Main Article Content
Abstract
The object of this research is "administration and notary accountability for notarial deed which is null and void". There are 2 (two) problem formulations in this study, namely first, what is the administrative form of a notarial deed which is null and void? Second, what is the form of a notary's responsibility for a notarial deed that is null and void? This is an empirical legal research using qualitative data analysis methods. The results of this study conclude that the administrative settlement and the notary's responsibility for the deed which is null and void then is responsible for completing the administrative deed in his office, and is responsible for the completion of the deed even though it is protected from sanctions. The suggestion that the author gives is expected to be a notary in making the deed, because the deed made will affect legal certainty for the parties and the legal actions that are accommodated in the deed
Key Word: Administration, Deed Cancellation, Liability
Abstrak
Objek penelitian ini yakni “administrasi dan pertanggung jawaban notaris atas akta notariil yang batal demi hukum”. Terdapat dua rumusan permasalahan dalam penelitian ini yakni, pertama, bagaimana bentuk administrasi dari akta notariil yang batal demi hukum? Kedua, bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris atas akta notariil yang batal demi hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan penyelesaian administrasi dan tanggung jawab notaris atas aktanya yang batal demi hukum kemudian bertanggungjawab melakukan penyelesaian administrasi akta pada kantornya, serta bertanggungjawab terhadap penyelesaian akta tersebut walaupun terhindar dari sanksi. Saran yang penulis berikan diharapkan notaris dalam melakukan pembuatan akta, karena akta yang dibuat akan mempengaruhi kepastian hukum pada para pihak dan perbuatan hukum yang diakomodir dalam akta.
Kata-kata Kunci: Administrasi, Pembatalan Akta, Tanggung Jawab
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
- Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
- Habib, Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ketiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
- Rasaid, M. Nur, Hukum Acara perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
- Tuanakotta, Theodorus M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2018.
- Anita Afriana, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol.1 No.2 Mei, 2020.
- Trisnawati Melita dan Suteki, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, Jurnal Notarius, Volume 12, Nomor 1, 2019.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847, No. 23.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
- Wawancara dengan Sukamto, Notaris di Kabupaten Bantul, 2 Desember 2021.
References
Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggung Jawab Notaris, UII Press, Yogyakarta, 2017.
Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2017.
Habib, Adjie, Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan Ketiga, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011.
Rasaid, M. Nur, Hukum Acara perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Tuanakotta, Theodorus M., Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam tindak Pidana Korupsi, Salemba Empat, Jakarta, 2018.
Anita Afriana, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, Vol.1 No.2 Mei, 2020.
Trisnawati Melita dan Suteki, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, Jurnal Notarius, Volume 12, Nomor 1, 2019.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847, No. 23.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Wawancara dengan Sukamto, Notaris di Kabupaten Bantul, 2 Desember 2021.