Main Article Content

Abstract

The agreement between the issuer and the organizer of the crowdfunding securities can be made in the form of a notarial deed. However, the clauses to be included in such agreement have been regulated through Regulation of Financial Services Authority (POJK) No. 57/POJK.04/2020 on Crowdfunding Services Through Information Technology-Based Securities Offerings. The regulated clause does not describe a balance for both parties. The formulation of the problem in this study is whether the principle of proportionality is required in the agreement between the issuer and the organizer of crowdfunding securities and what the role of the notary should be in formulating the agreement of the issuer and organizer of crowdfunding securities. This is a normative legal research conducted with a statutory and a conceptual approaches. The results of the research and discussion conclude that the Principle of Proportionality in the agreement of issuers and organizers of crowdfunding securities needs to be used to provide legal protection for investors. In addition, the role of the notary is to provide legal counseling to publishers and administrators regarding the agreements that will be made. Even though the clause that has been regulated by the Financial Services Authority cannot be violated, the notary continues to provide legal counseling regarding the legal consequences that will be faced by the parties to the agreement. This is a form of preventive legal protection by a notary for the parties to anticipate the legal consequences that will occur in the future
Key Word: Proportionality, Issuer, Organizer and Crowfunding Securities


Abstrak
Perjanjian antara penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding dapat dibuat dalam bentuk akta Notaris. Namun, klausula yang dicantumkan di dalamnya telah diatur melalui POJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Klausula yang diatur tersebut tidak menggambarkan adanya keseimbangan bagi kedua belah pihaknya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apakah diperlukan asas proporsionalitas dalam perjanjian antara penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding, dan bagaimana peran notaris yang seharusnya dalam pembuatan perjanjian penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa Asas Proporsionalitas dalam perjanjian penerbit dan penyelenggara securities crowdfunding perlu digunakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemodal. Selain itu, Notaris berperan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada penerbit dan penyelenggara terhadap perjanjian yang akan dibuatnya. Walaupun klausula yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat disimpangi, notaris tetap memberikan penyuluhan hukum mengenai akibat hukum yang akan dihadapi para pihak dengan perjanjian tersebut. Hal ini menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum preventif oleh notaris, agar para pihak dapat mengantisipasi akibat hukum yang akan terjadi di kemudian hari.
Kata-kata Kunci:Proporsionalitas, Penerbit, Penyelenggara dan Securities Crowfunding

Keywords

Proportionality Issuer Organizer and Crowfunding Securities

Article Details

How to Cite
Kusuma Wardhani, A. (2023). Proporsionalitas Perjanjian Penerbit Dan Penyelenggara Securities Crowdfunding. Officium Notarium, 2(2), 201–214. https://doi.org/10.20885/JON.vol2.iss2.art1

References

  1. Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Yogyakarta, Laksbang Mediatama Yogyakarta, 2008.
  2. Rahadiyan, Inda, Pokok Pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  3. Satrio, J., Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Penerbit Alumni, Bandung, 1992.
  4. Rahmah, Mas, Hukum Pasar Modal, Jakarta, Kencana, 2019.
  5. Sjaifurrachman, R. & R. Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.
  6. Agus Yudha Hernoko, “Asas Proporsionalitas Sebagai Landasan Pertukaran Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Komersial”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No. 3, 2016, hlm. 447-466. Faiq Tobroni, “Asas Proporsionalitas Sebagai Moderasi Pandangan Hukum Diametral”, Jurnal Yudisial, Vol. 11, No. 3, 2018, hlm. 307-325.
  7. Ferdiansyah & Ghansham, “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 4, No. 2, 2018, hlm. 26-36.
  8. Hilda Hilmiah Dimyati, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 1 No. 2, 2014, hlm. 341-356.
  9. Ika Novitasari Suryadi & Asrullah, “Perlindungan Hukum Pengguna (Pemodal) dalam Layanan Urunan Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi”, Jurnal Hukum Unsulbar, 2022.
  10. Laurensius Arliman S, “Bolehkah Notaris Melakukan Penyuluhan Hukum Pasar Modal Melalui Media Internet”, Selisik, Vol. 2, No. 3, 2016, hlm. 40-57.
  11. Merry Tjoanda, “Wujud Ganti Rugi Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata”, Jurnal Sasi, Vol. 16, No. 4, 2010, hlm. 57-63.
  12. Novia Choirunnisa & Nadhlotul Fadhilah, “Legal Protection For Investors in Crowdfunding Services Through Information Technology Offers (Equity Crowdfunding)”, Syiah Kuala Law Journal, Vol. 4, No. 2, 2020, hlm. 153-172.
  13. Siti Anisah, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemodal Atas Risiko Securities Crowdfunding”, Prosiding Hukum dan Prinsip Syariah “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”, Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Univesitas Islam Indonesia, 2021.
  14. Sumini & Amin Purnawan, “Peran Notaris dalam Membuat Akta Perjanjian Notariil”, Jurnal Akta, Vol. 4, No. 4, 2017, hlm. 563-566.
  15. Suryanto, “Securities Crowdfunding : Transformation of Financing of Small and Medium Enterprises in Indonesia”, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Bisnis dan Kewirausahaan, Vol. 6, No. 2, 2021, hlm. 163-171.
  16. Teguh Harissa, “Penerapan Asas Proporsionalitas Bagi Hakim dalam Mengadili Sengketa Kontrak”, Airlangga Development Journal, Vol. 2, No.2, 2018, hlm. 78-90.
  17. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  18. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
  19. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
  20. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.