Main Article Content
Abstract
The problem presented in this writing is the obligation of the notary to dig up the material truth in each deed and in case of the notary is asked for information before the court in regards to the said material truth. This method employed in this research is normative or doctrinal in which the object is statutory regulations with a case and doctrine approach, then the primary legal materials are statutory regulations and secondary legal materials are books and journals. The results of this study conclude first, applying the provisions of the Notary Position Law (Undang-Undang Jabatan Notaris, UUJN) and its amendment, the principle of prudentiality in the oath and obligations of a notary, the principle of good governance and the principle of implementing the duties of a notary, providing legal counseling, examining all files carefully and rightfully against the requirements for making a deed even going into the field, the deed must be complete, clear, valid and correct, make good use of technological advances, as well as witnesses from the applicants. Second, the role of the notary in court in relation to material truth, that is, the notary as a witness in court proceedings in connection with the deed he made provides information regarding the procedure for drawing up the deed, the relationship between the applicant and the notary and the position of the notary's office or regime. The author suggests that the present problem in order to dig up the material truth by a notary, government support is needed regarding further regulation in order to realize legal certainty and educate the public that a notary is a law enforcement officer, especially civil law.
Key Word: Notary, Material Truth, Authentic Deed
Abstrak
Permasalahan dalam penulisan ini adalah kewajiban notaris dalam menggali kebenaran materiil di setiap pembuatan akta dan bagaimana jika notaris diminta keterangan dalam pengadilan mengenai kebenaran materiil tersebut. Metode penelitian ini adalah normatif atau doktrinal yang objeknya adalah peraturan perundang-undangan dengan pendekatan kasus dan doktrin. Bahan hukum primer adalah peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder ialah buku serta jurnal. Hasil penelitian ini menyimpulkan pertama, menerabkan ketentuan UUJN maupun UUJNP, asas saksama atau kehati-hatian dalam sumpah dan kewajiban notaris, asas pemerintahan yang baik maupun asas pelaksanaan tugas jabatan notaris, memberikan penyuluhan hukum, memeriksa segala berkas dengan teliti dan benar terhadap syarat pembuatan akta bahkan sampai terjun ke lapangan, akta harus lengkap, jelas, absah dan benar, memanfaatkan kemajuan teknologi dengan baik, serta saksi dari penghadap. Kedua, peran notaris dalam persidangan sehubungan dengan kebenaran materiil yaitu notaris sebagai saksi dalam persidangan peradilan sehubungan dengan akta yang dibuatnya memberikan keterangan mengenai prosedur pembuatan akta, hubungan antara penghadap dan notaris dan kedudukan kantor atau wilayah jabatan notaris. Saran penulis dari permasalahan tersebut adalah bahwa demi menggali kebenaran materiil oleh notaris dibutuhkan dukungan pemerintah tentang pengaturannya lebih lanjut demi terwujudnya kepastian hukum dan mengedukasi masyarakat bahwa notaris adalah aparat penegak hukum khususnya hukum perdata.
Kata-kata Kunci: Notaris, Kebenaran Materiil, Akta Autentik
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
c. Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
References
- Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT. Rafika Aditama, Bandung, 2014.
- _______, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Hari, Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2005.
- Hendar, Soetarna, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2011.
- Hiariej Eddy, O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
- Mulyoto, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021.
- _______, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2016.
- Sulhan dkk, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
- Syaiful, Bakhri, Beban Pembuktian, Gramata Publishing, Depok, 2012.
- Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
- Mauaba Ida Bagus Paramaningrat, Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik, Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun 2017
- Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap” Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3 Juli 2018.
- Lonna Yohanes Lengkong, Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil Pada Perkara Perdata Dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata, Jurnal Hukum To Ra, Volume 3 Nomor 1.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
References
Habib, Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris), PT. Rafika Aditama, Bandung, 2014.
_______, Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT, PT Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Hari, Sasangka, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, Mandar Maju, Bandung, 2005.
Hendar, Soetarna, Hukum Pembuktian Dalam Acara Pidana, PT. Alumni, Bandung, 2011.
Hiariej Eddy, O.S., Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012.
Mulyoto, Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cakrawala Yogyakarta, Yogyakarta, 2021.
_______, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2016.
Sulhan dkk, Profesi Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Panduan Praktis dan Mudah Taat Hukum), Mitra Wacana Media, Jakarta, 2018.
Syaiful, Bakhri, Beban Pembuktian, Gramata Publishing, Depok, 2012.
Syamsudin, Mahir Meneliti Permasalahan Hukum, Kencana, Jakarta, 2021.
Mauaba Ida Bagus Paramaningrat, Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Membuat Akta Autentik, Tesis, Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Tahun 2017
Fikri Ariesta Rahman, “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap” Lex Renaissance, No. 2 Vol. 3 Juli 2018.
Lonna Yohanes Lengkong, Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil Pada Perkara Perdata Dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata, Jurnal Hukum To Ra, Volume 3 Nomor 1.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris