Main Article Content

Abstract

This study raises the following issues: first, how is a notary responsible for the allegations of forgery in connection with the deed made? Second, what is the legal protection for a Notary accused of falsifying a deed? This study aims, firstly, to identify the responsibility of the Notary with the accusation of forgery in connection with the deed made. Second, to analyse the legal protection of a notary who is accused of falsifying a deed. This is a normative legal research, which uses primary legal materials, in the form of statutory regulations. Meanwhile, secondary legal materials are in the form of literature relevant to the object under study. This study uses a statutory approach and a conceptual approach. The analytical method used is normative law. This study concludes that first, the responsibility of the Notary to the deed made before them are civil liability, criminal liability, and administrative responsibility. Second, the form of legal protection is in the Criminal Code, as well as the form of legal protection from the Notary Honorary Council, and the form of legal protection from the Indonesian Notary Association (INI)
Key Word: Notary, Accountability, Legal Protection


Abstrak
Penelitian ini mengangkat permasalahan: pertama, bagaimana pertanggungjawaban Notaris dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat? Kedua, Bagaimana perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan akta? Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mengetahui tanggung jawab Notaris dengan adanya tuduhan pemalsuan sehubungan dengan akta yang dibuat. Kedua, Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Notaris yang dituduh memalsukan akta. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan bahan hukum primer, berupa peraturan perundang-undangan. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan dengan obyek yang diteliti. Penelitian ini menggunakan pedekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conseptual approach). Metode analisis yang digunakan adalah hukum normatif. Penelitian ini menyimpulkan, pertama, tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibuat dihadapanya yaitu pertanggungjawaban secara perdata, pertanggungjawaban secara pidana, dan pertanggungjawaban secara administraitif. Kedua, bentuk perlindungan hukum yaitu dalam KUHPidana, serta bentuk perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris, dan bentuk perlindungan hukum dari Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Kata-kata Kunci: Notaris, Pertanggungjawaban, Perlindungan Hukum

Keywords

Notary Accountability Legal Protection

Article Details

How to Cite
Selvi Dhian Padma Sari. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu. Officium Notarium, 1(3), 572–582. https://doi.org/10.20885/JON.vol1.iss3.art18

References

  1. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2016.
  2. Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian, Tindak Pidana Pemalsuan: Tindak Pidana yang Menyerang Kepentingan Hukum Terhadap Kepercayaan Masyarakat Mengenai Kebenaran Isi Tulisan dan Berita yang Disampaikan, Cetakan Ke-1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2014.
  3. Fuady, Munir, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
  4. Mulyoto, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2016.
  5. Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
  6. Suhardino, “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Keterangan, Identitas Dan Dokumen Palsu Yang Disampaikan Oleh Para Pihak Yang Dijadikan Dasar Pembuatan Akta Autentik”, Tesis, Program Magister Kenotariatan Universitas Islam Indonesia, 2017.
  7. Zuliana Batubara Maro, “Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Akta Notaris (Studi Kasus Pada Pengadilan Negeri Medan)”, Skripsi, Fakultas Hukum USU Medan 2011.
  8. Abdul Jalal, “Keterlibatan pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan dalam Pemalsuan Dokumen”, Jurnal Akta, Vol 5 Nomor 1, Maret 2018.
  9. Fabryan Muhammad Nur, Yeni Widowaty, Trisno Rahardjo, “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris”, Media of Law and Sharia, Journal UMY, Volume 1, Nomor 1, Desember 2019.
  10. Iin Purwaningsih, “Pemalsuan Akta Autentik Yang Melibatkan Notaris”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 3, Nomor 1, Februari 2019.
  11. Risa Hermawati, “Pemalsuan Akta Autentik Yang Dilakukan Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 1003 K/PID/2015)”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 2, No. 2, Juli 2020.
  12. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  13. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  14. Kode Etik Notaris
  15. Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN).
  16. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Pada Tingkat Pertama, Nomor: 1362/Pid.B/2019/PN Jkt Utr
  17. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-materiil-dan-formil-akta-notaris--apasajalt601406afbaaa9, diakses 24 Februari 2022.