Main Article Content

Abstract

Land registration as the implementation of Article 19 of the UUPA is one of the Government's efforts to provide legal certainty. At the beginning of 2020, the world was faced with the Covid-19 pandemic. The Indonesian government responded to the pandemic by issuing Presidential Decree No. 2011 of 2020 regarding the Establishment of a Covid-19 Public Health Emergency, Social Distancing Policy, Psychological Distancing, Work From Home, Work From Office and social restrictions. The policy affects services to the community who want to manage land rights at the National Land Agency office. Service becomes hampered or takes a very long time. Likewise, PPAT must follow the new procedure. The formulation of the problems are first, what is the urgency of registering land rights? Second, how is the effectiveness of PPAT's performance in the implementation of land rights registration during the Covid-19 Pandemic? This is a normative research with statutory and conceptual approaches. The results of the study concluded that land is very important in people's lives and the registration of land rights can provide benefits for the community and the government, namely providing legal certainty and legal protection to the holders of rights to a plot of land. The existence of Covid-19 has resulted in the National Land Agency having to work on finding suitable innovations or steps and adjusting a good work system so that services do not become increasingly hampered by digital or electronic systems.
Key Word: Covid-19, PPAT, Land Rights Registration


Abstrak
Pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Di awal Tahun 2020, dunia dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia merespon pendemi tersebut dengan mengeluarkan Keppres Nomor 2011 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Kebijakan Social Distancing, Pysichal Distancing, Work From Home, Work From Office serta pembatasan dalam bersosial. Kebijakan itu berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan mengenai hak atas tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional. Pelayanan menjadi terhambat atau memakan waktu yang sangat lama. Begitu juga PPAT yang harus mengikuti prosedur yang baru. Rumusan masalah yaitu, pertama, apa urgensi pendaftaran hak atas tanah? Kedua, bagaimana efektivitas kinerja PPAT dalam pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah di masa Pandemi Covid-19? Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dan adanya pendaftaran hak atas tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemerintah yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah. Adanya Covid-19 mengakibatkan Badan Pertanahan Nasional harus bekerja menemukan inovasi atau langkah yang cocok dan penyesuaian sistem kerja yang baik agar pelayanan tidak menjadi semakin terhambat dengan sistem digital atau elektronik.
Kata-kata Kunci: Covid-19, PPAT, Pendaftaran Hak Atas Tanah

Keywords

Covid-19 PPAT Land Rights Registration

Article Details

How to Cite
Rahmad Sesar Oktaviyano. (2022). Efektivitas Kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Di Masa Pandemi Covid-19. Officium Notarium, 1(3), 583–592. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art19

References

  1. Baharuddin & Fathimah Andi Rumpa, 2019-nCOV Jangan Takut Virus Corona, Andi Offset, Yogyakarta, 2020.
  2. Boedi, Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UndangUndang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta, 2008.
  3. Fajar ND., Mukti dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009.
  4. Fitri, W., Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum, Kajian Ilmu Hukum, 2003.
  5. Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  6. Parlindungan, A.P., Komentar Undang-Undang Pokok Agraria, Mandar Maju, Bandung 1993.
  7. _______, Pendaftaran Tanah Di Indonesia (Berdasarkan PP.No24/1997dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah PP. 37 Tahun 1998), Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung, 1999.
  8. Samsaimun, Peraturan Jabatan PPAT, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2018.
  9. Santoso, Urip, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
  10. Wenhong, Zhang, Panduan Pencegahan dan Pengawasan COVID-19, Papas Sinar Sinanti, Depok, 2020.
  11. Jimly Asshiddiqie, “Independensi dan Akuntabilitas Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jakarta, Majalah Renvoi Edisi 3 Juni Tahun 2003.
  12. Liza Mayanti Famaldiana, “Implikasi Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Bima)”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol IV, Nomor 3, Desember 2016, hlm. 502.
  13. Majalah Ruang Bumi, Biro Hubungan Masyarakat Kementrian ATR/BPN, Edisi Januari - Maret 2021, hlm. 8.
  14. Wardatul Fitri, “Implikasi Yuridis Penetapan Status Bencana Nasional Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Terhadap Perbuatan Hukum Keperdataan”, Jurnal Kajian Ilmu Hukum, edisi No 1, Vol 9, 2020, hlm. 76–93.
  15. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Lembaran Negara Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043.
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, lembar negara republik indonesia nomor 59 tahun 1997, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696.
  17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2016, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893.
  18. Kepres Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
  19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-Ncov) Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya.
  20. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  21. Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 Tahun 2020 Tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
  22. Lutfi Ibrahim Nasoetion, Cadastral Template – Country Data. (http:// www.cadastraltemplate.org/countrydata/id.htm, diakses 20 Februari 2022).