Iimmunity rights, material truth, notary responsibility


Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai hak imunitas terhadap notaris dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang tidak dibebankan mencari kebenaran materiil. Permasalahan yang ingin dijawab adalah apa dasar pertimbangan hakim (ratio decidendi) dalam putusan terhadap notaris yang dikualifikasi melakukan tindak pidana dan bagaimanakah hak imunitas terhadap notaris dalam menjalankan jabatannya dengan ketidakharusan mencari kebenaran materiil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa studi pustaka, studi dokumen. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, bahwa Pertimbangan Hakim terhadap notaris yang dikualifikasi melakukan tindak pidana dalam Putusan Nomor; 336/Pid.B/2017/PN.Smn. karena terpenuhinya unsur Pasal 266 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga notaris dikualifikasi melakukan tindak pidana. Pada Putusan Hakim lebih condong kepada Kitab Undang-Undnag Hukum Pidana (KUHP) tanpa memperhatikan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Kedua, tugas seorang notaris dalam pembuatan akta adalah mengkonstaitir yang diinginkan oleh para pihak tanpa menginvestigasi lebih lanjut kebenaran data yang diberikan. Ketentuan ketidakharusan notaris mencari kebenaran materiil dari penghadap belum menjamin notaris dari jerat hukum. Maka perlunya hak imunitas terhadap notaris.
Kata-kata Kunci: Hak imunitas, kebenaran materiil, tanggungjawab notaris

Keywords

Iimmunity rights Material Truth notary responsibility

Article Details

How to Cite
Taufik. (2022). Hak Imunitas Notaris Dalam Menjalankan Tugas Yang Tidak Dibebankan Mencari Kebenaran Materiil. Officium Notarium, 1(3), 437–446. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art3

References

  1. Adjie, Habib dan Sjaifurahman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011.
  2. _______, Meneropong Khasanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
  3. Ghofur, Abdul Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
  4. Tedjasaputro, Liliana, Etika profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995.
  5. Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.
  6. Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap”, Jurnal Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3 Juli, 2018.
  7. Ida Bagus Paramaningrat, Wayan Parsa, Gusti Ketut Ariawan, “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik”, Jurnal Acta Comitas, Magister Kenotariatan Universitas Udayana, 2018 (1).
  8. Agung Iriantoro, “Majelis Kehormatan Notaris”, Makalah disampaikan pada Seminas Nasional Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2016.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris