Main Article Content

Abstract

This article aims to examine the use of teleconferences in carrying out the duties of a notary public office during a pandemic based on the Notary Office Law. This type of research is empirical legal research with 4 (four) Notaries in the Special Region of Yogyakarta as resource persons. The results of this study conclude that the use of a teleconference during a pandemic is a legal interpretation of cyber notary regulations in the UUJN, and the physical absence of a notary at the formalization of a deed is not a violation of Article 17 UUJN. The use of a teleconference does not violate the law as long as it is carried out based on applicable legal provisions and fulfills the formal and material requirements of a deed.
Key Word: Duties and Positions of Notary, Teleconference, Pandemic


Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penggunaan teleconference dalam pelaksanaan tugas jabatan notaris pada masa pandemi berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan 4 (empat) Notaris di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai narasumber. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penggunaan teleconference selama masa pandemi merupakan sebuah penafsiran hukum atas peraturan cyber notary dalam UUJN, serta ketidak hadiran fisik dari notaris dalam peresmian akta bukan merupakan pelanggaran Pasal 17 UUJN. Penggunaan teleconference tidak melanggar hukum selama tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi syarat formil dan materil dari sebuah akta.
Kata-kata Kunci: Tugas dan Jabatan Notaris Teleconference, Pandemi

Keywords

Duties and Positions of Notary Teleconference Pandemic

Article Details

How to Cite
Muhammad Roem Abdurrahman. (2023). Penggunaan Teleconference Dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris Pada Masa Pandemi Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Officium Notarium, 2(2), 240–248. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art5

References

  1. A.A. Prajitno, Andi, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Citra Aditya Bakti, Surabaya, 2010.
  2. Abdul Wahab, Solichin, Teori Implemenasi, Raja Grafindo, Jakarta, 1991.
  3. Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, PT Refika Aditama, Bandung, 2008.
  4. Adam, Muhammad, Ilmu Pengetahuan Notariat, Sinar Baru, Bandung, 1985,
  5. Basuki Winanrno, Nur, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
  6. Effendie, Bahtiar, Masdari Tasmin, dan A. Chodari, Surat Gugatan dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  7. K., Suhrawardi, Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1994.
  8. Kansil, Cst., Kamus Istilah Hukum, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2009.
  9. M. Friedman, Lawrence, The Legal System, Asocial Secience Perspective, Russel Sage Foundation, New York, 1975.
  10. Michiel Otto, Jan, Moralitas Profesi Hukum Suatu Tawaran Kerangka Berfikir, PT Revika Aditama, Bandung, 2006.
  11. Naja, Daeng, Tekhnik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2012.
  12. Rachmad Budiono, Abdul, Pengantar Ilmu Hukum, Bayumedia Publishing, Malang, 2005.
  13. Rahardjo, Satjipto, Hukum dalam Jagat Ketertiban, UKI Press, Jakarta, 2006.
  14. Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
  15. Syamsudin, M., Operasionalisasi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
  16. Tedjosaputro, Liliana, Etika Profesi dan Profesi Hukum, Aneka Ilmu, S emarang, 2003.
  17. Thaib, Hasballah dan Syahril Sofyan, Teknik Pembuatan Akta Penyelesaian Warisan Menurut Hukum Waris Islam di Indonesia, Cipta Pustaka Media, Bandung, 2012.
  18. Thamrin, Husni, Pembuatan Akta oleh Notaris, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2011.
  19. Yahya Harahap, M., Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.
  20. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
  21. Hasanuddin Kusuma Negara dan Moh Saleh, “Kewenangan Pembuatan Akta Bagi Notaris Yang Berada Di Daerah Provinsi Hasil Pemekaran”, Jurnal Transparansi Hukum No. I Vol. 2,
  22. Stephanie Maria Hasan, “Pembuatan Akta Notaris yang Memuat Keterangan Palsu (StudiKasus Putusan Tanggal 20 Desember 2005 Nomor 01/B/Mj.PPN/2005)”, Tesis Magister Kenotariatan Universitasn Indonesia, Jakarta, 2012.
  23. https://www.kemkes.go.id/resources/download/infoterkini/COVID19%20dokumen%20resmi/%20Pedoman%20Pencegahan%20dan%20Penendalian%20Coronavirus%20Disease%20(COVID-19).pdf/ diakses pada 20 Januari 2021.
  24. World Health Organization. Novel Coronavirus (2019-nCoV) Situation Report - 54 WHO; 2020 [updated 2020 March15; cited 2020 March 30]. Available from: diakses melalui https://www.who.int/docs/default-source/coronaviruse/situation-reports/20200314-sitrep-54-covid-19.pdf?sfvrsn=dcd46351_2 pada 20 Januari 2021.
  25. https://kbbi.web.id/etika. Diakses pada 05 Februari 2021.
  26. CNN Indonesia, “Membedah Kebijakan Lockdown di Negara Lain Hadapi Corona” diakses melalui: https://www.cnnindonesia.om/internasional/20200318143711-134-484541/membedah-kebijakan-lockdown-di-negara-lain-hadapi-corona/2 diakses pada 11 Maret 2021.
  27. Wawancara dengan M. Firdauz Ibnu Pamungkas, SH selaku Notaris di Kota Yogyakarta dan selaku Ketua Pengawas Daerah Ikatan Notaris Indonesia di Kota Yogyakarta, pada 2 Oktober 2021 pukul 13.00 WIB.
  28. Wawancara dengan Notaris Mustofa, SH selaku Notaris di Kota Yogyakarta di Kota Yogyakarta, pada 1 September 2021 pukul 11.00 WIB.
  29. Wawancara dengan Notaris Sri Rejeki Wulan Sari selaku Notaris di Kabupaten Kulon Progo, pada 6 September 2021 pukul 11.00 WIB.
  30. Wawancara dengan Notaris Heri Sapto Widodo I selaku Notaris di Kabupaten Bantul, pada 7 September 2021 pukul 12.00 WIB.